Mohon tunggu...
rifqy abdurraafi
rifqy abdurraafi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi

1 Juni 2024   13:36 Diperbarui: 3 Juni 2024   16:28 161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

b) Sedarah Kembali ke halaman

c ) Hubungan seksual (keluarga hubungan termasuk perkawinan)

d) Hubungan seksual

e) Hubungan dengan istri atau dalam hal suami, sebagai bibi atau keponakan dari istri Memiliki lebih dari satu istri

f) Hubungan, perkawinan menurut agamanya atau aturan lain yang berlaku dan peraturan dilarang.

g) Perceraian kedua dan perkawinan selanjutnya dengan orang

b.  Syarat Formal

Syarat-syarat formal yaitu syarat utama sesuai prosedur hukum, yang meliputi

1)     Pemberitahuan      kehendak      akan      melangsungkan perkawinan kepada Pegawai Pencatat Perkawinan.

2)     Pengumuman oleh Pegawai Pencatat Perkawinan.

3)      Pelaksanaan    perkawinan    menurut    agamanya    dan kepercayaannya masing-masing.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun