Jadi, di dalam RUU Kesehatan ini, organisasi profesi IDI untuk dokter maupun PDGI untuk dokter gigi tidak lagi disebut sebut secara eksplisit.
Walaupun di bagian lain ( Bagian kesepuluh tentang Organisasi Profesi, pasal 314 ) disebutkan bahwa setiap kelompok tenaga medis (yakni dokter/dokter gigi) hanya dapat membentuk satu Organisasi Profesi.
Hal ini sudah tepat sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi perkara nomor 88/PUU-XIII/2015 tentang Kewenangan Pembentukan Organisasi Profesi Untuk Tenaga Kesehatan.Â
Dalam Putusan tersebut disebutkan bahwa Pemerintah, berdasarkan ketentuan Pasal 4 UU 36/2014 bertanggung jawab, antara lain, terhadap pengaturan, pembinaan, pengawasan, dan peningkatan mutu Tenaga Kesehatan yang dilaksanakan melalui kegiatan Sertifikasi Kompetensi dan pelaksanaan Registrasi Tenaga Kesehatan. Dengan hanya satu wadah Organisasi Profesi untuk satu jenis Tenaga Kesehatan, akan lebih memudahkan Pemerintah untuk melaksanakan pengawasan terhadap profesi Tenaga Kesehatan dimaksud.
Organisasi Profesi ,kemudian, membentuk Perhimpunan Ilmu (pasal 314,ayat 3), seperti Perhimpunan Ilmu Penyakit Dalam, Perhimpunan Ilmu Kesehatan Mata, Perhimpunan Ilmu Kesehatan Anak dan seterusnya.Â
Perhimpunan Ilmu akan membentuk Kolegium yang bersifat otonom untuk masing-masing disiplin ilmu kedokteran, ilmu kedokteran gigi, dan ilmu kesehatan yang bertugas mengampu cabang disiplin ilmu tersebut (pasal 1 ayat 25)Â
Tetapi, pada pasal 194 disebutkan, bahwa untuk memenuhi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kesehatan serta kebutuhan pelayanan kesehatan, Menteri dapat menetapkan jenis dan kelompok tenaga medis baru (ayat 1). Tentu saja kelompok baru tenaga medis ini nantinya dapat membentuk organisasi profesi dan juga membentuk perhimpunan ilmu.
Walaupun untuk menetapkan kelompok baru dan jenis baru tenaga medis ini, Menteri diharuskan melakukan kajian bersama dengan Konsil, Organisasi Profesi dan Kolegium
Kedua, Surat Izin Praktik (SIP)
Apakah dalam pengurusan SIP tenaga medis (dokter/dokter gigi) tidak lagi diperlukan rekomendasi dari organisasi profesi ?.
Mari kita lihat pasal 249. Disana disebutkan bahwa untuk mendapatkan SIP wajib memenuhi 4 syarat yakni Surat Tanda Registrasi (STR), tempat praktik, rekomendasi organisasi dan bukti pemenuhan kompetensi (ayat 1).Â