Mohon tunggu...
Riki Tsan
Riki Tsan Mohon Tunggu... Dokter - Dokter Spesialis Mata

Eye is not everything. But, everything is nothing without eye

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bagaimana 'Nasib' Majelis dan Pengadilan Medis Pasca UU Kesehatan 17/2023 ?

3 Juni 2024   09:18 Diperbarui: 3 Juni 2024   09:23 339
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : buku 'Menyongsong Pembentukan Pengadilan Medis di Indonesia, Dr.Dra.Risma Situmorang,SH,MH

Ibu Risma Situmorang yang kita sebut sebut di awal tulisan ini menulis sebuah buku - yang merupakan hasil disertasinya - dengan judul 'Menyongsong Pembentukan Pengadilan Medis di Indonesia ( Perspektif Keadilan Etis Bersifat Utilitis)'

Diantara alasan alasan yang beliau kemukakan soal perlunya pembentukan Pengadilan Medis ialah tidak terpenuhinya keadilan secara prosedural sekaligus keadilan secara substansial dalam penyelesaian sengketa medis selama ini.

Keadilan prosedural yang tidak terpenuhi ialah adanya waktu yang bertele tele, mulai dari pengaduan di MKDKI, gugatan ganti rugi di Pengadilan Negeri sampai Mahkamah Agung RI yang memakan waktu 7-9 tahun lamanya serta membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Pengadu juga tidak hadir pada saat proses pemeriksaan Teradu.

Kemudian secara substansil, keadilan tidak terpenuhi juga karena ternyata Keputusan MKDKI tidak berakibat hukum dan tidak dapat dijadikan bukti baik dalam perkara perdata maupun pidana (halaman 234)

Lalu, seperti apa sebetulnya Pengadilan Medis yang 'dirindukan' oleh ibu Risma ini ?

Di dalam naskah RUU tentang Pengadilan Medis pada Bab I Ketentuan Umum, pasal 1 angka 1 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Pengadilan Medis adalah pengadilan yang khusus menerima, memeriksa dan memutus perkara tindak pidana dan perkara perkara perdata yang berkaitan dengan medis yang dibentuk dalam lingkungan  Peradilan Umum.

Sebagaimana kita ketahui bahwa suatu pengadilan khusus ( seperti Pengadilan Medis ) dapat dibentuk di dalam salah satu peradilan di bawah Mahkamah Agung, dimana landasaan yuridis pembentukan dan pengaturannya haruslah berbentuk Undang Undang.

Hal ini tertuang  di dalam pasal 27 ayat 1 dan 2, UU nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Adapun Badan Peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung  sebagaimana dimaksud pasal 25 meliputi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.

Pengadilan Medis sebagai Pengadilan Khusus memang didisain akan berada di dalam lingkungan Peradilan Umum.

Pertanyaan kita ialah bagaimana kelanjutan  pembentukan Pengadilan Medis dan 'nasib' MKDKI pasca terbitnya Undang Undang Kesehatan (Omnibuslaw) nomor 17/2023 ?.

Simpan dulu pertanyaan ini. Kita segera menjawabnya pada  uraian di bawah ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun