Dukungan kebijakan BI (OJK) sangat kondusif.
Salah satu bentuk dukungan terhadap destinasi wisata halal (World Halal Tourism) yang saat ini sedang dikampanyekan Pemprov Sumbar.
Sesuai dengan falsafah hidup masyarakat minang "Adat Basandi Syara', Syara' Basandi Kitabullah"
Potensi menggaet dana-dana besar seperti Dana Haji dan dana-dana pemerintahan yang lain.
Kelemahan dari Opsi Konversi ini antara lain :
Kesiapan pihak internal Bank Nagari dalam menerapkan praktek Bank yang benar-benar sesuai dengan prinsip syariah.
Prilaku nasabah yang masih nyaman dengan praktek Bank Konvensional.
Produk perbankan syariah yang belum dimaksimalkan.
Off
Ini merupakan opsi terakhir walaupun opsi ini tidak tersedia sesuai dengan opsi yang seharusnya, berdasarkan PBI 11/10/PBI/2009 tentang Unit Usaha Syariah Pasal 43 ayat 1 berbunyi " BUK (bank Umum Konvensional) yang tidak melakukan pemisahan UUS sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 ayat (1) akan dikenakan pencabutan izin usaha UUS" sehingga BUK dilarang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, kecuali dalam rangka penyelesaian hak dan kewajiban UUS terkait pencabutan izin yg diatur maksimal 1 (satu) tahun setelah izin dicabut.
Secara konsep, jika pilihan Spin off atau konversi tidak memiliki titik temu dengan berbagai pertimbangan yang ada maka Unit Usaha Syariah Bank Nagari akan masuk ke opsi Off (pencabutan izin). Hal ini bisa dipastikan akan memberikan efek yang cukup sifnificant bagi performance keuangan yang dimiliki, dan performance dari sisi kultur budaya serta adat istiadat yang diterapkan di Sumatera Barat.