Mohon tunggu...
Riki Tsan
Riki Tsan Mohon Tunggu... Dokter - Dokter Spesialis Mata

Eye is not everything. But, everything is nothing without eye

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Eksistensi dan Dilema Tindak Pidana Medik

1 Juni 2024   00:50 Diperbarui: 1 Juni 2024   18:35 350
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Seminar Internasional, STHM,21 April 2024 (dokpri)


Contoh  pasal pasal yang memuat sanksi pidana sebelum penerbitan UU Kesehatan No.17/2023 Tentang Kesehatan diantaranya termaktub di dalam UU No. 29/2009 tentang Praktek Kedokteran, UU No. No. 36/2009 tentang Kesehatan, UU No. 44/2009 tentang Rumah Sakit  dan UU No. 36/2014  tentang Tenaga Kesehatan.


Sesudah terbitnya UU Kesehatan No.17/2023 omnibuslaw, semua UU di atas dicabut dan tidak berlaku lagi. Adapun pasal pasal yang memuat pidana disatukan di dalam UU Kesehatan No.17/2023 terdapat di dalam pasal pasal 427 -- 448 Bab XVIII. Namun, ketentuan pasal 427 -- 429, 431, dan 432 berlaku sampai dengan diberlakukannya UU No. 1/2023 tentang KUHP ( pasal 455 UU Kesehatan No. 17/2023 )

'Jadi ', lanjut Dr.M.Arif, ' kalau kita berbicara tentang Tindak Pidana Kesehatan di dalam konteks sebelum dan sesudah terbitnya UU Kesehatan No 17/2023, adalah ketentuan pidana yang ada di dalam Hukum Administrasi  yang diatur di dalam UU tersebut di atas'

TINDAK PIDANA MEDIK

Marilah kita kembali kepada Tindak Pidana Medik.

Sekadar mengingatkan kembali bahwa Tindak Pidana Medik yang dimaksudkan di dalam tulisan ini adalah pelanggaran ketentuan Hukum Pidana yang terkait dengan Tindakan Medis dalam bentuk preventif (pencegahan penyakit) , diagnostik (penegakkan diagnostik) , terapeutik (pengobatan) dan rehabilitatif (pemulihan dari kecacatan/penyakit) yang dilakukan oleh Tenaga Medis (dokter/dokter gigi)  yang menimbulkan kerugian terhadap pasien.

Pertanyaan kita ialah apakah Tindak Pidana Medik ada diatur di dalam Hukum Pidana Bidang Medik dan ada ketentuan khususnya ?. Apakah ketentuan khusus tersebut terkait hukum materiil dan hukum formil nya ?.

Menurut kami, sampai saat ini belum ada aturan Hukum Pidana Bidang Medik sehingga dengan demikian belum ada ketentuan khusus dari Tindak Pidana Medik  sebagai Hukum Pidana Khusus dengan kekhususan dari sisi Hukum Pidana Materiil maupun Formil. Artinya, Tindak Pidana Medis belum dianggap sebagai Tindak Pidana Khusus

Karena tidak ada ketentuan khususnya, maka akan berlaku lah ketentuan pasal 103 KUHP   dimana  Tindak Pidana Medik ini diperlakukan sebagai Tindak Pidana Umum di dalam Hukum Pidana Umum yang  diatur di dalam kodifikasi, yakni KUHP dan KUHAP

 

DILEMA

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun