Pada dasarnya, PKP produsen wajib menerbitkan faktur pajak dan surat setoran pajak (SPP). Lalu, dibuat dalam beberapa rangkap untuk diserahkan kepada pihak-pihak terkait. Pemungutan PPnBM dilakukan dengan faktur pajak, seperti hanya pemungutan PPN. Namun, PPnBM tidak mengenal istilah pajak masukan, sehingga didalamnya tidak menerapkan sistem pengkreditan pajak  seperti yang ada di dalam PPN.
Tarif PPnBM
Penentuan tarif PPnBM dibagi menjadi dua, yakni untuk kendaraan bermotor dan non-kendraan bermotor. Masing-masing ditetapkan dengan memperhatikan kapasitas, serta jenis barangnya.
https://www.online-pajak.com/tentang-ppn-efaktur/ppn-dan-ppnbm