Mohon tunggu...
Rimas Kautsar
Rimas Kautsar Mohon Tunggu... pegawai negeri -

bismillah

Selanjutnya

Tutup

Politik

Analisis Prosedur Dan Standar Pembuktian Dalam Non Conviction Base Asset Forfeiture Di Indonesia

6 September 2015   17:29 Diperbarui: 6 September 2015   17:29 418
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

 

Indonesia. Undang-Undang tentang Pengesahan United Nations Against Crruption, 2003 (Konvensi Perserikatan bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003), UU No. 7 Tahun 2006, LN. No. 32 Tahun 2006, TLN. 4620.

 

Indonesia. Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, UU No. 8 Tahun 2010, LN. No. Tahun, TLN.

 

Indonesia. Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, UU No. 8 Tahun 1981, LN No. 76 Tahun 1982, TLN No. 3209.

 

Indonesia. Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan harta Kekayaan Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang Atau Tindak Pidana Lain, PERMA No. 1 Tahun 2013, BN. No. 711 Tahun 2013.

 

Laporan Akhir naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Perampasan Aset Tindak Pidana < http://www.bphn.go.id/data/documents/na_ruu_tentang_perampasan_aset.pdf > diakses pada Minggu, 11 Mei 2014.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun