Tak Kompensasi Kerugian Meski Ada Laba Fiskal:
Meski badan memiliki laba fiskal, namun jika kerugian tersebut belum dikompensasikan maka harus dibuat pembetulan atas SPT Tahunan. Kompensasi ini sifatnya adalah wajib.
Penjelasan dan Cara Perhitungan Kompensasi Kerugian Fiskal:
Kompensasi kerugian fiskal harus diperhitungkan secara tepat dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Penjelasan dan cara perhitungan kompensasi kerugian fiskal dapat ditemukan dalam berbagai sumber, termasuk situs web resmi pajak.
Dalam sintesis, pembetulan e-SPT dan kompensasi kerugian fiskal adalah dua konsep yang terkait dengan pelaporan pajak. Pembetulan e-SPT melibatkan perbaikan SPT Tahunan yang dilakukan oleh Wajib Pajak, sedangkan kompensasi kerugian fiskal adalah kompensasi yang diberikan berdasarkan SPT WP atau hasil pemeriksaan. Keduanya memiliki aturan yang spesifik dan harus dipahami dengan baik untuk menghindari sanksi administrasi dan memastikan pelaporan pajak yang tepat.
Contoh Sederhana Perhitungan Kompensasi Kerugian Fiskal
Berikut contoh soal sederhana mengenai contoh perhitungan kompensasi kerugian fiskal, mari simak contoh sederhananya berikut ini:
Pada 2019, PT RDY mengalami kerugian fiskal sebanyak Rp300 juta. Kerugian tersebut dapat dikompensasikan hingga tahun 2019, dengan uraian sebagai berikut:
Tahun 2019:
- Kerugian fiskal = Rp 400.000.000
Tahun 2020:
- Laba fiskal = Rp 200.000.000 Nanti, pada 2021, kerugian fiskalnya dapat dikurangi, sehingga hanya tersisa Rp200.000.000
Tahun 2021:
- Rugi fiskal = Rp30.000.000 Pada tahun ini wajib pajak belum perlu membayarkan pajak. Sedangkan sisa kerugian fiskal pada 2020 tetap Rp200.000.000, dan memiliki saldo kerugian fiskal tambahan sebesar Rp30.000.000 pada 2023. Kedua kerugian ini tidak dapat digabungkan.