Mohon tunggu...
Riki Tsan
Riki Tsan Mohon Tunggu... Dokter - Dokter Spesialis Mata

Eye is not everything. But, everything is nothing without eye

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Persetujuan Pasien Tidak Diperlukan pada Tindakan Medis Jika Begini

2 Oktober 2023   10:21 Diperbarui: 2 Oktober 2023   10:37 425
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada ayat 3, masih dari pasal 293, diuraikan hal hal apa saja yang harus dijelaskan kepada pasien.

Diantaranya ialah nama kelainan penyakit yang diidap oleh si pasien (diagnosis), tindakan medis apa yang akan dilakukan, kenapa tindakan tersebut perlu dilakukan (indikasi) dan apa tujuannya, resiko dan komplikasi apa saja yang mungkin muncul jika tindakan tersebut dilakukan, seberapa besar kemungkinan keberhasilannya tersebut (prognosis) serta keadaan seperti apa yang akan timbul jika tindakan medis tersebut tidak dilakukan.

Setelah pasien diberikan waktu untuk mempertimbangkan penjelasan tersebut , maka ada saja kemungkinan  ia menolak tindakan medis itu. Penolakannya ini disebut dengan Informed Refusal. Namun,  jika pasien menyatakan persetujuannya, apakah persetujuan harus diberikan secara tertulis, secara lisan atau adakah cara lain ?.

Marilah kita lihat bentuk bentuk Informed Consent.


BENTUK INFORMED CONSENT

Menyambung UU Kesehatan Omnibus pada Pasal 293 ayat 3 di atas, ayat 4 menyebutkan : 'Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan secara tertulis ataupun lisan. Jadi, Informed Consent itu ada 2 bentuk yakni tertulis dan tidak tertulis.

Informed Consent dalam bentuk tertulis wajib diberikan dalam tindakan tindakan medis yang bersifat invasif dan atau tindakan tindakan medis yang berisiko tinggi (ayat 5).

Permenkes nomor 290 tahun 2008 menyebutkan bahwa  tindakan invasif adalah suatu tindakan medis  yang langsung dapat mempengaruhi keutuhan jaringan tubuh pasien. Contohnya, seperti pembedahan suatu organ tubuh,  biopsi (pengambilan jaringan tubuh), insisi  (menyayat) tumor dan lain lain. Tindakan invasif umumnya menggunakan instrumen khusus, seperti jarum, pisau dan gunting bedah atau peralatan lainnya yang dimasukkan ke dalam tubuh pasien.

Sementara, tindakan berisiko tinggi  adalah tindakan tindakan medis yang berpotensi menimbulkan efek samping atau komplikasi berupa cedera sampai kematian.

Persetujuan tersebut harus diberikan oleh si pasien sendiri (ayat 6). Namun jika karena sebab tertentu pasien tidak dapat memberikan persetujuannya, maka persetujuan dapat diberikan oleh orang yang mewakilinya (ayat 7).

Jika Informed Conset itu dalam bentuk tertulis , maka ia wajib  ditandatangani oleh pasien sendiri atau oleh orang yang mewakilinya dengan disaksikan oleh salah seorang tenaga kesehatan ataupun tenaga medis (ayat 8)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun