Sekadar mengulang kembali. Ibu Risma menyatakan bahwa Keputusan MKDKI ini tidak mutlak berakibat hukum dan -- dalam beberapa kasus - tidak dapat dijadikan bukti baik dalam perkara perdata maupun pidana.
Meminjam bahasa Dr.M.Arif Setiawan,SH,MH di dalam presentasinya di Seminar Internasional STHM 21 April 2024, status MKDI tidak bisa menjadi screening system sebelum perkara itu akan maju ke perdata atau masuk ke pidana.
MAJELIS PROFESI-UU KESEHATANÂ
Dengan diberlakukannya UU Kesehatan Omnibus nomor 17/2023, maka otomatis UU Praktik Kedokteran nomor 24/2004 yang menjadi basis yuridis pembentukan MKDI Â dicabut dan tidak berlaku lagi. Lalu, bagaimana 'nasib' MKDKI ke depan ?.
Ke depan, MKDKI akan 'berganti baju' menjadi  Majelis Displin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. Soal Majelis Disiplin Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan ini ( kita  sebut saja dengan Majelis Disiplin Profesi ) disebutkan pada pasal 304 UU Kesehatan 17/2023.
Ada beberapa catatan terkait dengan Majelis Disiplin Profesi (MDP) ini.
Pertama.
MKDKI itu dikhususkan buat dokter/dokter gigi, sementara MDP buat Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.Tugas MDP tidak berbeda jauh dengan MKDKI yakni menentukan ada tidaknya pelanggaran disiplin profesi. Hanya saja, berbeda dengan MKDKI, MDP dibentuk dan berada di bawah Menteri Kesehatan.
Kedua.
Dalam soal pengaduan/laporan terkait kerugian yang diderita pasien akibat tindakan medis yang dilakukan dokter, mereka tidak diwajibkan mengadu/m elapor ke MKDKI maupun ke MDP. Mereka memiliki hak untuk mengadu ke Aparat Penegak Hukum dalam dugaan adanya tindak pidana atau gugatan ganti rugi perdata ke pengadilan.
Ketiga.Â
Namun demikian, berbeda dengan MKDKI, di dalam UU Kesehatan 17/2023, MDP diberikan kewenangan untuk menerbitkan rekomendasi.
Pasal 308 menyatakan bahwa dalam hal Tenaga Medis maupun Tenaga Kesehatan diduga melakukan perbuatan yang melanggar hukum dalam pelaksanaan Pelayanan Kesehatan yang dapat dikenai sanksi pidana atau merugikan pasien secara perdata, harus dimintakan rekomendasi dari MDP.
Rekomendasi tersebut berupa dapat atau tidak dapat dilakukan penyidikan , atau praktik keprofesiaan tersebut dilakukan sesuai atau tidak sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan dan standar prosedur operasional. Permohonan permintaan rekomendasi ini diajukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.