Mohon tunggu...
Riki Tsan
Riki Tsan Mohon Tunggu... Dokter - Dokter Spesialis Mata/Magister Hukum Kesehatan

Eye is not everything. But, everything is nothing without eye

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Nakes Tradisional Tidak Perlu Pendidikan Formal

4 Februari 2024   11:18 Diperbarui: 4 Februari 2024   18:53 233
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Siapakah yang disebut dengan Tenaga Kesehatan Tradisional itu ?

Belum ada penjelasannya di dalam UU Kesehatan tentang hal ini, karena aturan turunannya masih akan disusun oleh Pemerintah. Namun, tak ada salahnya kita mengutip ulasan pakar hukum dan hukum kesehatan terkait dengan Nakes Tradisional ini.

Prof.Dr. Soekidjo Notoatmodjo, misalnya mengupas hal ini di dalam bukunya Etika & Hukum Kesehatan (2021), pada Bab khusus yang berjudul Etika dan Hukum Penyembuhan Tradisional ( halaman 184-197). Mari kita ikuti uraiannya.

Prof Soekidjo menuturkan, 'Pengobat Tradisional adalah orang atau institusi atau pelayanan yang melakukan pengobatan tradisional. Pengobatan Tradisonal yang dikenal di Indonesia berasal dari 2 sumber yakni asli dari bangsa Indonesia ( bermacam macam dukun ) dan dari luar Indonesia , yakni dari India dan Cina seperti shinse dan akupunktur (hal.186). 

Singkat kata, Pengobat Tradisional adalah siapa saja yang melakukan Pengobatan Tradisional.
Lalu, apa saja metode yang dilakukan di dalam Pengobatan Tradisional ini ?.

Prof.Soekidjo menulis ada 4 metode yakni :

Pertama, dengan ramuan dari tumbuh tumbuhan. Biasanya yang digunakan untuk ramu ramuan adalah daun, bunga, akar dan kulit kayu. Ramu ramuan ini bisa dikemas dalam bentuk bubuk atau direbus langsung, sering disebut jamu atau dalam bentuk ekstrak yang dikemas dalam bentuk kapsul (hal.186)

Kita bisa menyebut Pengobat Tradisonal  yang menggunakan metode ini sebagai Nakes Tradisional Ramuan atau Jamu seperti disebutkan pasal 199 ayat 12 dan juga pasal 160 ayat 1.b yang menyatakan bahwa salah satu cara pengobatan di dalam Pelayanan Kesehatan Tradisional adalah menggunakan ramuan.

Kedua,dengan cara sentuhan fisik, yakni bila antara pengobat melakukan penyembuhan dengan sentuhan langsung secara fisik atau dengan menggunakan alat terhadap penderita seperti seperti dukun patah tulang, pijat refleksi dan akupunktur. Walaupun belakangan akupunktur sudah dimasukkan ke dalam pengobatan modern (hal 186).

Pengobatan Tradisional yang menggunakan metode sentuhan fisik atau menggunakan alat ini -menurut hemat saya- merupakan salah satu cara pengobatan di dalam  Pelayanan Kesehatan Tradisional .
UU Kesehatan menyebutkan bahwa selain menggunakan ramuan, cara pengobatan yang dilakukan dalam Pelayanan Kesehatan Tradisonal adalah menggunakan keterampilan (pasal 160 ayat 1.b)

Ketiga. Dengan cara meditasi seperti pernafasan tenaga dalam atau pengobat bersama sama penderita melakukan meditasi (hal.186)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun