Mohon tunggu...
Rifqi Pratama
Rifqi Pratama Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya memiliki hobi membaca dan menyukai topik yang bersangkutan hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perspektif Perbandingan Hukum Pidana Positif dan Islam Terhadap Pencemaran Nama Baik di Media Sosial

22 April 2024   00:53 Diperbarui: 22 April 2024   00:59 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di sisi lain, hukum Islam juga memiliki ketentuan yang tegas terkait pencemaran nama baik, menganggapnya sebagai pelanggaran serius terhadap martabat individu. Meskipun ada perbedaan dalam pendekatan dan hukuman antara hukum positif dan Islam, keduanya memiliki tujuan yang sama dalam melindungi kehormatan individu dan menjaga integritas sosial. Dengan demikian, penegakan hukum atas tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial menjadi isu yang kompleks, membutuhkan adaptasi terhadap perkembangan teknologi dan dinamika sosial, serta pemahaman yang mendalam tentang prinsip-prinsip hukum baik dari perspektif positif maupun Islam.

 

DAFTAR PUSTAKA

Dari Buku

1. Darmoko Yuti Witanto dan Arya Putra Negara Kutawaringin, Diskresi Hakim Sebuah Instrumen Menegakkan Keadilan Substantif Dalam Perkara-Perkara Pidana, Cetakan Pertama, Alfabeta: Bandung, 2013, hlm. 192

2. Dikdik M Arief Mansur dan Elisatris Gultom, Cyber Law Aspek Hukum Teknologi Informasi, Bandung: Refika Aditama, 2009, hlm. 4.

3. Imam Jalaluddin, Tafsir Jalalain, Sinar Baru Algensindo, Bandung, 2010, hlm. 428

4. Muhammad Sulaiman dan Abdullah Al-Asyraf, Al-Wadhih Fi Ushul al-Fiqh Lil Mubtadiin, Amman: Dar al-Nafais 1992, hlm. 140

5. Zainiddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2019, hlm 105.

Dari Jurnal

1. Amar Ahmad, "Perkembangan Teknologi Komunikasi dan Informasi: Akar Revolusi dan Berbagai Standarnya", Jurnal Dakwah Tabligh, Vol. 13, No. 1, Juni 2012, hlm. 138

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun