Sedangkan untuk memperpanjang SIP, semua syarat ini wajib dipenuhi kecuali syarat keempat yang diganti dengan pemenuhan kecukupan satuan kredit profesi (ayat 4).
Pengelolaan pemenuhan kecukupan satuan kredit profesi (SKP) ini dilakukan dengan melibatkan organisasi profesi (ayat 5).
Point penting dari pasal ini ialah bahwa dalam penerbitan SIP masih tetap diwajibkan adanya rekomendasi organisasi profesi dan pemenuhan SKP juga tetap melibatkan organisasi profesi.
Pemerintah Daerah Kota/Kabupaten mengeluarkan SIP pada tempat dimana si tenaga medis menjalankan praktiknya (pasal 248 ayat 3), yang sekaligus juga dapat menetapkan kuota tenaga medis/kesehatan yang dapat berpraktik di daerahnya dengan beberapa pertimbangan kriteria (ayat 5).
Ketiga, Surat Tanda Registrasi (STR)
Surat Tanda Registrasi (STR) adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang telah diregistrasi (pasal 1 ayat 27).
Lebih lanjut tentang STR ini, termaktub di dalam pasal 245-247.
Setiap Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik keprofesian wajib memiliki STR (pasal 1) Â yang diterbitkan oleh konsil setiap kelompok Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan setelah memenuhi persyaratan (pasal 2).
Dua syarat penting untuk mendapatkan STR adalah memiliki ijazah pendidikan di bidang medis atau kesehatan dan memiliki sertifikat kompetensi atau sertifikat profesi (pasal 3).
Lalu, berapa lama masa berlakunya STR ini ?. Sama seperti ketentuan sebelumnya, masa berlaku STR adalah 5 tahun dan diregistrasi ulang setiap 5 tahun (pasal 245, ayat 5)
Keempat, Pidana Denda