A. Pengertian hukum islam, syariah dan fiqih
  a. hukum islamÂ
hukum Islam digunakan istilah Syariah Islam, yaitu Seluruh peraturan dan tata cara kehidupan dalam Islam yang diperintahkan oleh Allah SWT yang termaktub di dalam Al-Qur an dan Al-Sunnah.Â
Dari sini dapat kita mengerti  bahwa hukum Islam adalah hukum yang berdasarkan kepada nilai-nilai yang terkandung dalam Islam.Â
Daud Ali mengatakan Hukum Islam adalah seperangkat tingkah laku yang mengatur tentang hubungan seorang manusia denganTuhan, sesama manusia dan alam sekitarnya yang berasal dari Allah SWT.
Daru pengertian yang di sudah di uraikan di atas dapat kita simpulkan pengertian hukum islam adalah aturan-aturan yang berasal dari allah swt melalui perantara rasulnya, berupa hukum hukum yang bersifat qathi (syariah) Â dan jugak bersifat dzani (fiqih).Â
Hukum terbagi menjadi 2 bagian yaitu hukum takfili dan hukum, wad'iÂ
Bagian pertama yaitu hukum takfili dimana mengandung perintah: yaitu wajib dan sunnah
Larangan: yaitu haram dan makruh.Â
Dan Pilihan: yaitu mubah boleh dikerjakan dan boleh di tinggalkanÂ
Bagian kedua yaitu hukum wad'iÂ