Di sisi lain, hukum Islam juga memiliki ketentuan yang tegas terkait pencemaran nama baik, menganggapnya sebagai pelanggaran serius terhadap martabat individu. Meskipun ada perbedaan dalam pendekatan dan hukuman antara hukum positif dan Islam, keduanya memiliki tujuan yang sama dalam melindungi kehormatan individu dan menjaga integritas sosial. Dengan demikian, penegakan hukum atas tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial menjadi isu yang kompleks, membutuhkan adaptasi terhadap perkembangan teknologi dan dinamika sosial, serta pemahaman yang mendalam tentang prinsip-prinsip hukum baik dari perspektif positif maupun Islam.
Â
DAFTAR PUSTAKA
Dari Buku
1. Darmoko Yuti Witanto dan Arya Putra Negara Kutawaringin, Diskresi Hakim Sebuah Instrumen Menegakkan Keadilan Substantif Dalam Perkara-Perkara Pidana, Cetakan Pertama, Alfabeta: Bandung, 2013, hlm. 192
2. Dikdik M Arief Mansur dan Elisatris Gultom, Cyber Law Aspek Hukum Teknologi Informasi, Bandung: Refika Aditama, 2009, hlm. 4.
3. Imam Jalaluddin, Tafsir Jalalain, Sinar Baru Algensindo, Bandung, 2010, hlm. 428
4. Muhammad Sulaiman dan Abdullah Al-Asyraf, Al-Wadhih Fi Ushul al-Fiqh Lil Mubtadiin, Amman: Dar al-Nafais 1992, hlm. 140
5. Zainiddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2019, hlm 105.
Dari Jurnal
1. Amar Ahmad, "Perkembangan Teknologi Komunikasi dan Informasi: Akar Revolusi dan Berbagai Standarnya", Jurnal Dakwah Tabligh, Vol. 13, No. 1, Juni 2012, hlm. 138