Penempatan dan pencairan deposito beserta bunga sebesar Rp 35,07 miliar atas nama pribadi pada koperasi simpan pinjam nusantara (Kopnus).
Penggadaian deposito beserta bunga sebesar Rp 38,06 miliar pada Bank Oke.Â
Pengembalian uang muka dari MMU tidak memasuk ke sebesar Rp 18 miliar
Pengeluaran dana dan pembebanan biaya tanpa didasari transaksi Rp 24,35 miliar
Kerja sama distribusi TeleCGT dengan PT ZTI tanpa perencanaan memadai berindikasi merugikan IGM sebesar Rp 4,5 miliar atas pembayaran yang melebihi nilai invoice dan berpotensi merugikan IGM senilai Rp 10,43 miliar atas stok TeleCGT yang tidak dapat terjual.
Pinjaman melalui fintech bukan untuk kepentingan perusahaan sebesar Rp 1,26 miliar.
Kegiatan usaha masker tanpa perencanaan yang memadai berindikasi fraud sebesar Rp 2,6 miliar. Penurunan nilai persediaan masker berpotensi kerugian Rp 60,24 miliar atas piutang macet PT Promedik dan senilai Rp 13,11 miliar atas sisa persediaan masker.
Pembelian dan penjualan rapid test Panbio PT IGM tanpa perencanaan yang memadai berindikasi fraud dan berpotensi merugikan senilai Rp 56,70 miliar atas piutang macet PT Promedik.
PT NAF melaksanakan pembelian dan penjualan PCR Kit Covid-19 pada 2020/2021 tanpa perencanaan yang memadai berindikasi fraud serta berpotensi kerugian senilai Rp 5,98 miliar atas piutang macet PT Promedik, dan senilai Rp 9,17 miliar atas tidak terjualnya PCR Kit Covid-19 yang kadaluarsa.
Dampak Kasus Fraud terhadap PT Indofarma Tbk
Kerugian Finansial