Mohon tunggu...
Rifka Abadi
Rifka Abadi Mohon Tunggu... Bankir - Seorang

http://rifkadejavu.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Money

Bank Nagari Syariah (Konversi, "Spin Off" atau "Off")

19 Desember 2017   11:13 Diperbarui: 19 Desember 2017   11:29 2452
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Dari data indikator keuangan 2016 menunjukkan, dengan 13 Bank Umum Syariah dan 21 Unit Usaha Syariah, Aset yang dimiliki oleh Perbankan Syariah Nasional adalah sebesar Rp. 365,66 T atau 5,34 persen dibanding dengan total aset Perbankan Nasional. Pada tahun 2016 ini aset tersebut terbantu dengan konversinya BPD Aceh menjadi Bank Umum Syariah.

Untuk Sumatera Barat, pada tahun 2016 aset Bank Syariah Sumatera Barat adalah sebesar 4,530 T dengan 6 BUS, 3 UUS dan 7 BPRS, dan jika dibandingkan dengan data perbankan Sumatera Barat maka Aset Bank Syariah baru menyentuh angka 7,86 persen. Dan jika dibandingkan dengan share Perbankan Syariah secara nasional maka Perbankan Syariah Sumatera Barat hanya menyumbang aset sebesar 1,24% dari total aset. Angka ini seharusnya menjadi pertanyaan besar bagi ranah minang, dengan jumlah penduduk sekitar 5.196.289 orang dan 80 persen lebih beragama islam angka share Bank Syariah tersebut seharusnya lebih besar.

Data-data diatas seharusnya bukan hanya menggambarkan atau menampilkan pencapaian dari sisi operasional di lembaga keuangan, akan tetapi dibalik itu sebenarmya ada angka-angka spirit pembangunan perekonomian syariah di Indonesia yang belum bangkit, padahal usia Bank Syariah di Indonesia sudah mencapai umur 26 tahun (sejak Bank Muamalat berdiri).

Percepatan untuk memperkuat posisi Perbankan Syariah di Indonesia akan bisa terlihat pada tahun 2024, dengan dikeluarkannya regulasi bahwa Unit Usaha Syariah harus spin off pada bulan Juli  tahun 2023 maka pada tahun 2024 semua UUS telah menjadi BUS, hal ini tentunya akan memperlihatkan peningkatan posisi yang sangat signifikan.

Semangat kemandirian menjadi tolak ukur regulasi tersebut dikeluarkan, bahwa UUS diharapkan bisa kokoh berdiri tanpa campur tangan bank induknya. Akan tetapi bertolak belakang dengan kondisi real yang dialami saat ini oleh beberapa BUS yang memiliki modal kurang kuat , peranan Bank Induk tetap dibutuhkan untuk memposisikan persaingan pasar sehingga tetap kompetitif agar tidak mengalami perlambatan. Faktor permodalan tentunya menjadi catatan penting bagi UUS yang akan memisahkan diri dari induknya.

Bank Nagari

Bank Nagari yang merupakan bank milik urang minang ini sudah menjadi solusi keuangan bagi mayoritas penduduk Sumatera Barat, sejak didirikan pada tanggal 12 Maret 1962, Bank Nagari telah memperlihatkan keberpihakkannya kepada pembangunan perkonomian di ranah minang. Dengan pertumbuhan aset sebesar 6,01 persen dari tahun 2015 Bank Nagari mencatatkan aset 20,62 T pada tahun 2016, dengan laba bertumbuh 7.38% atau sebesar 341 M.

Unit Usaha Syariah Bank Nagari pada tahun 2016 ikut menyumbangkan laba sebesar 70.97 M atau sebesar 20,53 persen dari pencapaian total laba Bank Nagari secara keseluruhan. Pada posisi asset, UUS Bank Nagari menyumbang share 6,5 persen dari total aset Bank Nagari atau sebesar 1,340 T. Dengan kekuatan 3 Cabang, 6 Cabang Pembantu dan 2 Kantor Kas.

Sedangkan jika melihat posisi aset UUS Bank Nagari pada share perbankan syariah di Sumatera Barat, Bank Nagari Syariah memiliki share 29,6 persen dibanding dengan seluruh bank syariah yang ada di Sumatera Barat,

Terkait dengan amanat Undang-undang No 21 tahun 2008 , seharusnya hal ini menjadi catatan tersendiri bagi pemangku kepentingan di Bank Nagari untuk bisa melakukan kajian intensif terkait keberlanngsungan Unit Usaha Syariah Bank Nagari. Dengan pemberlakuan regulasi yang mengharuskan UUS Bank Nagari harus melakukan spin off pada bulan Juli tahun 2023, pilihan yang dihadirkan untuk menyikapi hal tersebut adalah MEMISAHKAN DIRI atau KONVERSI.

Spin Off

Jika opsi spin off dipilih oleh UUS Bank Nagari, maka Bank Nagari Syariah minimal menyiapkan permodalan untuk usahanya sebesar 500 M sebagai modal awal pendirian. Dengan modal 500 M, Bank Nagari Syariah nantinya akan berada pada posisi bank BUKU 1 atau Bank yang memiliki modal inti dibawah 1 triliun. Kegiatan usaha bank Buku 1 ini berupa penghimpunan dan penyaluran dana yang bersifat trade finance atau hanya Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN), keagenan dan kerja sama terbatas. Sehingga diprediksikan bahwa Bank Nagari Syariah nantinya tidak bisa bersaing dengan perbankan lain yang beroperasional di Sumatera Barat, karena rata-rata bank tersebut berada di posisi Buku 2 dan Buku 3.

Dalam Roadmap Perbankan Syariah 2015-2019 yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ditargetkan UUS yang akan spin off ataupun BUS hasil spin off ditargetkan memiliki modal minimal 1 T, Ketentuan modal inti dan klasifikasi BUKU bagi  BUS akan disesuaikan guna memperkuat insentif  bagi bank untuk memenuhi target tersebut. Penyempurnaan kebijakan modal inti minimum dan klasifikasi BUKU BUS ini akan dilaksanakan pada 2017-2019. Dari roadmap ini bisa disimpulkan bahwa Bank Nagari Syariah harus menyiapkan modal inti minimal 1 T disaat melakukan spin off , angka ini merupakan angka yang cukup sulit direalisasikan melihat potensi pemegang saham Bank Nagari Syariah yang sampai saat ini belum terpetakan.

Beberapa bank hasil spin off rata-rata masih tetap mengandalkan bank induknya terdahulu untuk menekan efisiensi biaya seperti biaya TI, infrastruktur dan lain-lain sehingga masih banyak BUS hasil UUS yang belum move on. Hal ini lumrah saja, dikarenakan investasi yang cukup besar dalam pendirian sebuah bank baru harus dicarikan strategi efektif agar tetap bisa survive dan bersaing dalam pasar keuangan yang ada.

Keunggulan Spin off antar lain :

Pengambilan keputusan lebih mandiri

Pengembangan strategi dan bisnis lebih focus

Pertumbuhan BUS akan lebih cepat daripada UUS

Pengukuran kinerja lebih mudah dilakukan.

Dukungan kebijakan BI (OJK) sangat kondusif.

Sedangkan Kelamahan Opsi Spin Off adalah :

Modal inti yang harus disiapkan minimal sebesar Rp. 500 M,- dirasa akan berat , ditambah lagi penguatan modal sampai 2020 yang harus mencapai modal inti sebesar Rp. 1 Triliun. Hal ini akan menjadi permasalahan, karena Bank Nagari sebagai induk dari UUS sejak tahun 1962 sampai saat ini modal disetor sebesar Rp. 1, 4 T, dan realisasi penambahan modal dari pemegang saham yang berkisar di angka 50%. Dan kondisi permodalan ini juga yang mengakibatkan proses spin off Bank Jatim selalu mundur dari waktu yang di tetapkan.

Akan terjadi persaingan bisnis secara tidak langsung antara BUK dengan BUS yang merupakan anak usahanya.

Dengan modal terbatas perkembangan dan pertumbuhan dikhawatirkan tidak akan maksimal.

Permodalan menjadi hal yang sangat mendasar sebagai tolak ukur berhasilnya proses ini, realisasi penambahan permodalan Bank Induk yang tidak terserap 100% menjadi catatan penting bagi keberlannjutan opsi ini dikemudian hari.

Konversi

Konversi merupakan salah satu solusi terbaik karena proses spin off dianggap terbentur dari sisi permodalan, akan tetapi opsi ini akan menjadi polemik tersendiri baik dari sisi internal bank maupun dari sisi pemegang saham. Karena akan ada kemungkinan penolakan dan tarik ulur dari stake holder yang ada dalam memutuskan pilihan ini. Akan tetapi opsi ini harusnya menjadi alternatif yang harus diambil Bank Nagari dan pemegang saham dalam menyikapi kondisi yang ada saat ini.

Sumatera Barat yang memegang falsafah Adat Basandi Syara', Syara' Basandi Kitabullah yang memposisikan bahwa setiap kegiatan adat/kebiasaan di ranah minang dilandasi oleh syarak (Al quran dan hadits), sehingga nilai-nilai falsafah islam menjadi penggerak dalam jiwa orang minang. Syarak mangato adat mamakai, hal ini seharusnya menjadi penyemangat bagi masyarakat minang bahwa dari dulu urang minang sudah menjadikan Al Quran dan Hadits sebagai landasan dasar melaksanakan kegiatan, begitu juga hendaknya kegiatan perekonomian. Sudah saatnya perekonomian urang minang diatur oleh Bank yang sesuai dengan syarak (Bank Syariah) dan Bank Nagari yang seratus persen dimiliki oleh masyarakat minang harusnya sudah menerapkan falsafah ini dalam operasionalnya.

Ada beberapa keunggulan jika opsi konversi dipilih oleh UUS Bank Nagari Antara lain :

Pengambilan keputusan lebih maksimal

Pengembangan strategi dan bisnis lebih fokus

Bank sudah memiliki pasar potensial.

Bank sudah berada pada BUKU II, sehingga secara operasional lebih fleksibel.

Dukungan kebijakan BI (OJK) sangat kondusif.

Salah satu bentuk dukungan terhadap destinasi wisata halal (World Halal Tourism) yang saat ini sedang dikampanyekan Pemprov Sumbar.

Sesuai dengan falsafah hidup masyarakat minang "Adat Basandi Syara', Syara' Basandi Kitabullah"

Potensi menggaet dana-dana besar seperti Dana Haji dan dana-dana pemerintahan yang lain.

Kelemahan dari Opsi Konversi ini antara lain :

Kesiapan pihak internal Bank Nagari dalam menerapkan praktek Bank yang benar-benar sesuai dengan prinsip syariah.

Prilaku nasabah yang masih nyaman dengan praktek Bank Konvensional.

Produk perbankan syariah yang belum dimaksimalkan.

Off

Ini merupakan opsi terakhir walaupun opsi ini tidak tersedia sesuai dengan opsi yang seharusnya, berdasarkan PBI 11/10/PBI/2009 tentang Unit Usaha Syariah Pasal 43 ayat 1 berbunyi " BUK (bank Umum Konvensional) yang tidak melakukan pemisahan UUS sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 ayat (1) akan dikenakan pencabutan izin usaha UUS" sehingga BUK dilarang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, kecuali dalam rangka penyelesaian hak dan kewajiban UUS terkait pencabutan izin yg diatur maksimal 1 (satu) tahun setelah izin dicabut.

Secara konsep, jika pilihan Spin off atau konversi tidak memiliki titik temu dengan berbagai pertimbangan yang ada maka Unit Usaha Syariah Bank Nagari akan masuk ke opsi Off (pencabutan izin). Hal ini bisa dipastikan akan memberikan efek yang cukup sifnificant bagi performance keuangan yang dimiliki, dan performance dari sisi kultur budaya serta adat istiadat yang diterapkan di Sumatera Barat.

Sebenarnya masih ada opsi terakhir sebelum dilakukan pencabutan yaitu mengalihkan hak dan kewajiban UUS kepada BUS yang telah ada. Ini opsi yang cukup sulit, disaat Unit Usaha Syariah Bank Nagari sudah beroperasional dan memberikan kontribusi profit bagi induknya (Bank Nagari) harus diserahkan kepada BUS lain.

Belajar Dari Aceh, Jatim dan NTB

Kalau kita melihat konversi Bank Aceh menjadi Bank Aceh Syariah, rasanya paradigma yang berputar dalam pikiran semua orang akan menyatakan " sudah sepatutnya Bank Aceh Konversi, mereka menerapkan syariat islam". Dengan proses yang cukup memakan waktu dan tenaga, akhirnya Bank Aceh bisa konversi sepenuhnya menjadi Bank Syariah pada tanggal 1 September 2016. Setelah setahun berjalan pencapaian laba pada bulan keenam tahun 2017 Bank Aceh Syariah telah mencatatkan laba sebesar Rp. 207,89 M atau naik sebesar 104,82%, dan Bank Aceh Syariah menjadi Bank Syariah terbesar kelima di Indonesia.

Bank Jatim telah menyerahkan blue print spin off sejak tahun 2012 dan direncanakan akhir 2016 telah berpisah dari induknya, akan tetapi dikarenakan beberapa hal maka diundur sampai semester I 2017. Direncanakan Bank Jatim menyiapkan modal awal sebesar Rp. 500 M dan akan ditambah oleh Pemprof Jatim sebesar Rp. 525 M, akan tetapi dikarenakan APD Jatim mengalami minus dan menghadapi Pilgub 2018 maka proses spin off tersebut diundur, sedangkan OJK sendiri mengusulkan agar spin off dilakukan pada tahun 2018. Tarik ulur masalah modal mengakibatkan pembahasan dan realisasi spin off pada Bank Jatim menjadi terkendala.

Bagaimana dengan Bank NTB, rasanya kita akan sama-sama berpikir bahwa "sudah sepatutnya Bank NTB konversi, Gubernurnya Tuan Guru Bajang merupakan ulama besar di daerahnya". Dan benar saja, Gubernur NTB pun menargetkan konversi dilakukan dalam dua tahun sehingga 2018 telah beralih status menjadi Bank NTB Syariah.

Bagaimana Bank Nagari, keputusan berada pada pemegang saham Bank Nagari, apakah akan memilih opsi agar Unit Usaha Syariah Bank Nagari melakukan Konversi, Spin Off, mengalihkan kepada BUS lain atau opsi terakhir berupa Off.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun