Mohon tunggu...
Riki Tsan
Riki Tsan Mohon Tunggu... Dokter - Dokter Spesialis Mata/Magister Hukum Kesehatan

Eye is not everything. But, everything is nothing without eye

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Pandangan RUU Kesehatan terhadap Organisasi Profesi, Izin Praktik, Registrasi Serta Sanksi Pidana Praktik

20 Maret 2023   11:05 Diperbarui: 22 Maret 2023   20:54 619
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pertama, soal organisasi profesi

Dalam catatan saya, teks organisasi profesi muncul sebanyak 27 kali di dalam draf RUU Kesehatan ini.

Apa saja peranan organisasi profesi itu di dalam RUU Kesehatan ini ?

Setidaknya ada 7 peranan penting yang harus dijalankan organisasi profesi, yakni :

  • Organisasi Profesi bersama sama dengan Kolegium dan Konsil melakukan kajian bersama dalam penetapan kelompok maupun jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan oleh Menteri (pasal 194,ayat 2, hal.91)
  • Organisasi Profesi bersama sama dengan Kementerian Kementerian dan LPNK (Lembaga Pemerintah Non Kementerian), bekerjasama dengan perguruan tinggi dalam penyelenggaraan program profesi , pendidikan spesialis dan penetapan gelar profesi (halaman 109, 110, 112)
  • Organisasi Profesi melakukan upaya menjaga dan meningkatkan  mutu tenaga medis dan tenaga kesehatan dengan pelatihan dan kegiatan lain serta mengakreditasi lembaga pelatihan lain (pasal 242 ayat 2b, halaman 130)
  • Organisasi Profesi menjadi salah satu unsur di dalam Konsil Kedokteran Indonesia (pasal 257)
  • Konsil melakukan pembinaan bersama sama dengan Organisasi Profesi dalam teknis keprofesian dan bersama sama Kolegium menyusun standar kompetensi untuk kemudian disahkan oleh KKI (pasal 261 ayat e dan f)
  • Organisasi Profesi dilibatkan di dalam pelatihan pelatihan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah (pasal 298 ayat 6)
  • Organisasi Profesi membentuk Perhimpunan Ilmu (pasal 314, ayat 3 ) dan Perhimpunan Ilmu membentuk Kolegium (pasal 1 ayat 25)

Lalu, apa yang disebut Organisasi Profesi itu di dalam RUU Kesehatan ini ?

Di dalam BAB I, Ketentuan Umum, Pasal 1 ayat 37 disebutkan bahwa :

Organisasi Profesi adalah wadah untuk berhimpun Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang seprofesi berdasarkan kesamaan keahlian, aspirasi, kehendak, etika profesi, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan kesehatan.

Pengertian Organisasi Profesi disini berbeda dengan defenisi yang termaktub di dalam peraturan atau regulasi yang ada sekarang ini.

Sebagai contoh kita ambil : UU No.29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, pasal 1 ayat 12 :

Organisasi profesi adalah Ikatan Dokter Indonesia untuk dokter dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia untuk dokter gigi.

Begitu juga, di dalam Permenkes nomor 2052 tahun 2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran, pada BAB I, pasal 1 ayat 12 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan organisasi profesi adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun