Mohon tunggu...
Rika Sari
Rika Sari Mohon Tunggu... Pramugari - Mahasiswa

Jika tidak bisa menjadi baik maka jangan jadi pembenci

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Pengertian, Perbedaan, Hubungan, dan Tujuan Ilmu Fiqih Hukum Islam dan Syariah

23 Oktober 2020   07:22 Diperbarui: 24 Mei 2021   16:47 16012
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

C. Hubungan syariah, fiqih, dan hukum islam 

Hubungan antara syariah dan fiqih sangat erat dan berhubungan satu sama lain dan tidak dapat dipisahkan. Syariah merupakan sumber atau landasan ilmu fiqih, sedangkan ilmu fiqih merupakan pemahaman terhadap syariah.

Meskipun syariah dan fiqih tidak bisa di pisahkan tetapi keduanya berbeda syariah  diartikan dengan ketentuan atau aturan yang di tetapkan oleh allah tentang tingkah laku manusia di dunia dalam mencapai kehidupan di dunia maupun di akhirat. Ketentuan syariah terbatas dalam firman allah dan penjelasannya melalui sabda rasulullah. Semua tindakan Manusia di dunia untuk mencapai kehidupan  yang baik harus tunduk kepada kehendak allah dan rasulullah. 

Jadi syariah dan hukum islam bersumber dari al-quran dan sunnah yang belum di campuri dengan daya nalar (ijtihad) sedangkan fiqih bersumber dari pemahaman terhadap syariah atau pemahaman terhadap nash baik al-quran maupun sunnah. 

D. Tujuan hukum islam, syariah, dan fiqih 

Tujuan hukum islam 

  1. Memelihara agama
  2. Memelihara  akal
  3. Memelihara jiwa
  4. Memelihara keturunan 
  5. Memelihara harta 

Tujuan ilmu fiqih 

Mempelajari hukum islam yang berhubungan dengan kehidupan manusia dan kaum muslimin harus bertafaqquh dalam bidang aqaid, akhlak, dan aqaid. 

Oleh karena itu bagi semua kaum muslimin harus menuntut ilmu agama islam  guna di sampaikan kepada saudara saudaranya. 

Baca juga: Menambah Skill Perbankan Syariah

Tujuan syariah 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun