Mohon tunggu...
RINI DAMAYANTI 121221162
RINI DAMAYANTI 121221162 Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswa/ Universitas Dian Nusantara

Hi, my name is Rini Damayanti. Accounting student at Dian Nusantara University, Tanjung Duren. accompanying lecturer Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak - Tax Accounting

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal dan Memahami Pembetulan e-SPT dan Kompensasi Kerugian Pajak

26 Juni 2024   10:34 Diperbarui: 26 Juni 2024   10:44 194
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tak Kompensasi Kerugian Meski Ada Laba Fiskal:

Meski badan memiliki laba fiskal, namun jika kerugian tersebut belum dikompensasikan maka harus dibuat pembetulan atas SPT Tahunan. Kompensasi ini sifatnya adalah wajib.

Penjelasan dan Cara Perhitungan Kompensasi Kerugian Fiskal:

Kompensasi kerugian fiskal harus diperhitungkan secara tepat dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Penjelasan dan cara perhitungan kompensasi kerugian fiskal dapat ditemukan dalam berbagai sumber, termasuk situs web resmi pajak.

Dalam sintesis, pembetulan e-SPT dan kompensasi kerugian fiskal adalah dua konsep yang terkait dengan pelaporan pajak. Pembetulan e-SPT melibatkan perbaikan SPT Tahunan yang dilakukan oleh Wajib Pajak, sedangkan kompensasi kerugian fiskal adalah kompensasi yang diberikan berdasarkan SPT WP atau hasil pemeriksaan. Keduanya memiliki aturan yang spesifik dan harus dipahami dengan baik untuk menghindari sanksi administrasi dan memastikan pelaporan pajak yang tepat.

Contoh Sederhana Perhitungan Kompensasi Kerugian Fiskal

Berikut contoh soal sederhana mengenai contoh perhitungan kompensasi kerugian fiskal, mari simak contoh sederhananya berikut ini:

Pada 2019, PT RDY mengalami kerugian fiskal sebanyak Rp300 juta. Kerugian tersebut dapat dikompensasikan hingga tahun 2019, dengan uraian sebagai berikut:

Tahun 2019:

  • Kerugian fiskal = Rp 400.000.000

Tahun 2020:

  • Laba fiskal = Rp 200.000.000 Nanti, pada 2021, kerugian fiskalnya dapat dikurangi, sehingga hanya tersisa Rp200.000.000

Tahun 2021:

  • Rugi fiskal = Rp30.000.000 Pada tahun ini wajib pajak belum perlu membayarkan pajak. Sedangkan sisa kerugian fiskal pada 2020 tetap Rp200.000.000, dan memiliki saldo kerugian fiskal tambahan sebesar Rp30.000.000 pada 2023. Kedua kerugian ini tidak dapat digabungkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun