Mohon tunggu...
Rika Sari
Rika Sari Mohon Tunggu... Pramugari - Mahasiswa

Jika tidak bisa menjadi baik maka jangan jadi pembenci

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Pengertian, Perbedaan, Hubungan, dan Tujuan Ilmu Fiqih Hukum Islam dan Syariah

23 Oktober 2020   07:22 Diperbarui: 24 Mei 2021   16:47 16012
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dimana mengandung sebab: seperti tergelincirnya matahari menjadi sebab wajibnya sholat zduhur. 

Syarat: seperti berwudhu menjadi syarat sahnya sholat.

Dan mani (penghalang) seperti haid dan nifas menjadi penghalang wajibnya sholat dan berpuasa. 

Baca juga: Penerapan Prinsip Fiqih Muamalah dalam Akad Ishtisna

  b. Syariah

Menurut bahasa atau etimologi, syariah atau syariat berarti  jalan, jalan ke sumber mata air, yakni jalan lurus yang harus diikuti oleh setiap muslim. Dalam hal ini, agama yang ditetapkan Allah untuk manusia disebut dengan syariah, dalam artian lughawi, karena umat Islam selalu melaluinya dalam kehidupan dunia.

Mahmud Syalthut mendefinisikannya dengan Sebuah nama untuk tata peraturan dan hukum yang diturunkan oleh Allah SWT dalam bentuk ushulnya dan menjadi kewajiban setiap muslim sebagai pedoman dalam berhubungan dengan Allah dan antar sesama manusia.

dari pengertian di atas dapat kita simpulkan bahwa syariah adalah ketentuan-ketentuan agama yang merupakan pegangan bagi manusia di dalam hidupnya untuk meningkatkan kualitas hidupnya dalam rangka mencapai kebahagiaan dunia dan ahirat. Syariah islam adalah tata cara pengaturan tentang perilaku hidup manusia untuk mencapai keridhoan allah.

Contoh syariah dalam kehidupan sehari hari: 

Fardu: melaksanakan sholat, membayar zakat dan seorang muslimin menggunakan hijab. 

Haram : melakukan riba, dan berjudi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun