Mohon tunggu...
Riki Tsan
Riki Tsan Mohon Tunggu... Dokter - Dokter Spesialis Mata/Magister Hukum Kesehatan

Eye is not everything. But, everything is nothing without eye

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Pandangan RUU Kesehatan terhadap Organisasi Profesi, Izin Praktik, Registrasi Serta Sanksi Pidana Praktik

20 Maret 2023   11:05 Diperbarui: 22 Maret 2023   20:54 619
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

*dr. Riki Tsan, SpM

Akhirnya, Dewan Perwakilan Rakyat  secara resmi telah mengirimkan draft Rancangan Undang Undang (RUU) Kesehatan kepada pemerintah untuk dibahas bersama setelah RUU Kesehatan tersebut disahkan sebagai inisiatif DPR pada sidang paripurna di bulan Februari lalu.

Tahapan ini secara resmi memulai proses partisipasi publik dimana pemerintah dan DPR akan menghimpun masukan dan aspirasi dari masyarakat seluas luasnya melalui berbagai forum.

Dari sisi pemerintah, Presiden telah menunjuk Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebagai koordinator wakil pemerintah untuk membahas RUU ini bersama DPR dan Menteri Menteri terkait lainnya.

Juru bicara Kementerian Kesehatan dr Mohammad Syahril menuturkan, ' Partisipasi publik yang luas sangat diperlukan mengingat RUU ini akan memicu reformasi di sektor kesehatan kita sehingga layanan kesehatan dapat diakses masyarakat dengan lebih mudah, murah dan akurat. RUU ini diharapkan akan merubah kebijakan kesehatan kita untuk fokus mencegah masyakarat jatuh sakit daripada mengobati. RUU ini juga diharapkan akan mengatasi problem klasik seperti kurangnya dokter umum dan dokter spesialis, pemerataan tenaga kesehatan yang masih sulit, gizi buruk serta layanan kesehatan yang tidak sesuai '

Public hearing sendiri diadakan oleh Kementerian Kesehatan dengan melibatkan stake holder  terkait mulai tanggal 14 s/d 18 Maret 2023.

Kenapa RUU Kesehatan ini mendapatkan perhatian yang cukup besar ?.

Seperti kita ketahui, pada tahun lalu sebuah dokumen yang diklaim sebagai draf RUU Kesehatan omnibus  telah beredar di masyarakat luas yang isinya memunculkan isu isu kontroversi dan 'keresahan' sehingga mendapatkan penolakan dari berbagai organisasi profesi, seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) dan organisasi profesi lainnya.

Isu isu yang memunculkan kontroversi dan 'keresahan' itu diantaranya ialah tidak diperlukannya lagi rekomendasi organisasi profesi untuk pengurusan Surat Izin Praktik (SIP), Surat Tanda Registrasi (STR) yang akan berlaku seumur hidup, kriminalisasi terhadap tenaga medis, kemungkinan dibentuknya lebih dari satu organisasi profesi, membanjirnya tenaga medis/kesehatan asing yang akan berpraktik di Indonesia jika RUU Kesehatan ini diberlakukan sampai dikuranginya kewenangan dan peranan organisasi profesi.

Draf RUU Kesehatan yang telah disampaikan secara resmi oleh DPR kepada pemerintah tersebut dan dapat diunduh di website Kementerian Kesehatan, terdiri dari 478 pasal dan 243 halaman yang memuat berbagai hal terkait dengan  penyelenggaraan dan upaya kesehatan di Indonesia.

Dalam tulisan ini, saya hanya akan 'memotret' bagian bagian dari RUU Kesehatan yang terkait dengan organisasi profesi, SIP dan STR dan pidana bagi dokter/dokter gigi yang berpraktik tanpa memiliki STR/SIP

Pertama, soal organisasi profesi

Dalam catatan saya, teks organisasi profesi muncul sebanyak 27 kali di dalam draf RUU Kesehatan ini.

Apa saja peranan organisasi profesi itu di dalam RUU Kesehatan ini ?

Setidaknya ada 7 peranan penting yang harus dijalankan organisasi profesi, yakni :

  • Organisasi Profesi bersama sama dengan Kolegium dan Konsil melakukan kajian bersama dalam penetapan kelompok maupun jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan oleh Menteri (pasal 194,ayat 2, hal.91)
  • Organisasi Profesi bersama sama dengan Kementerian Kementerian dan LPNK (Lembaga Pemerintah Non Kementerian), bekerjasama dengan perguruan tinggi dalam penyelenggaraan program profesi , pendidikan spesialis dan penetapan gelar profesi (halaman 109, 110, 112)
  • Organisasi Profesi melakukan upaya menjaga dan meningkatkan  mutu tenaga medis dan tenaga kesehatan dengan pelatihan dan kegiatan lain serta mengakreditasi lembaga pelatihan lain (pasal 242 ayat 2b, halaman 130)
  • Organisasi Profesi menjadi salah satu unsur di dalam Konsil Kedokteran Indonesia (pasal 257)
  • Konsil melakukan pembinaan bersama sama dengan Organisasi Profesi dalam teknis keprofesian dan bersama sama Kolegium menyusun standar kompetensi untuk kemudian disahkan oleh KKI (pasal 261 ayat e dan f)
  • Organisasi Profesi dilibatkan di dalam pelatihan pelatihan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah (pasal 298 ayat 6)
  • Organisasi Profesi membentuk Perhimpunan Ilmu (pasal 314, ayat 3 ) dan Perhimpunan Ilmu membentuk Kolegium (pasal 1 ayat 25)

Lalu, apa yang disebut Organisasi Profesi itu di dalam RUU Kesehatan ini ?

Di dalam BAB I, Ketentuan Umum, Pasal 1 ayat 37 disebutkan bahwa :

Organisasi Profesi adalah wadah untuk berhimpun Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang seprofesi berdasarkan kesamaan keahlian, aspirasi, kehendak, etika profesi, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan kesehatan.

Pengertian Organisasi Profesi disini berbeda dengan defenisi yang termaktub di dalam peraturan atau regulasi yang ada sekarang ini.

Sebagai contoh kita ambil : UU No.29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, pasal 1 ayat 12 :

Organisasi profesi adalah Ikatan Dokter Indonesia untuk dokter dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia untuk dokter gigi.

Begitu juga, di dalam Permenkes nomor 2052 tahun 2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran, pada BAB I, pasal 1 ayat 12 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan organisasi profesi adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI).

Jadi, di dalam RUU Kesehatan ini, organisasi profesi IDI untuk dokter maupun PDGI untuk dokter gigi tidak lagi disebut sebut secara eksplisit.

Walaupun di bagian lain ( Bagian kesepuluh tentang Organisasi Profesi, pasal 314 ) disebutkan bahwa setiap kelompok tenaga medis (yakni dokter/dokter gigi) hanya dapat membentuk satu Organisasi Profesi.

Hal ini sudah tepat sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi perkara nomor 88/PUU-XIII/2015 tentang Kewenangan Pembentukan Organisasi Profesi Untuk Tenaga Kesehatan. 

Dalam Putusan tersebut disebutkan bahwa Pemerintah, berdasarkan ketentuan Pasal 4 UU 36/2014 bertanggung jawab, antara lain, terhadap pengaturan, pembinaan, pengawasan, dan peningkatan mutu Tenaga Kesehatan yang dilaksanakan melalui kegiatan Sertifikasi Kompetensi dan pelaksanaan Registrasi Tenaga Kesehatan. Dengan hanya satu wadah Organisasi Profesi untuk satu jenis Tenaga Kesehatan, akan lebih memudahkan Pemerintah untuk melaksanakan pengawasan terhadap profesi Tenaga Kesehatan dimaksud.

Organisasi Profesi ,kemudian, membentuk Perhimpunan Ilmu (pasal 314,ayat 3), seperti Perhimpunan Ilmu Penyakit Dalam, Perhimpunan Ilmu Kesehatan Mata, Perhimpunan Ilmu Kesehatan Anak dan seterusnya. 

Perhimpunan Ilmu akan membentuk Kolegium yang bersifat otonom untuk masing-masing disiplin ilmu kedokteran, ilmu kedokteran gigi, dan ilmu kesehatan yang bertugas mengampu cabang disiplin ilmu tersebut (pasal 1 ayat 25) 

Tetapi, pada pasal 194 disebutkan, bahwa untuk memenuhi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kesehatan serta kebutuhan pelayanan kesehatan, Menteri dapat menetapkan jenis dan kelompok tenaga medis baru (ayat 1). Tentu saja kelompok baru tenaga medis ini nantinya dapat membentuk organisasi profesi dan juga membentuk perhimpunan ilmu.

Walaupun untuk menetapkan kelompok baru dan jenis baru tenaga medis ini, Menteri diharuskan melakukan kajian bersama dengan Konsil, Organisasi Profesi dan Kolegium

Kedua, Surat Izin Praktik (SIP)

Apakah dalam pengurusan SIP tenaga medis (dokter/dokter gigi) tidak lagi diperlukan rekomendasi dari organisasi profesi ?.

Mari kita lihat pasal 249. Disana disebutkan bahwa untuk mendapatkan SIP wajib memenuhi 4 syarat yakni Surat Tanda Registrasi (STR), tempat praktik, rekomendasi organisasi dan bukti pemenuhan kompetensi (ayat 1). 

Sedangkan untuk memperpanjang SIP, semua syarat ini wajib dipenuhi kecuali syarat keempat yang diganti dengan pemenuhan kecukupan satuan kredit profesi (ayat 4).

Pengelolaan pemenuhan kecukupan satuan kredit profesi (SKP) ini dilakukan dengan melibatkan organisasi profesi (ayat 5).

Point penting dari pasal ini ialah bahwa dalam penerbitan SIP masih tetap diwajibkan adanya rekomendasi organisasi profesi dan pemenuhan SKP juga tetap melibatkan organisasi profesi.

Pemerintah Daerah Kota/Kabupaten mengeluarkan SIP pada tempat dimana si tenaga medis menjalankan praktiknya (pasal 248 ayat 3), yang sekaligus juga dapat menetapkan kuota tenaga medis/kesehatan yang dapat berpraktik di daerahnya dengan beberapa pertimbangan kriteria (ayat 5).

Ketiga, Surat Tanda Registrasi (STR)

Surat Tanda Registrasi (STR) adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang telah diregistrasi (pasal 1 ayat 27).

Lebih lanjut tentang STR ini, termaktub di dalam pasal 245-247.

Setiap Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik keprofesian wajib memiliki STR (pasal 1)  yang diterbitkan oleh konsil setiap kelompok Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan setelah memenuhi persyaratan (pasal 2).

Dua syarat penting untuk mendapatkan STR adalah memiliki ijazah pendidikan di bidang medis atau kesehatan dan memiliki sertifikat kompetensi atau sertifikat profesi (pasal 3).

Lalu, berapa lama masa berlakunya STR ini ?. Sama seperti ketentuan sebelumnya, masa berlaku STR adalah 5 tahun dan diregistrasi ulang setiap 5 tahun (pasal 245, ayat 5)

Keempat, Pidana Denda

Di dalam RUU Kesehatan ini, tenaga medis maupun tenaga kesehatan yang menjalankan praktik tanpa memiliki STR maupun SIP akan dikenai pidana denda.

Hal ini termaktub di dalam pasal 465, ayat 3

Setiap Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang melakukan praktik sebagai Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan tanpa memiliki STR dan/atau SIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 329 huruf c dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori V

 Dalam Rancangan KUHP, pada pasal 79 disebutkan bahwa pidana denda kategori V adalah Rp.500 juta.

Pidana denda ini jauh lebih besar dari pidana denda yang masih berlaku sekarang ini yakni Rp.100 juta.

Simpulan 

Dari uraian di atas, kita menyimpulkan bahwa di dalam RUU Kesehatan :

  • Organisasi Profesi masih memiliki peranan yang cukup penting di dalam berbagai penyelenggaraan upaya kesehatan, dalam pelayanan keprofesian dan dalam pendidikan kedokteran
  • IDI maupun PDGI tidak lagi disebut sebut sebagai organisasi profesi secara eksplisit sebagaimana termaktub di dalam regulasi yang masih berlaku sekarang ini.
  • Kelompok Tenaga Medis/Kesehatan hanya dapat membentuk satu Organisasi Profesi yang kemudian membentuk Perhimpunan Ilmu.
  • Menteri dapat menetapkan jenis dan kelompok baru tenaga medis dengan terlebih dahulu melakukan kajian bersama dengan organisasi profesi, kolegium dan konsil
  • Dalam penerbitan SIP oleh Pemerintah Daerah Kota/Kabupaten, masih tetap dipersyaratkan rekomendasi dari Organisasi Profesi.
  • Pemerintah Daerah Kota/Kabupaten dapat menetapkan kuota tenaga medis yang menjalankan praktek di daerahnya.
  • Pemenuhan kecukupan SKP sebagai syarat  perpanjangan SIP melibatkan Organisasi Profesi
  • Masa berlaku STR adalah 5 tahun
  • Tenaga medis (dokter/dokter gigi) yang menjalankan praktik tanpa memiliki STR dan atau SIP dikenai pidana denda paling banyak kategori V (Rp.500 juta).

Salam
*Wakil Ketua Pengurus Pusat Perdami

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun