Lantas, bagaimana dengan kelanjutan gagasan pembentukan Pengadilan Medis atau Pengadilan Khusus Profesi Medis ?.
Berdasarkan uraian panjang lebar di atas, menurut saya dari sudut pandang wacana akademis gagasan pembentukan Pengadilan Medis tidak ada salahnya untuk terus kita gaungkan.
Namun secara pragmatis, realitas hari ini, khususnya setelah UU Kesehatan 17/2023 disahkan DPR RI, keinginan untuk mewujudkan Pengadilan Khusus Profesi Medis yang berada di  lingkungan Peradilan Umum tampaknya semakin menjauh -- untuk tidak mengatakan -- peluangnya sudah tertutup sama sekali.
Sekiranya kita meng 'copy paste'  kembali apa yang pernah dikatakan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Untung Suseno Sutarjo  7 tahun yang silam, dan ditanya tentang urgensi Pengadilan Medis ini, saya membayangkan beliau akan menjawab bahwa Pengadilan Khusus Profesi  sudah terintegrasi di Majelis Disiplin Profesi Medis pasca terbitnya UU Kesehatan (Omnibus) nomor 17/2023. Â
Dengan perkataan lain, Pengadilan Khusus  Medis tidak lagi diperlukan saat ini.
Salam sehat buat kita semua.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H