Mohon tunggu...
Rimas Kautsar
Rimas Kautsar Mohon Tunggu... pegawai negeri -

bismillah

Selanjutnya

Tutup

Politik

Analisis Prosedur Dan Standar Pembuktian Dalam Non Conviction Base Asset Forfeiture Di Indonesia

6 September 2015   17:29 Diperbarui: 6 September 2015   17:29 418
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

          Setelah putusan diucapkan, pihak yang merasa berhak atas harta kekayaan sebagaimana dimaksud, masih diberikan kesempatan pengajuan keberatan terhadap putusan permohonan penanganan harta kekayaan. Adapun prosedurnya adalah sebagai berikut:

  1. Terhadap putusan permohonan penanganan harta kekayaan, pihak yang merasa berhak atas harta kekayaan dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri yang bersangkutan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah putusan Pengadilan diucapkan.[21]
  2. Ketua Pengadilan Negeri menunjuk Majelis Hakim untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan keberatan penanganan harta kekayaan.[22]
  3. Majleis Hakim yang ditunjuk menentukan hari sidang pertama dan memerintahkan Panitera untuk memanggil Penyidik dan Pemohon Keberatan agar hadir di persidangan.[23]
  4. Dalam hal Pemohon Keberatan adalah korporasi, panggilan disampaikan kepada pengurusdi tempat tinggal pengurus atau di tempat pengurus berkantor.[24]
  5. Salah seorang pengurus korporasi Pemohon Keberatan wajib menghadap di siding Pengadilan mewakili korporasi.[25]
  6. Pemohon Keberatan harus mengajukan alasan-alasan keberatan disertai dengan alat-alat bukti dan/atau barang bukti yang diperlukan, serta menghadiri sendiri persidangan, baik disampingi oleh kuasa hukumnya atau tidak.[26]
  7. Pada hari sidang yang telah ditetapkan, Hakim membuka persidangan dan menyatakan sidang terbuka untuk umum.[27]
  8. Hakim Memerintahkan Pemohon Keberatan untuk membacakan keberatan terhadap putusan permohonan penanganan harta kekayaan.[28]
  9. Pemohon Keberatan menyampaikan alat bukti dan/atau barang bukti yang mendukung keberatan terhadap putusan permohonan penanganan harta kekayaan dimaksud.[29]
  10. Dalam hal diperlukan, Hakim dapat melakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaan di tempat harta kekayaan tersebut berada.[30]
  11. Hakim memerintahkan Pemohon keberatan untuk membuktikan asal usul bahwa harta kekayaan yang diajukan permohonan penanganan harta kekayaan tersebut bukan merupakan hasil tindak pidana.[31]
  12. Dalam hal diperlukan, Hakim dapat meminta keterangan ahli dan dapat pula meminta agar diajukan bahan baru.[32]
  13. Hakim mempertimbangkan seluruh dalil-dalil dan alat bukti yang telah diperiksa di persidangan, untuk selanjutnya memutus harta kekayaan tersebut dinyatakan sebagai aset negara atau dikembalikan kepada yang berhak.[33]
  14. Putusan Majelis Hakim yang memutus keberatan terhadap putusan permohonan penanganan harta kekayaan bersifat final dan mengikat.[34]
  15. Dalam hal Pemohon Keberatan tidak menghadiri sendiri persidangan, Hakim menyatakan keberatan tersebut gugur dan putusan yang dimohonkan keberatan tetap berlaku.[35]
  16. Dalam hal Pemohon Keberatan tidak mengajukan alasan-alasan dan/atau tanpa disertai alat-alat bukti yang cukup, Hakim menolak keberatan tersebut dan putusan yang dimohonkan keberatan tetap berlaku.[36]
  17. Petikan putusan disampaikan kepada Penyidik yang mengajukan permohonan penanganan harta kekayaan dan Pemohon Keberatan segera setelah putusan diucapkan.[37]
  18. Salinan putusan disampaikan kepada jaksa pada Kejaksaan Negeri yang berada di daerah hukum Pengadilan negeri yang memutus permohonan penanganan harta kekayaan atau Kejaksaan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat keberadaan harta kekayaan melalui Kepala Kejaksaan Negeri yang bersangkutan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak putusan diucapkan guna kepentingan eksekusi.[38]

 

            Selanjutnya penjelasan mengenai Pemeriksaan Permohonan Penanganan Harta Kekayaan Dalam Hal Terdapat Keberatan, dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:

  1. Dalam hal terdapat keberatan terhadap permohonan penanganan harta kekayaan yang diajukan dalam masa pengumuman 30 (tiga puluh) hari, Ketua Pengadilan Negeri menunjuk Majelis Hakim untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan penanganan harta kekayaan.[39]
  2. Dalam hal terdapat keberatan terhadap permohonan penanganan harta kekayaan yang diajukan dalam proses pemeriksaan sidang (bukan di dalam masa pengumuman 30 [tiga puluh] hari), Hakim Tunggal yang memeriksa permohonan penanganan harta kekayaan tersebut melaporkan adanya keberatan tersebut kepada Ketua Pengadilan Negeri, kemudian Ketua Pengadilan Negeri menunjuk Majelis Hakim untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan penanganan harta kekayaan.[40]
  3. Majelis Hakim yang ditunjuk menentukan hari sidang pertama dan memerintahkan Panitera untuk memanggil Penyidik dan Pemohon Keberatan agar hadir di persidangan.[41]
  4. Tata cara pemeriksaan persidangan Permohonan Penanganan Harta Kekayaan Dalam Hal Terdapat Keberatan dilakukan sebagaimana tata cara pemeriksaan persidangan pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Permohonan Penanganan Harta Kekayaan yang Diajukan Setelah Putusan Diucapkan.[42]
  5. Putusan Majelis Hakim yang memutus keberatan terhadap putusan permohonan penanganan harta kekayaan bersifat final dan mengikat.[43]
  6. Dalam hal Pemohon Keberatan tidak menghadiri sendiri persidangan, Hakim menyatakan keberatan tersebut gugur dan putusan yang dimohonkan keberatan tetap berlaku.[44]
  7. Dalam hal Pemohon Keberatan tidak mengajukan alasan-alasan dan/atau tanpa disertai alat-alat bukti yang cukup, Hakim menolak keberatan tersebut dan putusan yang dimohonkan keberatan tetap berlaku.[45]
  8. Petikan putusan disampaikan kepada Penyidik yang mengajukan permohonan penanganan harta kekayaan dan Pemohon Keberatan segera setelah putusan diucapkan.[46]
  9. Salinan putusan disampaikan kepada jaksa pada Kejaksaan Negeri yang berada di daerah hukum pengadilan negeri yang memutus permohonan penanganan harta kekayaan atau Kejaksaan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat keberadaan harta kekayaan melalui Kepala Kejaksaan Negeri yang bersangkutan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak putusan diucapkan guna kepentingan eksekusi.[47]

 

Alat Bukti

 

               Dalam PERMA No. 1/2013 menyatakan bahwa ketentuan-ketentuan dalam Hukum Acara Pidana tetap berlaku sepanjang tidak diatur dalam PERMA No. 1/2013,[48] dengan demikian hal-hal seperti ketentuan bukti dalam PERMA No. 1/2013 adalah mengacu kepada Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yaitu:[49]

  1. Keterangan saksi;
  2. Keterangan ahli;
  3. Surat;
  4. Petunjuk;
  5. Keterangan terdakwa.

 

Selain alat bukti permohonan penanganan harta kekayaan mengacu pada KUHAP, oleh karena ruang lingkup penanganan harta kekayaan adalah permohonan penanganan harta kekayaan yang diajukan oleh Penyidik dalam hal yang diduga sebagai pelaku tindak pidana tidak ditemukan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, maka alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 73 huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juga berlaku dalam pembuktian di pengadilan, yang berbunyi,

“Alat bukti yang sah dalam pembuktian tindak pidana Pencucian Uang ialah: alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpansecara elektronik dengan alat optik atau alat yang serupa optik dan Dokumen.”[50]

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun