C. Hubungan syariah, fiqih, dan hukum islamÂ
Hubungan antara syariah dan fiqih sangat erat dan berhubungan satu sama lain dan tidak dapat dipisahkan. Syariah merupakan sumber atau landasan ilmu fiqih, sedangkan ilmu fiqih merupakan pemahaman terhadap syariah.
Meskipun syariah dan fiqih tidak bisa di pisahkan tetapi keduanya berbeda syariah  diartikan dengan ketentuan atau aturan yang di tetapkan oleh allah tentang tingkah laku manusia di dunia dalam mencapai kehidupan di dunia maupun di akhirat. Ketentuan syariah terbatas dalam firman allah dan penjelasannya melalui sabda rasulullah. Semua tindakan Manusia di dunia untuk mencapai kehidupan  yang baik harus tunduk kepada kehendak allah dan rasulullah.Â
Jadi syariah dan hukum islam bersumber dari al-quran dan sunnah yang belum di campuri dengan daya nalar (ijtihad) sedangkan fiqih bersumber dari pemahaman terhadap syariah atau pemahaman terhadap nash baik al-quran maupun sunnah.Â
D. Tujuan hukum islam, syariah, dan fiqihÂ
Tujuan hukum islamÂ
- Memelihara agama
- Memelihara  akal
- Memelihara jiwa
- Memelihara keturunanÂ
- Memelihara hartaÂ
Tujuan ilmu fiqihÂ
Mempelajari hukum islam yang berhubungan dengan kehidupan manusia dan kaum muslimin harus bertafaqquh dalam bidang aqaid, akhlak, dan aqaid.Â
Oleh karena itu bagi semua kaum muslimin harus menuntut ilmu agama islam  guna di sampaikan kepada saudara saudaranya.Â
Baca juga:Â Menambah Skill Perbankan Syariah
Tujuan syariahÂ