Mohon tunggu...
Riki Tsan
Riki Tsan Mohon Tunggu... Dokter - Dokter Spesialis Mata

Eye is not everything. But, everything is nothing without eye

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Eksistensi dan Dilema Tindak Pidana Medik

1 Juni 2024   00:50 Diperbarui: 1 Juni 2024   18:35 298
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Seminar Internasional, STHM,21 April 2024 (dokpri)

Lalu, apa yang dimaksud dengan Hukum Pidana Khusus ?
Hukum Pidana yang khusus itu adalah Hukum Pidana yang diatur di dalam undang undang  yang ada penyimpangan dari ketentuan umum dalam KUHP. Jadi,  Hukum Pidana Khusus adalah Hukum Pidana diluar kodifikasi (Hukum Pidana, Suatu Pengantar, 2022, p. 90)

Atas dasar pengaturan tersebut, Hukum Pidana Khusus dibagi menjadi 2 bagian yaitu :

  • Hukum Pidana Khusus dalam undang undang pidana
  • Hukum Pidana Khusus bukan dalam undang undang pidana (Prinsip Prinsip Hukum Pidana, 2016, p. 24)

Untuk bagian yang kedua ini, bisa juga disebut dengan ketentuan pidana dalam undang undang nonpidana, yang oleh Prof. Topo disebut sebagai Administrative Penal Law, atau undang undang  administrasi yang memuat ketentuan pidana (Hukum Pidana, Suatu Pengantar, 2022, p. 98)

Soal pengaturan Hukum Pidana Khusus ini termaktub di dalam pasal 103 KUHP (Moeljatno, 2021, p. 40), yang berbunyi : ' Ketentuan-ketentuan dalam Bab I sampai Bab VIII buku ini juga berlaku bagi perbuatan - perbuatan yang oleh ketentuan perundang-undangan lainnya diancam dengan pidana, kecuali jika oleh undang - undang ditentukan lain'

Jadi, menurut Pasal 103 KUHP, ketentuan dalam Bab I sampai Bab VIII Buku 1 KUHP berlaku baik untuk Buku 2 dan Buku 3 KUHP, maupun untuk semua ketentuan pidana di luar KUHP, kecuali undang-undang itu ( yang di luar KUHP tadi ) mengatur berbeda. Maka kalau berbeda, digunakan ketentuan dalam undang-undang lain tersebut. Jika tidak diatur, berlaku ketentuan dalam KUHP. (Asas Asas Hukum Pidana, 1994, p. 11)


Ketentuan ini dikenal dengan asas lex specialis derogat lex generalis, hukum khusus menggantikan hukum umum. Artinya, jika substansi suatu aturan diatur di dalam undang undang yang bersifat umum dan diatur juga dalam undang undang yang bersifat khusus, maka yang digunakan adalah undang undang yang bersifat khusus.

Dalam konteks hukum pidana postulat ini berkembang pesat. Banyak kejahatan yang diatur diluar kodifikasi merupakan hukum khusus, baik dari segi materiel maupun formal sebagai lex specialis (Dasar Dasar Ilmu Hukum, Memahami Kaidah, Teori, Asas dan Filsafat Hukum, 2023, pp. 119-120).

Dr. Muhammad Arif Setiawan,SH,MH, Ketua Jurusan di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta di dalam Seminar Internasional STHM, 21 April 2024, menegaskan bahwa Hukum Pidana Khusus adalah Hukum Pidana di luar kodifikasi yang mempunyai sifat sifat kekhususan.

Kekhususan disini artinya terdapat penyimpangan penyimpangan dari ketentuan ketentuan yang diatur di dalam Hukum Pidana Umum.
Dalam hal ini, ketentuan ketentuan yang menyimpang dan bersifat  khusus itu adalah yang menyangkut subjeknya dan atau perbuatannya , sebutlah  penyimpangan atau kekhususan yang berada pada aspek hukum pidana materiil atau formil atau kedua duanya (Hukum Pidana Bidang Kesehatan, 2024)

HUKUM PIDANA MATERIIL DAN FORMIL

Pertanyaan kita ialah apa yang dimaksud dengan Hukum Pidana Materiil dan Hukum Pidana Formil itu ?.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun