2. Pengenaan Pajak. PPn dikenakan di setiap mata rantai jalur produksi maupun jalur distribusi, mulai dari tingkat pabrikan, tingkat pedagang besar hingga tingkat pedagang pengecer. Sementara, PPnBM hanya dikenakan satu kali, yakni saat impor atau saat penyerahan BKp di dalam negeri oleh pabrikan yang menghasilkannya.
3. Pengkerditan. PPn dapat dikreditkan melalui mekanisme pajak masukan dan pajak keluaran. Sementara, PPnBM tidak dapat dikreditkan dengan PPn atau PPnBM lainnya.
Definisi dan Dasar Hukum PPnBM
Pajak penjualan barang mewah atau PPnBM, merupakan pungutan pajak yang dikenakan terhadap seseorang atau badan usaha yang membeli barang yang dikategorikan sebagai barang mewah. Mengutip laman resmi Badan Kebijakan Fiskal Kementrian Keuangan (Kemenkeu), PPnBM merupakan pajak yang dikenakan pada barang tergolong mewah kepada produsen, untuk menghasilkan atau mengimpor barang dalam kegiatan usaha atau pekerjannya. PPnBM dikategorikan sebagai pajak pusat, dan bersifat sebagai pajak objektif. Selain itu, PPnBM dikenakan atas konsumsi umum dalam negeri, serta diklasifikasikan sebagai pajak tidak langsung. PPnBM memiliki dasar hukum yang sama dengan PPn, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 42 Â tahun 2009, yang sudah diganti atau dicaburt dengan UU nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP). Dalam UU tersebut, diatur mengenai objek pengenaan PPnBM, ketentuan tarif secara umum, hingga cara pemungutan pajak. Sementara, ketentuan mengenai jenis barang yang dikenaklan PPnBM diatur dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 61 tahun 2020. Kemudian, ketentuan mengenai tarif pungutan PPnBm untuk kendaraan bermotor diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.010/2021. Sementara, utnuk non-kendaraan bermotor, besaran tarifnya diatur dalam PMK Nomor 96/PMK.03/2021.
Pengaturan Objek Pajaknya
Sesuai dengan namanya, PPnBM dikenakan pada barang-barang mewah. Berikut ini, merupakan ulasan singkat menegnai objek-objek yang dikenakan dan tidak dikenakan PPnBM
1. Objek Pajak yang Dikenakan PPnBM
- Objek pajak bukan merupakan barang-barang kebutuhan pokok
- Objek pajak umumnya hanya dikonsumsi oelh orang-orang yang memiliki penghasilan tinggi
- Objek pajka hanya dikonsumsi oleh orang-orang atau masyarakat tertentu
- Objek pajak dikonsumsi demi status atau untuk menunjukkan status sosialnya
Adapun, dilihat dari jenis barangnya, ada beberapa barang yang dikenakan PPnBM, yaitu sebagai berikut:
- Kendaraan bermotor, kecuali mobil ambulan, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, mobil tahanan, kendraan angkutan umum, dan kendaraan untuk kepentingan negara
- Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, totan house, dan sejenisnya
- Kelompok pesawat udara, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga
- Kelompok balon udara
- Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara
- Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum atau usaha pariwisata
2. Objek Pajak yang Tidak Dikenakan PPnBM
Seperti telah disebutkan sebelumnya, objek pajak yang dikenakan PPnBM memiliki empat karakteristik. Oleh karena itu, barang kena pajak (BKP) yang tidak memiliki 4 karakteristik yang dimaksud, tidak dikenakan PPnBM. Secara perinci, pungutan PPnBM tidak dikenakan atas impor atau penyerahan lima barang berikut ini:
- Kendaraan completely knocked down (CKD)
- Kendaraan sasis
- Kendaraan pengangkutan barang
- Kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder samapai dengan 250 cc
- Kendaraan bermotor berkapasitas 16 penumpang atau lebih, termasuk pengemudi