Mohon tunggu...
Riki Tsan
Riki Tsan Mohon Tunggu... Dokter - Dokter Spesialis Mata

Eye is not everything. But, everything is nothing without eye

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Persetujuan Pasien Tidak Diperlukan pada Tindakan Medis Jika Begini

2 Oktober 2023   10:21 Diperbarui: 2 Oktober 2023   10:37 425
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Namun, di sisi lain, jika  si dokter memberikan pertolongan tanpa Informed Consent, tetapi kemudian pasien tidak bisa diselamatkan jiwanya, maka  boleh jadi ia telah melakukan malapraktik dan dapat digugat secara perdata maupun dituntut secara pidana oleh keluarga pasien.

Undang Undang Kesehatan Omnibus pasal 293 menjawab dilemma ini .

'Dalam hal keadaan pasien sebagaimana dimaksud pada ayat 6 di atas tidak cakap dan memerlukan tindakan gawat darurat, tetapi tidak ada pihak yang dapat dimintai persetujuan, tidak diperlukan persetujuan tindakan' (ayat 9).

'Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat 9 dilakukan berdasarkan kepentingan terbaik pasien yang diputuskan oleh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang memberikan pelayanan kepada pasien (ayat 10).

Namun tindakan ini wajib diberitahu kepada pasien setelah pasien telah cakap atau yang mewakili telah hadir (ayat 10).


KESIMPULAN

Berangkat dari uraian panjang lebar di atas, kita dapat menyimpulkan :

  • Dokter wajib mendapatkan persetujuan dari pasien sebelum ia melakukan tindakan medis terhadap pasiennya. Persetujuan ini disebut dengan Informed Consent.

  • Informed Consent ini diperoleh dokter setelah pasien diberikan informasi atau penjelasan yang serinci rincinya perihal penyakit dan tindakan medis yang akan dilakukannya.

  • Informed Consent harus dituangkan dalam bentuk tertulis untuk tindakan tindakan medis yang bersifat invasif atau berisiko tinggi.

  • Dokter berpeluang untuk menghadapi masalah dan sanksi hukum jika tidak membuat Informed Consent sebelum melakukan tindakan medis

  • Tindakan medis terhadap pasien yang tidak cakap dan berada dalam kondisi gawat darurat tidak memerlukan Informed Consent.

Salam sehat buat kita semua

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun