Mohon tunggu...
Riki Tsan
Riki Tsan Mohon Tunggu... Dokter - Dokter Spesialis Mata

Eye is not everything. But, everything is nothing without eye

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bagaimana 'Nasib' Majelis dan Pengadilan Medis Pasca UU Kesehatan 17/2023 ?

3 Juni 2024   09:18 Diperbarui: 3 Juni 2024   09:23 256
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : buku 'Menyongsong Pembentukan Pengadilan Medis di Indonesia, Dr.Dra.Risma Situmorang,SH,MH

Peraturan baru ini sontak 'meledakkan euforia' di kalangan para Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan karena mereka 'menyangka' peraturan baru ini akan memperkuat perlindungan hukum terhadap mereka. Benarkah demikian ?. Mari kita lihat.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, rekomendasi diartikan dengan saran, usulan atau anjuran.

Menurut UU nomor 15 tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pada pasal 1 angka 12 disebutkan bahwa Rekomendasi adalah saran dari pemeriksa berdasarkan hasil pemeriksaannya, yang ditujukan kepada orang dan/atau badan yang berwenang untuk melakukan tindakan dan/atau perbaikan.

Kita akan melihat kekuatan mengikat instrumen rekomendasi ini  dengan mengambil contoh rekomendasi lembaga Ombudsman, sebuah lembaga yang berada langsung di bawah Presiden yang bertugas melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan negara serta menjamin perlindungan hak-hak masyarakat.

Bagaimana kekuatan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Ombudsman ?.

Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman Nasional menyatakan bahwa rekomendasi Ombudsman bersifat tidak mengikat secara hukum ( non legally binding ).

Berdasarkan Kepres tersebut di atas, dulunya rekomendasi Ombudsman hanya mengikat secara moral saja ( morally binding ) yakni ketentuan yang sifatnya mengikat secara moral agar tidak melakukan penyimpangan yang dilandasi dengan kesadaran diri sendiri.

Adapun legally binding adalah mengikat secara hukum, yang mana suatu ketentuan yang ada mengikat secara hukum dan memiliki daya paksa apabila ada yang melanggar ketentuan tersebut.
Legally binding sendiri apabila tidak dilaksanakan memiliki konsekuensi hukum berupa pidana atau administratif.
Berbeda dengan morally binding yang hanya mendapatkan sanksi moral saja.

Namun setelah terbitnya UU nomor 37/2008 tentang Komisi Ombudsman Nasional , rekomendasi Ombudsman menjadi bersifat legally binding dan sudah dilengkapi dengan sanksi administratif bila tidak dilaksanakan.

Menurut pendapat saya, rekomendasi yang dikeluarkan oleh MDP hanyalah sekadar morally binding saja, yang bisa ditaati atau tidak ditaati oleh pihak diterkait, kecuali di dalam Peraturan Pelaksanaan yang akan diterbitkan nanti ditegaskan secara eksplisit bahwa rekomendasi tersebut mengikat secara hukum ( legally binding ) dengan sanksi administratif bagi pihak terkait jika tidak mentaatinya.

PENGADILAN MEDIS

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun