Pada ayat 3, masih dari pasal 293, diuraikan hal hal apa saja yang harus dijelaskan kepada pasien.
Diantaranya ialah nama kelainan penyakit yang diidap oleh si pasien (diagnosis), tindakan medis apa yang akan dilakukan, kenapa tindakan tersebut perlu dilakukan (indikasi) dan apa tujuannya, resiko dan komplikasi apa saja yang mungkin muncul jika tindakan tersebut dilakukan, seberapa besar kemungkinan keberhasilannya tersebut (prognosis) serta keadaan seperti apa yang akan timbul jika tindakan medis tersebut tidak dilakukan.
Setelah pasien diberikan waktu untuk mempertimbangkan penjelasan tersebut , maka ada saja kemungkinan  ia menolak tindakan medis itu. Penolakannya ini disebut dengan Informed Refusal. Namun,  jika pasien menyatakan persetujuannya, apakah persetujuan harus diberikan secara tertulis, secara lisan atau adakah cara lain ?.
Marilah kita lihat bentuk bentuk Informed Consent.
BENTUK INFORMED CONSENT
Menyambung UU Kesehatan Omnibus pada Pasal 293 ayat 3 di atas, ayat 4 menyebutkan : 'Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan secara tertulis ataupun lisan. Jadi, Informed Consent itu ada 2 bentuk yakni tertulis dan tidak tertulis.
Informed Consent dalam bentuk tertulis wajib diberikan dalam tindakan tindakan medis yang bersifat invasif dan atau tindakan tindakan medis yang berisiko tinggi (ayat 5).
Permenkes nomor 290 tahun 2008 menyebutkan bahwa  tindakan invasif adalah suatu tindakan medis  yang langsung dapat mempengaruhi keutuhan jaringan tubuh pasien. Contohnya, seperti pembedahan suatu organ tubuh,  biopsi (pengambilan jaringan tubuh), insisi  (menyayat) tumor dan lain lain. Tindakan invasif umumnya menggunakan instrumen khusus, seperti jarum, pisau dan gunting bedah atau peralatan lainnya yang dimasukkan ke dalam tubuh pasien.
Sementara, tindakan berisiko tinggi  adalah tindakan tindakan medis yang berpotensi menimbulkan efek samping atau komplikasi berupa cedera sampai kematian.
Persetujuan tersebut harus diberikan oleh si pasien sendiri (ayat 6). Namun jika karena sebab tertentu pasien tidak dapat memberikan persetujuannya, maka persetujuan dapat diberikan oleh orang yang mewakilinya (ayat 7).
Jika Informed Conset itu dalam bentuk tertulis , maka ia wajib  ditandatangani oleh pasien sendiri atau oleh orang yang mewakilinya dengan disaksikan oleh salah seorang tenaga kesehatan ataupun tenaga medis (ayat 8)