Mohon tunggu...
Riki Tsan
Riki Tsan Mohon Tunggu... Dokter - Dokter Spesialis Mata/Magister Hukum Kesehatan

Eye is not everything. But, everything is nothing without eye

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Pandangan RUU Kesehatan terhadap Organisasi Profesi, Izin Praktik, Registrasi Serta Sanksi Pidana Praktik

20 Maret 2023   11:05 Diperbarui: 22 Maret 2023   20:54 619
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Di dalam RUU Kesehatan ini, tenaga medis maupun tenaga kesehatan yang menjalankan praktik tanpa memiliki STR maupun SIP akan dikenai pidana denda.

Hal ini termaktub di dalam pasal 465, ayat 3

Setiap Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang melakukan praktik sebagai Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan tanpa memiliki STR dan/atau SIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 329 huruf c dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori V

 Dalam Rancangan KUHP, pada pasal 79 disebutkan bahwa pidana denda kategori V adalah Rp.500 juta.

Pidana denda ini jauh lebih besar dari pidana denda yang masih berlaku sekarang ini yakni Rp.100 juta.

Simpulan 

Dari uraian di atas, kita menyimpulkan bahwa di dalam RUU Kesehatan :

  • Organisasi Profesi masih memiliki peranan yang cukup penting di dalam berbagai penyelenggaraan upaya kesehatan, dalam pelayanan keprofesian dan dalam pendidikan kedokteran
  • IDI maupun PDGI tidak lagi disebut sebut sebagai organisasi profesi secara eksplisit sebagaimana termaktub di dalam regulasi yang masih berlaku sekarang ini.
  • Kelompok Tenaga Medis/Kesehatan hanya dapat membentuk satu Organisasi Profesi yang kemudian membentuk Perhimpunan Ilmu.
  • Menteri dapat menetapkan jenis dan kelompok baru tenaga medis dengan terlebih dahulu melakukan kajian bersama dengan organisasi profesi, kolegium dan konsil
  • Dalam penerbitan SIP oleh Pemerintah Daerah Kota/Kabupaten, masih tetap dipersyaratkan rekomendasi dari Organisasi Profesi.
  • Pemerintah Daerah Kota/Kabupaten dapat menetapkan kuota tenaga medis yang menjalankan praktek di daerahnya.
  • Pemenuhan kecukupan SKP sebagai syarat  perpanjangan SIP melibatkan Organisasi Profesi
  • Masa berlaku STR adalah 5 tahun
  • Tenaga medis (dokter/dokter gigi) yang menjalankan praktik tanpa memiliki STR dan atau SIP dikenai pidana denda paling banyak kategori V (Rp.500 juta).

Salam
*Wakil Ketua Pengurus Pusat Perdami

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun