SDM KESEHATAN
Siapa saja yang disebut dengan SDM Kesehatan?
Menurut UU Kesehatan, SDM Kesehatan terdiri atas 3 jenis yakni Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan (pasal 197).
SDM Kesehatan dari jenis Tenaga Medis, yang dikelompokkan ke dalam dokter, dokter gigi baik spesialis maupun subspesialis (pasal 198) sudah pasti pernah menjalani pendidikan formal.
Khusus jenis SDM Kesehatan Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan, belum diuraikan secara rinci karena nantinya akan diatur dengan Peraturan Pemerintah (pasal 200,ayat 2) yang sampai saat ini belum keluar.
Lalu, bagaimana dengan Tenaga Kesehatan ( biasa  disebut dengan Nakes ) ?. Â
Nakes dipilah kedalam 11 kelompok dengan tambahan 1 kelompok Nakes yang akan ditetapkan oleh Menteri (pasal 199).
Sepuluh dari sebelas kelompok  Nakes itu adalah psikologi klinis, keperawatan, kebidanan, kefarmasian, kesehatan masyarakat, tenaga kesehatan lingkungan, gizi, keterapian fisik, keteknisian medis dan biomedika.
Kesepuluh kelompok  Nakes ini -sebagaimana  bisa dibaca di dalam pasal 199, ayat 3-11-  semuanya harus melewati pendidikan formal.
Lalu, bagaimana dengan kelompok Nakes yang ke-11 ?.
UU Kesehatan menyebut kelompok Nakes ke-11 ini  sebagai Tenaga Kesehatan Tradisional.
Jenis Nakes Tradisional ini terdiri dari Nakes Tradisional Ramuan atau Jamu, Nakes Tradisional Pengobat Tradisional dan Nakes Tradisional Interkontinental (pasal 199, ayat 12).
Di kelas kuliah dr. Efrila tersebut , saya  memberikan tanggapan dengan mengatakan bahwa kemungkinan kelompok Nakes Tradisional inilah yang termasuk ke dalam SDM Kesehatan yang tidak memiliki pendidikan formal seperti yang dipaparkan oleh dr. Efrila di dalam presentasinya tersebut. Kenapa dan apa alasannya ?. Simpan dulu pertanyaan ini !.
Kita akan 'mengulik' dulu seperti apa 'sosok makhluk Tuhan' yang disebut sebagai Nakes Tradisional itu
NAKES TRADISIONAL