Mohon tunggu...
Riki Tsan
Riki Tsan Mohon Tunggu... Dokter - Dokter Spesialis Mata/Magister Hukum Kesehatan

Eye is not everything. But, everything is nothing without eye

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Nakes Tradisional Tidak Perlu Pendidikan Formal

4 Februari 2024   11:18 Diperbarui: 4 Februari 2024   18:53 233
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Prof. Soekidjo mengatakan, 'Pengobat Tradisional pada umumnya bersifat turun temurun. Keterampilan atau kemampuan yang dimiliki oleh pengobat tradisional pada umumnya atau sebagian besar diperoleh dari orang tua mereka, kemampuan yang turun temurun. Hal ini disebabkan ( hampir dapat dikatakan ) tidak ada pendidikan dan pelatihan khusus untuk mengembangkan kemampuan atau keterampilan pengobatan tradisional ini. Kecuali akupunktur seperti yang telah dijelaskan di atas ( Etika dan Hukum Kesehatan, hal.190 )


KESIMPULAN

Berdasarkan uraian di atas, maka pasal 1 ayat 5 yang menyebutkan bahwa SDM Kesehatan yang tidak memiliki pendidikan formal untuk bisa bekerja secara aktif di bidang kesehatan -menurut hemat kami- diantaranya adalah Kelompok Tenaga Kesehatan Tradisional, baik yang mengobati penderita dengan cara menggunakan ramu ramuan/jamu ataupun dengan cara menggunakan  keterampilan.

Dalam mengobati penderita, para Tenaga Kesehatan Tradisional ini memberikan Pelayanan Kesehatan ataupun Upaya Kesehatan berdasarkan pengetahuan dan keterampilan yang bersumber dari Kearifan Lokal.

Kearifan Lokal itu sendiri  lahir dari budaya, adat istiadat ataupun norma norma masyarakat setempat yang hidup, lahir, berakar dan diwariskan oleh nenek moyang atau para leluhur mereka secara turun temurun.

Apakah pemahaman soal SDM Kesehatan yang tidak perlu memiliki pendidikan formal  selaras dengan uraian saya di atas,  dalam hal ini saya sependapat dengan dr.Efrila bahwa kita harus menunggu aturan turunan pelaksanaan dari UU Kesehatan yang terkait dengan hal ini.

Salam Sehat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun