A. Pengertian hukum islam, syariah dan fiqih
  a. hukum islamÂ
hukum Islam digunakan istilah Syariah Islam, yaitu Seluruh peraturan dan tata cara kehidupan dalam Islam yang diperintahkan oleh Allah SWT yang termaktub di dalam Al-Qur an dan Al-Sunnah.Â
Dari sini dapat kita mengerti  bahwa hukum Islam adalah hukum yang berdasarkan kepada nilai-nilai yang terkandung dalam Islam.Â
Daud Ali mengatakan Hukum Islam adalah seperangkat tingkah laku yang mengatur tentang hubungan seorang manusia denganTuhan, sesama manusia dan alam sekitarnya yang berasal dari Allah SWT.
Daru pengertian yang di sudah di uraikan di atas dapat kita simpulkan pengertian hukum islam adalah aturan-aturan yang berasal dari allah swt melalui perantara rasulnya, berupa hukum hukum yang bersifat qathi (syariah) Â dan jugak bersifat dzani (fiqih).Â
Hukum terbagi menjadi 2 bagian yaitu hukum takfili dan hukum, wad'iÂ
Bagian pertama yaitu hukum takfili dimana mengandung perintah: yaitu wajib dan sunnah
Larangan: yaitu haram dan makruh.Â
Dan Pilihan: yaitu mubah boleh dikerjakan dan boleh di tinggalkanÂ
Bagian kedua yaitu hukum wad'iÂ
Dimana mengandung sebab: seperti tergelincirnya matahari menjadi sebab wajibnya sholat zduhur.Â
Syarat: seperti berwudhu menjadi syarat sahnya sholat.
Dan mani (penghalang) seperti haid dan nifas menjadi penghalang wajibnya sholat dan berpuasa.Â
Baca juga: Penerapan Prinsip Fiqih Muamalah dalam Akad Ishtisna
 b. Syariah
Menurut bahasa atau etimologi, syariah atau syariat berarti  jalan, jalan ke sumber mata air, yakni jalan lurus yang harus diikuti oleh setiap muslim. Dalam hal ini, agama yang ditetapkan Allah untuk manusia disebut dengan syariah, dalam artian lughawi, karena umat Islam selalu melaluinya dalam kehidupan dunia.
Mahmud Syalthut mendefinisikannya dengan Sebuah nama untuk tata peraturan dan hukum yang diturunkan oleh Allah SWT dalam bentuk ushulnya dan menjadi kewajiban setiap muslim sebagai pedoman dalam berhubungan dengan Allah dan antar sesama manusia.
dari pengertian di atas dapat kita simpulkan bahwa syariah adalah ketentuan-ketentuan agama yang merupakan pegangan bagi manusia di dalam hidupnya untuk meningkatkan kualitas hidupnya dalam rangka mencapai kebahagiaan dunia dan ahirat. Syariah islam adalah tata cara pengaturan tentang perilaku hidup manusia untuk mencapai keridhoan allah.
Contoh syariah dalam kehidupan sehari hari:Â
Fardu: melaksanakan sholat, membayar zakat dan seorang muslimin menggunakan hijab.Â
Haram : melakukan riba, dan berjudi.Â
Mandub: menjenguk orang sakit, dan bersedekah kepada orang miskin.Â
Makruh : sholat diantara waktu shubuh dan terbit matahari.Â
Mubah: memakana domba atau ayam, menikah sampai empat istri.Â
c. Fiqih
Fikih secara etimologi berarti pemahaman yang mendalam dan membutuhkan pengerahan potensi akal.Sedangkan secara terminologi fikih merupakan bagian dari syari'ah Islamiyah, yaitu pengetahuan tentang hokum syari'ah Islamiyah yang berkaitan dengan perbuatan manusia yang telah dewasa dan berakal sehat (mukallaf ) dan diambil dari dalil yang terperinci.Â
Jadi fiqih itu sendiri yaitu ilmu tentang hukum-hukum syariah yang bersifat amaliyah yang telah di gali dan di temukan oleh dalil-dalil secara tafsil. Jadi pengertian fiqih sangat sangat berkaitan erat dengan syariah karena pada hakikatnya syariah berlandaskan pada fiqih begitupun sebaliknya fiqih berlandaskan pada syariah.Â
Hakikat fiqih yaitu: fiqih adalah ilmu tentang hukum allah, yang di bicarakan adalah hal-hal yang bersifat amaliah furu'iyah, pengetahuan tentang hukum allah di dasarkan kepada dalil tafsili.
B. Perbedaan ilmu fiqih, syariah dan hukum islamÂ
Dari pengertian yang telah di paparkan sebelumnya dapat disimpulkan bahwa ketiganya memiliki karakter masing-masing. Dilihat dari sumbernya syariah bersumber dari allah berupa al-quran  dan hadist, sedangkan fiqih bersumber dari para ulama dan ahli fiqih yang telah menggali hukum islam secara tafsili yang bersumber dari al-quran dan hadist.Â
Baca juga: Memperdalam Ilmu Fiqih
Sedangkan dilihat dari objeknya syariah bukan saja meliputi batin manusia akan tetapi juga lahiriyah manusia dengan tuhannya (ibadah) dan fiqih objek nya peraturan manusia yaitu hubungan lahir antara manusia dengan manusia dan manusia dengan makhluk lainnya.
C. Hubungan syariah, fiqih, dan hukum islamÂ
Hubungan antara syariah dan fiqih sangat erat dan berhubungan satu sama lain dan tidak dapat dipisahkan. Syariah merupakan sumber atau landasan ilmu fiqih, sedangkan ilmu fiqih merupakan pemahaman terhadap syariah.
Meskipun syariah dan fiqih tidak bisa di pisahkan tetapi keduanya berbeda syariah  diartikan dengan ketentuan atau aturan yang di tetapkan oleh allah tentang tingkah laku manusia di dunia dalam mencapai kehidupan di dunia maupun di akhirat. Ketentuan syariah terbatas dalam firman allah dan penjelasannya melalui sabda rasulullah. Semua tindakan Manusia di dunia untuk mencapai kehidupan  yang baik harus tunduk kepada kehendak allah dan rasulullah.Â
Jadi syariah dan hukum islam bersumber dari al-quran dan sunnah yang belum di campuri dengan daya nalar (ijtihad) sedangkan fiqih bersumber dari pemahaman terhadap syariah atau pemahaman terhadap nash baik al-quran maupun sunnah.Â
D. Tujuan hukum islam, syariah, dan fiqihÂ
Tujuan hukum islamÂ
- Memelihara agama
- Memelihara  akal
- Memelihara jiwa
- Memelihara keturunanÂ
- Memelihara hartaÂ
Tujuan ilmu fiqihÂ
Mempelajari hukum islam yang berhubungan dengan kehidupan manusia dan kaum muslimin harus bertafaqquh dalam bidang aqaid, akhlak, dan aqaid.Â
Oleh karena itu bagi semua kaum muslimin harus menuntut ilmu agama islam  guna di sampaikan kepada saudara saudaranya.Â
Baca juga:Â Menambah Skill Perbankan Syariah
Tujuan syariahÂ
Melaksanakan syariah yang telah di tetapkan allah kepada umat manusia dan kesejahteraan dan kemaslahatan hidup manusia baik di dunia dan di akhirat.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H