6. Bersifat netral. Netralitas PPn dibentuk oleh dua faktor, yakni dikenakan atas konsumsi barang maupun jasa dan menganut prinsip tempat tujuan (destination principle) dalam pemungutannya.
7. Tidak menimbulkan pajak berganda. Kemungkinan adanya pajak berganda dapat dihindari karena PPn hanya dipungut atas nilai tambah saja.
4 Karakteristik PPnBM
PPnBM memiliki 4 karakteristik, antara lain:
1. Merupakan pungutan tambahan. PPnBM merupakan pungutan tambahan yang dikenakan pada barang mewah disamping PPn. Hal ini dimaksudkan agar konsumen yang membeli barang mewah, yang notabene merupakan konsumen dengan daya beli tinggi, memikul beban tambahan lebih tinggi dibanding konsumen berdaya beli rendah. Sebab, jika tidak dibebankan pungutan tambahan, maka tidak ada asas keadilan, karena konsumen yang daya belinya tinggi membayar persentase pajak yang sama dengan konsumen dengan daya beli rendah.
2. Hanya dikenakan satu kali. PPnBM hanya dikenakan satu kali, yaitu pada saat impor/penyerahan BKP yang tergolong mewah yang dilakukan pabrikan yang menghasilkan BKP yang tergolong mewah.
3. Tidak dapat dikreditkan. Karena sasaran PPnBM adalah konsumen, maka tujuan memberi beban pajak tambahan tidak akan tercapai apabila PPnBM dapat dikreditkan karena PPnBM yang dibayar akan masuk kembali ke kas perusahaan pedagang besar. Oleh karena itu, PPnBM akan dibebankan sebagai biaya oleh PKP yang menyerahkan BKP pada mata rantai distribusi yang kedua, sehingga akan menjadi unsur harga jual yang diinta dari pembeli, yaitu PKP pada jalur berikutnya atau konsumen yang secara langsung membeli dari pedagang besar.
4. Jika diekspor, PPnBM yang dibayar pada saat perolehan dapat diminta kembali. Meski PPnBM tidak dapat dikreditkan, tetapi apabila BKP yang tergolong mewah diekspor, maka PPnBM yang dibayar berkaitan dengan perolehan BKP yang tergolong mewah yang berhubungan langsung dengan BKP, dapat diajukan permintaan resitusi.
Perbedaan PPN dan PPnBM
Berdasarkan masing-masing karakteristiknya, secara garis besar terdapat tiga poin perbedaan PPn dan PPnBM, yakni:
1. Jenis pungutan. Pada PPn, jenis pungutan yang dibebankan adalah pungutan atas nilai tambah barang. Sementara, PPnBM merupakan pungutan tambahan yang dikenakan selain PPn kepada barang yang siftanya mewah.