b) Sedarah Kembali ke halaman
c ) Hubungan seksual (keluarga hubungan termasuk perkawinan)
d) Hubungan seksual
e) Hubungan dengan istri atau dalam hal suami, sebagai bibi atau keponakan dari istri Memiliki lebih dari satu istri
f) Hubungan, perkawinan menurut agamanya atau aturan lain yang berlaku dan peraturan dilarang.
g) Perceraian kedua dan perkawinan selanjutnya dengan orang
b. Â Syarat Formal
Syarat-syarat formal yaitu syarat utama sesuai prosedur hukum, yang meliputi
1)   Pemberitahuan    kehendak    akan    melangsungkan perkawinan kepada Pegawai Pencatat Perkawinan.
2) Â Â Pengumuman oleh Pegawai Pencatat Perkawinan.
3)    Pelaksanaan   perkawinan   menurut   agamanya   dan kepercayaannya masing-masing.