Pembetulan e-SPT, dan Kompensasi Kerugian Pajak
Pembetulan e-SPT dan Kompensasi Kerugian Pajak adalah dua konsep yang terkait dengan pelaporan pajak. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut tentang keduanya:
Pembetulan e-SPT
- Pembetulan SPT dengan Kemauan Sendiri:
Wajib Pajak dapat melakukan pembetulan atas SPT Tahunan dengan cara memberikan tanda pada tempat yang telah disediakan dalam SPT yang menyatakan bahwa Wajib Pajak yang bersangkutan membetulkan. Pembetulan harus disampaikan sebelum Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak disampaikan kepada Wajib Pajak.
- Jangka Waktu Pembetulan SPT:
Pembetulan SPT harus disampaikan paling lama 3 tahun setelah saat terutangnya pajak. Namun, dalam hal pembetulan SPT yang menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan SPT harus disampaikan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan, yaitu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak.
- Sanksi Bunga atas Pembetulan SPT:
Jika Wajib Pajak membetulkan SPT Tahunan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Sanksi ini dikenakan paling lama 24 bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.
Pembetulan SPT, Jangka Waktu Pembetulan SPT dan Sanksi Bunga atas Pembetulan SPT
1. Pembetulan Spt Dengan Kemauan Sendiri Dan Jangka Waktu Pembetulan Spt
    Tak dapat di pungkiri dalam pelaporan SPT Wajib Pajak bisa saja melakukan kekeliruan dalam pengisiannya. Untuk itu sesuai Pasal 8 ayat 1 UU KUP, Wajib Pajak berhak untuk melakukan pembetulan atas kemauan sendiri dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak (DJP) belum melakukan tindakan pemeriksaan. Yang dimaksud dengan "mulai melakukan tindakan pemeriksaan" adalah pada saat Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.
    Pernyataan tertulis dalam pembetulan SPT dilakukan dengan cara memberi tanda pada tempat yang telah disediakan dalam SPT yang menyatakan bahwa Wajib Pajak yang bersangkutan membetulkan.
   Berdasarkan Pasal 20 PMK Nomor 9/PMK.03/2018 dalam hal pembetulan SPT yang menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan SPT harus disampaikan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan, yaitu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (1).
2. Sanksi Bunga Atas Kekurangan Utang Pajak Akibat Pembetulan Spt Tahunan
    Berdasarkan Pasal 8 ayat 2 UU KUP, dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri SPT Tahunan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian Surat Pemberitahuan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. Tarif bunga perbulan yang tetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% dan dibagi 12 yang berlaku pada tanggal dimulainya perhitungan sanksi.
 3. Sanksi Bunga Atas Kekurangan Utang Pajak Akibat Pembetulan Sendiri Spt Masa
     Berdasarkan Pasal 8 ayat 2a UU KUP, dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri SPT Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. Tarif bunga perbulan yang tetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% dan dibagi 12 yang berlaku pada tanggal dimulainya perhitungan sanksi.
Pembetulan e-SPT secara online
Pembetulan e-SPT secara online dapat dilakukan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Online dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1.Login DJP Online:
*Kunjungi situs web DJP Online di www.djponline.pajak.go.id.
*Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password, dan kode keamanan (captcha).
*Klik "Login" untuk masuk ke sistem.
2.Pilih Menu e-Filing:
*Pada tampilan menu utama, pilih menu "Lapor" dan klik "e-Filing".
*Anda akan melihat daftar SPT yang sudah pernah dilaporkan.
3.Pilih Formulir dan Tahun Pajak:
*Klik "Buat SPT" dan pilih form 1770 S.
*Pilih tahun pajak yang ingin Anda betulkan. Contohnya, tahun 2020.
4.Pembetulan SPT:
*Centang "Pembetulan" pada halaman 1 atau Data Formulir.
*Pilih pembetulan ke-1 dan klik "Selanjutnya".
5.Revisi Data:
*Silakan melakukan revisi atas data yang ingin Anda ubah. Contohnya, mengubah nilai harta atau utang.
*Klik "Ubah" dan "Simpan" untuk mengupdate data.
6.Pernyataan dan Konfirmasi:
*Centang "Setuju" dalam kolom "Pernyataan" dan klik "Selanjutnya".
*Cek kembali data SPT Anda dan pastikan sudah lengkap.
7.Kirim SPT:
*Masukkan nomor kode verifikasi yang diterima dan klik "Kirim SPT".
*Jika berhasil, pembetulan SPT Tahunan tahun 2020 akan terlihat dalam daftar SPT Anda.
    Dengan demikian, Kita dapat melakukan pembetulan e-SPT secara online dengan mudah dan tepat. Pastikan Anda memahami syarat dan mekanisme pembetulan SPT tahunan untuk menghindari sanksi administrasi dan memastikan pelaporan pajak yang tepat.
Â
Apakah ada biaya tambahan untuk pembetulan e-SPT secara online?
Tidak, tidak ada biaya tambahan untuk pembetulan e-SPT secara online. Pembetulan e-SPT melalui DJP Online dapat dilakukan secara gratis dan tidak memerlukan biaya tambahan. Wajib Pajak hanya perlu memastikan bahwa data yang diinput adalah benar dan lengkap untuk menghindari sanksi administrasi dan memastikan pelaporan pajak yang tepat.
Apakah ada batas jumlah kesalahan yang bisa diperbaiki dalam satu kali pembetulan e-SPT?
Tidak ada batas jumlah kesalahan yang bisa diperbaiki dalam satu kali pembetulan e-SPT. Pembetulan e-SPT dapat dilakukan untuk memperbaiki kesalahan yang terjadi dalam pengisian SPT Tahunan, termasuk perubahan nilai harta, utang, atau lain-lain. Wajib Pajak dapat melakukan pembetulan sebanyak-banyaknya untuk memastikan data SPT yang benar dan lengkap. Namun, perlu diingat bahwa pembetulan SPT harus dilakukan sebelum Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak disampaikan, dan pembetulan harus disampaikan paling lama 3 tahun setelah saat terutangnya pajak
Kompensasi Kerugian Fiskal
    Kompensasi kerugian fiskal adalah skema ganti rugi yang dilakukan oleh wajib pajak badan maupun wajib pajak orang pribadi yang berdasarkan pembukuannya mengalami kerugian. Kompensasi tersebut akan dilakukan pada tahun berikutnya secara berturut-turut hingga 5 tahun.
   Pada umumnya, sebuah perusahaan memiliki 2 jenis perhitungan keuangan, yaitu perhitungan komersial dan perhitungan fiskal. Pada perhitungan fiskal lebih ditekankan ke penyusunan laporan perpajakan yang ada pada SPT dan pertimbangan konsekuensi perpajakannya dalam perusahaan.
   Lalu, apakah fungsi dari perhitungan fiskal itu sendiri? Jadi, perhitungan fiskal bagi perusahaan berfungsi sebagai informasi keuangan perusahaan yang nantinya akan ditujukan secara khusus ke otoritas pajak sebagai salah satu bentuk kepatuhan pajak (tax compliance). Berdasarkan hasil perhitungan tersebut akan diketahui apakah wajib pajak mengalami kerugian fiskal atau tidak.
Dasar Hukumnya
Dasar hukum kompensasi kerugian fiskal ada pada UU No. 36 Tahun 2008 Pasal 6 ayat 2 tentang Pajak Penghasilan (PPh). Dalam UU tersebut disebutkan bahwa:
"Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 tahun."
Adapun arti dari pengurangan pada ayat (1) pernyataan di atas adalah sebagai berikut:
- Pengurangan biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha.
- Penyusutan atas pengeluaran agar memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk mendapatkan hak dan atas biaya lain yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 tahun.
- Iuran ke dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
- Kerugian yang terjadi akibat penjualan dan pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan terkait.
- Kerugian yang disebabkan oleh selisih kurs mata uang asing.
- Pengurangan atas biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia.
- Biaya beasiswa, pelatihan, dan magang.
- Piutang yang ternyata tidak dapat ditagih.
- Bentuk sumbangan yang dialokasikan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang mana ketentuannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
- Biaya sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang mana ketentuannya juga diatur dengan PP.
- Biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya juga diatur dengan PP.
- Sumbangan untuk fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dalam PP.
- Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan PP.
Kompensasi Kerugian Fiskal Berdasarkan UU PPh
Terdapat beberapa hal penting yang perlu Anda ketahui mengenai kompensasi kerugian fiskal berdasarkan UU PPh. Mari simak uraiannya berikut ini:
- Kerugian fiskal sebagaimana dijelaskan dalam UU PPh adalah kerugian berdasarkan ketetapan pajak yang telah diterbitkan DJP serta kerugian berdasarkan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak (self assessment) dalam hal tidak ada atau belum diterbitkan ketetapan pajak oleh DJP.
- Kompensasi kerugian fiskal muncul jika dalam tahun pajak sebelumnya terdapat kerugian fiskal (SPT Tahunan dilaporkan Nihil atau Lebih Bayar tetapi ada kerugian fiskal).
- Kerugian fiskal terjadi karena pada saat penghasilan bruto dikurang biaya, hasilnya mengalami kerugian.
- Kerugian fiskal dapat dikompensasikan dengan laba neto fiskal dimulai pada tahun pajak berikutnya secara berturut-turut sampai dengan lima tahun.
- Ketentuan tentang jangka waktu pengakuan kompensasi kerugian fiskal telah diberlakukan sejak 2009.
- Jika di kemudian hari berdasarkan ketetapan pajak hasil pemeriksaan menunjukkan jumlah kerugian fiskal yang berbeda dari kerugian yang berdasarkan SPT Tahunan PPh atau hasil pemeriksaan menjadi tidak rugi, kompensasi kerugian fiskal tersebut harus segera direvisi sesuai dengan ketentuan atau prosedur pembetulan SPT sebagaimana dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan.
Sebagai catatan, kompensasi kerugian fiskal tidak akan berlaku bagi wajib pajak yang seluruh penghasilannya bersifat final atau bukan merupakan objek pajak. Selain itu, kerugian yang diterima dari luar negeri tidak bisa diikutsertakan dalam perhitungan kompensasi kerugian fiskal.
Kompensasi Kerugian Fiskal Berdasarkan SPT WP atau Hasil Pemeriksaan:
Kompensasi kerugian fiskal diberikan berdasarkan SPT Wajib Pajak (SPT WP) atau hasil pemeriksaan. Inspektorat Jenderal mempublikasikan informasi tentang kompensasi kerugian fiskal yang berdasarkan SPT WP atau hasil pemeriksaan.
Tak Kompensasi Kerugian Meski Ada Laba Fiskal:
Meski badan memiliki laba fiskal, namun jika kerugian tersebut belum dikompensasikan maka harus dibuat pembetulan atas SPT Tahunan. Kompensasi ini sifatnya adalah wajib.
Penjelasan dan Cara Perhitungan Kompensasi Kerugian Fiskal:
Kompensasi kerugian fiskal harus diperhitungkan secara tepat dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Penjelasan dan cara perhitungan kompensasi kerugian fiskal dapat ditemukan dalam berbagai sumber, termasuk situs web resmi pajak.
Dalam sintesis, pembetulan e-SPT dan kompensasi kerugian fiskal adalah dua konsep yang terkait dengan pelaporan pajak. Pembetulan e-SPT melibatkan perbaikan SPT Tahunan yang dilakukan oleh Wajib Pajak, sedangkan kompensasi kerugian fiskal adalah kompensasi yang diberikan berdasarkan SPT WP atau hasil pemeriksaan. Keduanya memiliki aturan yang spesifik dan harus dipahami dengan baik untuk menghindari sanksi administrasi dan memastikan pelaporan pajak yang tepat.
Contoh Sederhana Perhitungan Kompensasi Kerugian Fiskal
Berikut contoh soal sederhana mengenai contoh perhitungan kompensasi kerugian fiskal, mari simak contoh sederhananya berikut ini:
Pada 2019, PT RDY mengalami kerugian fiskal sebanyak Rp300 juta. Kerugian tersebut dapat dikompensasikan hingga tahun 2019, dengan uraian sebagai berikut:
Tahun 2019:
- Kerugian fiskal = Rp 400.000.000
Tahun 2020:
- Laba fiskal = Rp 200.000.000 Nanti, pada 2021, kerugian fiskalnya dapat dikurangi, sehingga hanya tersisa Rp200.000.000
Tahun 2021:
- Rugi fiskal = Rp30.000.000 Pada tahun ini wajib pajak belum perlu membayarkan pajak. Sedangkan sisa kerugian fiskal pada 2020 tetap Rp200.000.000, dan memiliki saldo kerugian fiskal tambahan sebesar Rp30.000.000 pada 2023. Kedua kerugian ini tidak dapat digabungkan.
Tahun 2022:
- Laba fiskal = Rp 75.000.000, maka laba tersebut akan digunakan untuk mengurangi kerugian fiskal pada 2021. Jadi, saldo kerugian fiskal 2021 berkurang sebesar Rp 125.000.000, sedangkan saldo rugi fiskal pada 2023 tetap Rp 30.000.000
Tahun 2023:Â
- Laba fiskal = Rp 30.000.000 Maka saldo rugi fiskal tahun 2021 akan dikurangkan, sehingga sisa Rp 95.000.000,- Sedangkan, rugi fiskal pada 2023 jumlahnya tidak berubah.
Tahun 2024:
- Laba fiskal: Rp 75.000.000, maka saldo rugi fiskal tahun 2021 akan dikurangkan lagi, sehinga tersisa Rp 20.000.000,- Sedangkan rugi fiskal tahun 2023 tetap Rp 30.000.000
Berdasarkan contoh di atas, dapat diketahui bahwa pada 2020, 2022, 2023, dan 2024 menghasilkan laba fiskal, kerugian tahun 2021 dapat dikompensasi atau diperhitungkan. Pada tahun ke 5, yakni 2024, masih terdapat sisa kompensasi kerugian sebesar Rp 30.000.000 Jumlah ini tidak dapat dikompensasikan lagi karena telah melewati batas waktu 5 tahun, sehingga sisa Rp 30.000.000 juta tersebut dikatakan hangus.
Referensi :Â
2. https://www.online-pajak.com/tentang-pajak-pribadi/kompensasi-kerugian-fiskal
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H