Mohon tunggu...
Rika Sari
Rika Sari Mohon Tunggu... Pramugari - Mahasiswa

Jika tidak bisa menjadi baik maka jangan jadi pembenci

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Pengertian, Perbedaan, Hubungan, dan Tujuan Ilmu Fiqih Hukum Islam dan Syariah

23 Oktober 2020   07:22 Diperbarui: 24 Mei 2021   16:47 16012
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mandub: menjenguk orang sakit, dan bersedekah kepada orang miskin. 

Makruh : sholat diantara waktu shubuh dan terbit matahari. 

Mubah: memakana domba atau ayam, menikah sampai empat istri. 

c. Fiqih

Fikih secara etimologi berarti pemahaman yang mendalam dan membutuhkan pengerahan potensi akal.Sedangkan secara terminologi fikih merupakan bagian dari syari'ah Islamiyah, yaitu pengetahuan tentang hokum syari'ah Islamiyah yang berkaitan dengan perbuatan manusia yang telah dewasa dan berakal sehat (mukallaf ) dan diambil dari dalil yang terperinci. 

Jadi fiqih itu sendiri yaitu ilmu tentang hukum-hukum syariah yang bersifat amaliyah yang telah di gali dan di temukan oleh dalil-dalil secara tafsil. Jadi pengertian fiqih sangat sangat berkaitan erat dengan syariah karena pada hakikatnya syariah berlandaskan pada fiqih begitupun sebaliknya fiqih berlandaskan pada syariah. 

Hakikat fiqih yaitu: fiqih adalah ilmu tentang hukum allah, yang di bicarakan adalah hal-hal yang bersifat amaliah furu'iyah, pengetahuan tentang hukum allah di dasarkan kepada dalil tafsili.

B. Perbedaan ilmu fiqih, syariah dan hukum islam 

Dari pengertian yang telah di paparkan sebelumnya dapat disimpulkan bahwa ketiganya memiliki karakter masing-masing. Dilihat dari sumbernya syariah bersumber dari allah berupa al-quran  dan hadist, sedangkan fiqih bersumber dari para ulama dan ahli fiqih yang telah menggali hukum islam secara tafsili yang bersumber dari al-quran dan hadist. 

Baca juga: Memperdalam Ilmu Fiqih

Sedangkan dilihat dari objeknya syariah bukan saja meliputi batin manusia akan tetapi juga lahiriyah manusia dengan tuhannya (ibadah) dan fiqih objek nya peraturan manusia yaitu hubungan lahir antara manusia dengan manusia dan manusia dengan makhluk lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun