tidak dibekali dengan bukti yang kuat dapat dikasuskan dengan pencemaran nama baik, belum lagi teror-teror psikis maupun fisik lainnya yang siap menghadang (wawancaraÂ
dengan Ismunarno, S.H., M.Hum, Selaku Dewan Pakar PUSTAPAKO UNS, 7 SeptemberÂ
2017).Serupa dengan apa yang diungkapkan Ismunarno, S.H., M.Hum. Lushiana Primasari, S.H., M.Hum selaku Sekretaris dan Bendahara Pusat Studi Transparansi Publik dan Anti Korupsi (PUSTAPAKO) Universitas Sebelas Maret juga mengatakan bahwa terdapat bentuk-bentuk intimidasi yang seringkali menimpa masyarakat diantaranya: ancaman fisik maupun psikis yang membahayakan bagi pelapor maupun keluarga; penyerangan terhadap aparat penegak hukum yang menangani tindak pidana korupsi; serta pelaporan kembali pelapor dengan ancaman pencemaran nama baik atau menggunakan UU ITE (wawancara dengan Lushiana Primasari, S.H., M.Hum, selaku Sekretaris dan Bendahara PUSTAPAKO UNS, 13 September 2017).Â
Selain itu, menurut Eka Nanda Ravizki, S.H selaku Peneliti Muda Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada menyatakan bahwa bentuk intimidasi juga menimpa masyarakat yang ingin bersuara ketika terjadi tindak pidana korupsi.Â
Intimidasi yang sering kali terjadi adalah berupa pembubaran paksa kegiatan masyarakat, misal pembubaran demo. Selanjutnya adalah berupa diskriminasi.Â
Sering terjadi pada PNS (aparat pemerintah) atau aparat penegak hukum yang ingin melaporkan tindak pidana korupsi justru malah didiskriminasi berupa dikucilkan. Bahkan, kadang,hingga menyangkut kenaikan jabatan atau mutasi terhadap mereka yang dianggap vokal melaporkan tindak pidana korupsi (wawancara dengan Eka Nanda Ravizki, S.H, selaku Peneliti Muda PUKAT UGM, 7 Agustus 2017).
B. Kurang responsifnya aparat penegak hukum
Respon dari aparat penegak hukum yang tidak baik,menjadi salah satu hambatanÂ
yang membuat peran masyarakat kurang optimal. Hal ini disampaikan oleh Lais AbidÂ
selaku Anggota Badan Pekerja dan Anggota Divisi Investigasi Indonesia Corruption WatchÂ
(ICW) yang menyatakan bahwa,selama ini peran serta masyarakat dalam pencegahanÂ