*Anda akan melihat daftar SPT yang sudah pernah dilaporkan.
3.Pilih Formulir dan Tahun Pajak:
*Klik "Buat SPT" dan pilih form 1770 S.
*Pilih tahun pajak yang ingin Anda betulkan. Contohnya, tahun 2020.
4.Pembetulan SPT:
*Centang "Pembetulan" pada halaman 1 atau Data Formulir.
*Pilih pembetulan ke-1 dan klik "Selanjutnya".
5.Revisi Data:
*Silakan melakukan revisi atas data yang ingin Anda ubah. Contohnya, mengubah nilai harta atau utang.
*Klik "Ubah" dan "Simpan" untuk mengupdate data.
6.Pernyataan dan Konfirmasi:
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!