Mohon tunggu...
RINI DAMAYANTI 121221162
RINI DAMAYANTI 121221162 Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswa/ Universitas Dian Nusantara

Hi, my name is Rini Damayanti. Accounting student at Dian Nusantara University, Tanjung Duren. accompanying lecturer Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak - Tax Accounting

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal dan Memahami Pembetulan e-SPT dan Kompensasi Kerugian Pajak

26 Juni 2024   10:34 Diperbarui: 26 Juni 2024   10:44 165
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

*Anda akan melihat daftar SPT yang sudah pernah dilaporkan.

3.Pilih Formulir dan Tahun Pajak:

*Klik "Buat SPT" dan pilih form 1770 S.

*Pilih tahun pajak yang ingin Anda betulkan. Contohnya, tahun 2020.

4.Pembetulan SPT:

*Centang "Pembetulan" pada halaman 1 atau Data Formulir.

*Pilih pembetulan ke-1 dan klik "Selanjutnya".

5.Revisi Data:

*Silakan melakukan revisi atas data yang ingin Anda ubah. Contohnya, mengubah nilai harta atau utang.

*Klik "Ubah" dan "Simpan" untuk mengupdate data.

6.Pernyataan dan Konfirmasi:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun