Mohon tunggu...
RIFDAH SARI ANDINI 121221017
RIFDAH SARI ANDINI 121221017 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Dian Nusantara 7 2022/2023

student of Accounting Universitas Dian Nusantara supporting lecturer Prof. Dr, Apollo, M. Si.Ak Matakuliah Perpajakan

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Memahami dan Menjelaskan Akuntansi Pajak PPnN dan PPnBM

9 Juni 2024   20:20 Diperbarui: 9 Juni 2024   20:37 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

6. Bersifat netral. Netralitas PPn dibentuk oleh dua faktor, yakni dikenakan atas konsumsi barang maupun jasa dan menganut prinsip tempat tujuan (destination principle) dalam pemungutannya.

7. Tidak menimbulkan pajak berganda. Kemungkinan adanya pajak berganda dapat dihindari karena PPn hanya dipungut atas nilai tambah saja.

4 Karakteristik PPnBM

PPnBM memiliki 4 karakteristik, antara lain:

1. Merupakan pungutan tambahan. PPnBM merupakan pungutan tambahan yang dikenakan pada barang mewah disamping PPn. Hal ini dimaksudkan agar konsumen yang membeli barang mewah, yang notabene merupakan konsumen dengan daya beli tinggi, memikul beban tambahan lebih tinggi dibanding konsumen berdaya beli rendah. Sebab, jika tidak dibebankan pungutan tambahan, maka tidak ada asas keadilan, karena konsumen yang daya belinya tinggi membayar persentase pajak yang sama dengan konsumen dengan daya beli rendah.

2. Hanya dikenakan satu kali. PPnBM hanya dikenakan satu kali, yaitu pada saat impor/penyerahan BKP yang tergolong mewah yang dilakukan pabrikan yang menghasilkan BKP yang tergolong mewah.

3. Tidak dapat dikreditkan. Karena sasaran PPnBM adalah konsumen, maka tujuan memberi beban pajak tambahan tidak akan tercapai apabila PPnBM dapat dikreditkan karena PPnBM yang dibayar akan masuk kembali ke kas perusahaan pedagang besar. Oleh karena itu, PPnBM akan dibebankan sebagai biaya oleh PKP yang menyerahkan BKP pada mata rantai distribusi yang kedua, sehingga akan menjadi unsur harga jual yang diinta dari pembeli, yaitu PKP pada jalur berikutnya atau konsumen yang secara langsung membeli dari pedagang besar.

4. Jika diekspor, PPnBM yang dibayar pada saat perolehan dapat diminta kembali. Meski PPnBM tidak dapat dikreditkan, tetapi apabila BKP yang tergolong mewah diekspor, maka PPnBM yang dibayar berkaitan dengan perolehan BKP yang tergolong mewah yang berhubungan langsung dengan BKP, dapat diajukan permintaan resitusi.

Perbedaan PPN dan PPnBM

Berdasarkan masing-masing karakteristiknya, secara garis besar terdapat tiga poin perbedaan PPn dan PPnBM, yakni:

1. Jenis pungutan. Pada PPn, jenis pungutan yang dibebankan adalah pungutan atas nilai tambah barang. Sementara, PPnBM merupakan pungutan tambahan yang dikenakan selain PPn kepada barang yang siftanya mewah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun