Mohon tunggu...
RIFDAH SARI ANDINI 121221017
RIFDAH SARI ANDINI 121221017 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Dian Nusantara 7 2022/2023

student of Accounting Universitas Dian Nusantara supporting lecturer Prof. Dr, Apollo, M. Si.Ak Matakuliah Perpajakan

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Memahami dan Menjelaskan Akuntansi Pajak PPnN dan PPnBM

9 Juni 2024   20:20 Diperbarui: 9 Juni 2024   20:37 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pengertian PPn dan PPnBM

PPn dan PPnBM merupakan dua hal yang berbeda. PPN merupakan pajak yang dikenakan terhadap pertambahan nilai yang muncul karena pemakian faktor-faktor produksi oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyiapkan, menghasilkan dan memperdagangkan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP). Sementara, PPnBM merupakan pajak yang dikenakan pada barang yang masuk golongan barang mewah. Pengenaan PPnBM dibebankan pada produsen atau PKP yang mneghasilkan atau mengimpor barang mewah.

Dari pengertian tersebut sudah jelas bahwa PPn dan PPnBM merupakan jenis pajak yang berbeda, meski metode penerbitan faktur pajak dan pelaporan SPT-nya menggunakan mekanisme pelaporan yang sama.

7 karakteristik PPN yang perlu anda tahu

PPN memiliki 7 karakteristik, antara lain:

1. Merupakan pajak tidak langsung. Artinya, beban pajak dialihkan kepada pihak lain, yakni pihak yang mengkonsumsi barang atau jasa yang menjadi objek pajak. Selain itu, tanggung jawab penyetoran pajaknya tidak berada di pihak yang memikul beban pajak.

2. Merupakan pungutan yang sifatnya objektif. Kewajiban untuk membayar PPn ditentukan oleh objek pajak, sehingga kondisi subjek pajak tidak diperhitungkan sama sekali. Kondisi seseorang sebagai subjek pajak, terlepas dari gender, status sosial ataupun daya beli semuanya sama dimata PPn sehingga dikenakan besaran pungutan yang sama.

3. Multi stage tax. Artinya, PPn dikenakan pada seluruh rantai produksi dan distribusi. Setiap barang yang menjadi objek PPn mulai dari pabrikan ke pedagang besar hingga ke pengecer atau ritel, semuanya dikenakan PPn.

4. Dihitung dengan metode indirect substraction. Pajak yang dipungut PKP penjual tidak langsung disetorkan ke kas negara. PPn terutang yang harus dibayarkan ke kas negara merupakan hasil perhitungan mengurangkan PPn yang dibayar kepada PKP lain yang dinamakan pajak masukan dengan PPn yang dipungut dari pembeli yang dinamakan pajak pengeluaran.

5. Merupakan pajak atas konsumsi umum dalam negeri. PPn hanya dikenakan pada konsumsi BKP dan/atau JKP yang dilakukan di dalam negeri. Oleh karena itu, komoditas impor juga dikenai PPn dengan besaran sama dengan komoditas lokal.

6. Bersifat netral. Netralitas PPn dibentuk oleh dua faktor, yakni dikenakan atas konsumsi barang maupun jasa dan menganut prinsip tempat tujuan (destination principle) dalam pemungutannya.

7. Tidak menimbulkan pajak berganda. Kemungkinan adanya pajak berganda dapat dihindari karena PPn hanya dipungut atas nilai tambah saja.

4 Karakteristik PPnBM

PPnBM memiliki 4 karakteristik, antara lain:

1. Merupakan pungutan tambahan. PPnBM merupakan pungutan tambahan yang dikenakan pada barang mewah disamping PPn. Hal ini dimaksudkan agar konsumen yang membeli barang mewah, yang notabene merupakan konsumen dengan daya beli tinggi, memikul beban tambahan lebih tinggi dibanding konsumen berdaya beli rendah. Sebab, jika tidak dibebankan pungutan tambahan, maka tidak ada asas keadilan, karena konsumen yang daya belinya tinggi membayar persentase pajak yang sama dengan konsumen dengan daya beli rendah.

2. Hanya dikenakan satu kali. PPnBM hanya dikenakan satu kali, yaitu pada saat impor/penyerahan BKP yang tergolong mewah yang dilakukan pabrikan yang menghasilkan BKP yang tergolong mewah.

3. Tidak dapat dikreditkan. Karena sasaran PPnBM adalah konsumen, maka tujuan memberi beban pajak tambahan tidak akan tercapai apabila PPnBM dapat dikreditkan karena PPnBM yang dibayar akan masuk kembali ke kas perusahaan pedagang besar. Oleh karena itu, PPnBM akan dibebankan sebagai biaya oleh PKP yang menyerahkan BKP pada mata rantai distribusi yang kedua, sehingga akan menjadi unsur harga jual yang diinta dari pembeli, yaitu PKP pada jalur berikutnya atau konsumen yang secara langsung membeli dari pedagang besar.

4. Jika diekspor, PPnBM yang dibayar pada saat perolehan dapat diminta kembali. Meski PPnBM tidak dapat dikreditkan, tetapi apabila BKP yang tergolong mewah diekspor, maka PPnBM yang dibayar berkaitan dengan perolehan BKP yang tergolong mewah yang berhubungan langsung dengan BKP, dapat diajukan permintaan resitusi.

Perbedaan PPN dan PPnBM

Berdasarkan masing-masing karakteristiknya, secara garis besar terdapat tiga poin perbedaan PPn dan PPnBM, yakni:

1. Jenis pungutan. Pada PPn, jenis pungutan yang dibebankan adalah pungutan atas nilai tambah barang. Sementara, PPnBM merupakan pungutan tambahan yang dikenakan selain PPn kepada barang yang siftanya mewah.

2. Pengenaan Pajak. PPn dikenakan di setiap mata rantai jalur produksi maupun jalur distribusi, mulai dari tingkat pabrikan, tingkat pedagang besar hingga tingkat pedagang pengecer. Sementara, PPnBM hanya dikenakan satu kali, yakni saat impor atau saat penyerahan BKp di dalam negeri oleh pabrikan yang menghasilkannya.

3. Pengkerditan. PPn dapat dikreditkan melalui mekanisme pajak masukan dan pajak keluaran. Sementara, PPnBM tidak dapat dikreditkan dengan PPn atau PPnBM lainnya.

Dokpri
Dokpri

Definisi dan Dasar Hukum PPnBM

Pajak penjualan barang mewah atau PPnBM, merupakan pungutan pajak yang dikenakan terhadap seseorang atau badan usaha yang membeli barang yang dikategorikan sebagai barang mewah. Mengutip laman resmi Badan Kebijakan Fiskal Kementrian Keuangan (Kemenkeu), PPnBM merupakan pajak yang dikenakan pada barang tergolong mewah kepada produsen, untuk menghasilkan atau mengimpor barang dalam kegiatan usaha atau pekerjannya. PPnBM dikategorikan sebagai pajak pusat, dan bersifat sebagai pajak objektif. Selain itu, PPnBM dikenakan atas konsumsi umum dalam negeri, serta diklasifikasikan sebagai pajak tidak langsung. PPnBM memiliki dasar hukum yang sama dengan PPn, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 42  tahun 2009, yang sudah diganti atau dicaburt dengan UU nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP). Dalam UU tersebut, diatur mengenai objek pengenaan PPnBM, ketentuan tarif secara umum, hingga cara pemungutan pajak. Sementara, ketentuan mengenai jenis barang yang dikenaklan PPnBM diatur dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 61 tahun 2020. Kemudian, ketentuan mengenai tarif pungutan PPnBm untuk kendaraan bermotor diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.010/2021. Sementara, utnuk non-kendaraan bermotor, besaran tarifnya diatur dalam PMK Nomor 96/PMK.03/2021.

Pengaturan Objek Pajaknya

Sesuai dengan namanya, PPnBM dikenakan pada barang-barang mewah. Berikut ini, merupakan ulasan singkat menegnai objek-objek yang dikenakan dan tidak dikenakan PPnBM

1. Objek Pajak yang Dikenakan PPnBM

  • Objek pajak bukan merupakan barang-barang kebutuhan pokok
  • Objek pajak umumnya hanya dikonsumsi oelh orang-orang yang memiliki penghasilan tinggi
  • Objek pajka hanya dikonsumsi oleh orang-orang atau masyarakat tertentu
  • Objek pajak dikonsumsi demi status atau untuk menunjukkan status sosialnya

Adapun, dilihat dari jenis barangnya, ada beberapa barang yang dikenakan PPnBM, yaitu sebagai berikut:

  • Kendaraan bermotor, kecuali mobil ambulan, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, mobil tahanan, kendraan angkutan umum, dan kendaraan untuk kepentingan negara
  • Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, totan house, dan sejenisnya
  • Kelompok pesawat udara, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga
  • Kelompok balon udara
  • Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara
  • Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum atau usaha pariwisata

2. Objek Pajak yang Tidak Dikenakan PPnBM

Seperti telah disebutkan sebelumnya, objek pajak yang dikenakan PPnBM memiliki empat karakteristik. Oleh karena itu, barang kena pajak (BKP) yang tidak memiliki 4 karakteristik yang dimaksud, tidak dikenakan PPnBM. Secara perinci, pungutan PPnBM tidak dikenakan atas impor atau penyerahan lima barang berikut ini:

  • Kendaraan completely knocked down (CKD)
  • Kendaraan sasis
  • Kendaraan pengangkutan barang
  • Kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder samapai dengan 250 cc
  • Kendaraan bermotor berkapasitas 16 penumpang atau lebih, termasuk pengemudi

Pada dasarnya, PKP produsen wajib menerbitkan faktur pajak dan surat setoran pajak (SPP). Lalu, dibuat dalam beberapa rangkap untuk diserahkan kepada pihak-pihak terkait. Pemungutan PPnBM dilakukan dengan faktur pajak, seperti hanya pemungutan PPN. Namun, PPnBM tidak mengenal istilah pajak masukan, sehingga didalamnya tidak menerapkan sistem pengkreditan pajak  seperti yang ada di dalam PPN.

Tarif PPnBM

Penentuan tarif PPnBM dibagi menjadi dua, yakni untuk kendaraan bermotor dan non-kendraan bermotor. Masing-masing ditetapkan dengan memperhatikan kapasitas, serta jenis barangnya.

https://www.online-pajak.com/tentang-ppn-efaktur/ppn-dan-ppnbm

https://katadata.co.id/ekonopedia/istilah-ekonomi/630c6655a4c4c/memahami-ppnbm-definisi-dasar-hukum-pemungutan-dan-tarif-terbaru

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun