Von Feurbach (1775-1833) , ahli hukum Jerman, sebagai penggagas Asas Legalitas ini menegaskan bahwa perbuatan perbuatan yang dilarang di dalam peraturan, bukan saja tentang macamnya perbuatan yang harus ditulis dengan jelas, tetapi juga tentang macam macamnya pidana unuk pelanggaran peraturan'
Dalam konteks ini,  secara Hukum Pidana Materiil,  Tindak Pidana Medik  ini masih kabur/belum jelas, tidak termaktub secara eksplisit di dalam undang undang baik unsur perbuatan maupun ancaman pidananya dan dalam penerapannya cenderung digunakan instrumen analogi dengan unsur perbuatan dan pidana di dalam Tindak Pidana Umum.
Memasukkan Tindak Pidana Medik ke dalam kelompok Tindak Pidana Umum -- seperti kata Dr. M.Arif -- akan memunculkan resiko resiko.
KESIMPULAN
Dari uraian di atas kita menyimpulkan :
- Walaupun Tindak Pidana Medik berbeda secara diametral dengan Tindak Pidana Umum, namun dalam kenyataannya sampai saat ini Tindak Pidana Medik  - oleh sebagian ahli hukum pidana - masih dianggap tidak memiliki kekhususan baik dari aspek materil maupun aspek formilnya sehingga belum dimasukkan ke dalam Hukum Pidana Khusus.
Karena tidak ada ketentuan/aturan khususnya, dengan demikian, tidak mengherankan kalau aparat penegak hukum (seperti polisi dll) memperlakukan Tenaga Medis yang diduga melakukan Tindak Pidana Medik  sebagai pelaku Tindak Pidana Umum - Penerapan Tindak Pidana Medik dengan menggunakan Hukum Pidana Hukum amat absurd dan dilematis karena setidaknya bertentangan dengan Prinsip dan Asas Legalitas Hukum Pidana itu sendiri.
- Penerapan Tindak Pidana Medik dengan menggunakan Hukum Pidana Umum atau memasukkannya ke dalam kelompok Tindak Pidana Umum berpotensi menimbulkan kesewenang wenangan ataupun 'kriminalisasi ' terhadap Tenaga Medis sehingga dapat memunculkan berbagai resiko.
DAFTAR PUSTAKA
- Aditya Wiguna Sanjaya. (2023). Ajaran Kesalahan Dalam Hukum Pidana. Depok: Rajagrafindo Persada.
- Andi Hamzah. (1994). Asas Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
- BPK, J. (2019, Desember 4). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2019 PPPNS Bidang Kesehatan. Retrieved from JDIH BPK Database Peraturan: https://peraturan.bpk.go.id/Details/138672/permenkes-no-82-tahun-2019
- Edward Omar Sharif Hiariej. (2016). Prinsip Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
- Herbert L Packer. (2023). The Limits of The Criminal Sanction di dalam Ajaran Kesalahan Dalam HUkum Pidana. Depok: RajaGrafindo Persada.
- Junabiko Alty. (2019, Mei 5). Hukum Kesehatan: Studi Kasus Dokter Setyaningrum. Retrieved from Academia: https://www.academia.edu/39166885/Hukum_Kesehatan_Studi_Kasus_Dokter_Setyaningrum?auto=download
- M.Arif Setiawan. (2024, April 21). Hukum Pidana Bidang Kesehatan. Jakarta, DKI Jakarta, Indonesia.
- M.Nasser, Riki Tsan (2024). Pidana Medik Bukan Pidana Umum [Recorded by M.Nasser]. Jakarta, DKI Jakarta, Indonesia.
- Masruchin Ruba'i. (1997). Mengenal Pidana dan Pemidanaan di Indonesia. Malang: IKIP Malang.
- Moeljatno. (2021). KUHP Kitab Undang Undang HUkum Pidana. Jakarta Timur: Bumi Aksara.
- Muhammad Endriyo Susila. (2020, Agustus 25). Malpraktik (Medik) Pidana vs Tindak Pidana Medik. Retrieved from Kompasiana: https://www.kompasiana.com/endrio/5f447d52097f36247858ce32/malpraktik-medik-pidana-vs-tindak-pidana-medik
- Pedia.ID, P. (2008, Maret 28). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290/MENKES/PER/III/2008. Retrieved from Peraturan Pedia.ID: https://peraturanpedia.id/peraturan-menteri-kesehatan-nomor-290-menkes-per-iii-2008/
- Riki Tsan. (2023, November 28). Mempersoalkan Penggunaan Istilah Malapraktik. Retrieved from Kompasiana: https://www.kompasiana.com/rikitsan/6565f1d0c57afb76ba046cb2/mempersoalkan-penggunakan-istilah-malapraktik
- Sutan Remy Sjahdeini. (2020). Hukum Kesehatan Tentang Hukum Malapraktik Tenaga Medis Jilid 1. Bogor: IPB Press.
- Teguh Prasetyo. (2019). Hukum Pidana. Depok: Rajagrafindo Persada.
- Topo Santoso. (2022). Hukum Pidana, Suatu Pengantar. Depok: RajaGrapindo Persada.
- Topo Santoso. (2023). Asas Asas Hukum Pidana. Depok: Rajawali Pers.
- Zainal Arifin Mochtar, Eddy O.S Hiariej. (2023). Dasar Dasar Ilmu Hukum, Memahami Kaidah, Teori, Asas dan Filsafat Hukum. Depok: RajaGrafindo Persada.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H