Mohon tunggu...
Rimba Saiful
Rimba Saiful Mohon Tunggu... Sales - Penyuluh anti korupsi

Anti korupsi membuat kita makmur dan maju

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Peran Rekaman Video dan Lembaga Swadaya Masyarakat

12 Desember 2021   14:25 Diperbarui: 12 Desember 2021   14:38 169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

tidak dibekali dengan bukti yang kuat dapat dikasuskan dengan pencemaran nama baik, belum lagi teror-teror psikis maupun fisik lainnya yang siap menghadang (wawancara 

dengan Ismunarno, S.H., M.Hum, Selaku Dewan Pakar PUSTAPAKO UNS, 7 September 

2017).Serupa dengan apa yang diungkapkan Ismunarno, S.H., M.Hum. Lushiana Primasari, S.H., M.Hum selaku Sekretaris dan Bendahara Pusat Studi Transparansi Publik dan Anti Korupsi (PUSTAPAKO) Universitas Sebelas Maret juga mengatakan bahwa terdapat bentuk-bentuk intimidasi yang seringkali menimpa masyarakat diantaranya: ancaman fisik maupun psikis yang membahayakan bagi pelapor maupun keluarga; penyerangan terhadap aparat penegak hukum yang menangani tindak pidana korupsi; serta pelaporan kembali pelapor dengan ancaman pencemaran nama baik atau menggunakan UU ITE (wawancara dengan Lushiana Primasari, S.H., M.Hum, selaku Sekretaris dan Bendahara PUSTAPAKO UNS, 13 September 2017). 

Selain itu, menurut Eka Nanda Ravizki, S.H selaku Peneliti Muda Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada menyatakan bahwa bentuk intimidasi juga menimpa masyarakat yang ingin bersuara ketika terjadi tindak pidana korupsi. 

Intimidasi yang sering kali terjadi adalah berupa pembubaran paksa kegiatan masyarakat, misal pembubaran demo. Selanjutnya adalah berupa diskriminasi. 

Sering terjadi pada PNS (aparat pemerintah) atau aparat penegak hukum yang ingin melaporkan tindak pidana korupsi justru malah didiskriminasi berupa dikucilkan. Bahkan, kadang,hingga menyangkut kenaikan jabatan atau mutasi terhadap mereka yang dianggap vokal melaporkan tindak pidana korupsi (wawancara dengan Eka Nanda Ravizki, S.H, selaku Peneliti Muda PUKAT UGM, 7 Agustus 2017).

B. Kurang responsifnya aparat penegak hukum

Respon dari aparat penegak hukum yang tidak baik,menjadi salah satu hambatan 

yang membuat peran masyarakat kurang optimal. Hal ini disampaikan oleh Lais Abid 

selaku Anggota Badan Pekerja dan Anggota Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch 

(ICW) yang menyatakan bahwa,selama ini peran serta masyarakat dalam pencegahan 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun