Pembahasan RUU Perampasan Aset Akan Kental Nuansa Politik < http://nasional.kompas.com/read/2013/04/16/14374492/Pembahasan.RUU.Perampasan.Aset.Akan.Kental.Nuansa.Politik > diakses pada Minggu, 11 Mei 2014.
[1] Indonesia. Undang-Undang tentang Pengesahan United Nations Against Crruption, 2003 (Konvensi Perserikatan bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003), UU No. 7 Tahun 2006, LN. No. 32 Tahun 2006, TLN. 4620.
[2] Laporan Akhir naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Perampasan Aset Tindak Pidana < http://www.bphn.go.id/data/documents/na_ruu_tentang_perampasan_aset.pdf> diakses pada Minggu, 11 Mei 2014.
[3] Pembahasan RUU Perampasan Aset Akan Kental Nuansa Politik < http://nasional.kompas.com/read/2013/04/16/14374492/Pembahasan.RUU.Perampasan.Aset.Akan.Kental.Nuansa.Politik> diakses pada Minggu, 11 Mei 2014.
[4] Indonesia. Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan harta Kekayaan Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang Atau Tindak Pidana Lain, PERMA No. 1 Tahun 2013, BN. No. 711 Tahun 2013. Konsideran Menimbang huruf b dan c.
Yang menarik adalah pada konsideran Menimbang huruf b kewenangan MA untuk mengisi kekuarangan atau kekosongan hukum dalam jalannya peradilan didasarkan pada Penjelasan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 5 tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2009 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
[5]Ibid. Pasal 1.
Yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah Pasal 67 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang , yang berbunyi,
ayat (2) “Dalam hal yang diduga sebagaipelaku tindak pidana tidak ditemukan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari, penyidik dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan negeri untuk memutuskan Harta Kekayaan tersebut sebagai aset negara atau dikembalikan kepada yang berhak”