Definisi Utang Pajak
Utang pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Hal ini sebagaimana tertulis dalam pasal 1 angka 13 Peraturan Menteri Keuangan No. 61 Tahun 2023Â tentang pelaksanaan penagihan pajak atas jumlah pajak yang masih harus dibayar. Namun perlu dipahami juga bahwa istilah utang pajak dan pajak terutang merupakan 2 hal yang berbeda.
Berikut perbedaannya:
- Utang pajak merupakan seluruh pajak yang masih harus dibayarkan termasuk sanksi hingga denda.
- Sedangkan pajak terutang hanya sejumlah pajak yang harus dibayar pada suatu saat.
Jenis-jenis Utang Pajak
Merujuk Pasal 4 Ayat (2) PMK 61/2023, berikut jenis-jenis utang pajak:
- Pajak Penghasilan (PPH)
- Pajak Pertambahan Nilai Badan dan Jasa
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah
- Pajak Penjualan
- Bea Materai
- Pajak Bumi dan Bangunan yang meliputi sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan
- Pajak Karbon
Penyebab Timbulnya Utang Pajak
Menurut buku Hukum Pajak karya Erly Suandy, sejatinya utang pajak timbul apakah disebabkan oleh undang-undang perpajakan, ataukah dikarenakan tindakan pejabat pajak. Sehingga timbulnya utang pajak dapat di dasarkan pada dua kondisi, yakni:
1. Kondisi Formil, karena kondisi diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak (SKP) oleh fiskus
2. Kondisi Materiil, karena kondisi tertentu seperti berikut:
- Perbuatan-perbuatan (misal: melakukan impor barang)
- Keadaan-keadaan (misal: memiliki harta bergerak dan harta tidak bergerak)
- Peristiwa (misal: mendapat hadiah undian)
Dengan demikian, secara umum utang pajak yang ditanggung WP disebabkan beberapa hal seperti:
1. Hasil pemeriksaan pajak
2. Keterlambatan pembayaran
3. Kesalahaan perhitungan pajak
4. Sanksi administrasi pajak
Dampak dan Konsekuensi Utang Pajak
Utang pajka berdampak pada diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP). Hal ini sebagaimana diatur dalam PMK No. 189 Rahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagih Pajak atas jumlah pajak yang masih harus dibayar. Proses penagih pajak oleh DJP kepada wajib pajak yang tidak melunasi tunggakan pajak sebagai berikut:
1. DJP kirim surat dasar penagihan pajak.
2. Pengiriman surat teguran jika wajib pajak tidak ajukan angusran atau penundaan dan atau tidak melunasinya hingga jatuh tempo.
3. Diterbitkan surat paksa jika surat teguran sudah lewat darin 21 hari
4. Kemudian juru sita juga akan mengumumkan di media massa, pencegahan, dan penyanderaan, jika utang pajak belum juga dilunasi
5. Surat Perintah Melkasanakan Penyitaan (SPMP) diterbitkan setelah Surat Paksa lewat dari 2x24 jam
6. Selain itu penyanderaan akan dilakukan selama 6 bulan dan dapat diperpanjang 6 bulan berikut
7. DJP akan melakukan lelang apabila sudah melewati 14 hari sejak tanggal penyitaan
Oleh karena itu, setiap WP tentunya harus memahami ada dampak yang akan diterimanya apabila tidak melunasi utang pajak.
 Sebagai konsekuensinnya, WP harus menanggung sejumlah sanksi denda dan bunga atas utang pajak yang tidak dibayarkan. Bahkan beban utang pajak yang harus dilunasi dapat semakin memberatkan karena berpotensi adanya penagihan melalui penyitaan aset dan penahanan rekening bank. Ujung-ujungnya jika utang pajak tidak juga dibayarkan, Wp bisa saja menanggung reputasi yang tercoreng hingga menghadapi sanksi pidana.
Cara Penyelesaian Utang Pajak
Sesuai Pasal 4 dan 140 PMK 61/2023, utang pajak dapat diselesaikan dengan cara:
1. Melunasi
Wajib pajak (WP) dapat menyelesaikan utang pajak dengan cara melunasinya sekaligus sesuai jumlah yang tertera pada surat tagih pajak
2. Mengangsur
Berikutnya WP dapat membayar utang pajak dengan cara dicicil atau mengangsur sesuai kettentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengangsuran
3. Menunda pembayaran
Pilihan lainnya WP dapat mengajukan penundaan pembayaran utang pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan penundaan pembayaran pajak
4. Mengajukan keberatan dan Banding
selain WP dapat mengajukan permohonan keberatan dan banding atas surat ketetapan pajak yang diterbitkan DJP
5. Peninjauan kembali dan gugutanÂ
WP juga dapat mengajukan peninjaun kembali dan gugutan kepada pengadilan pajak terkait daluwarsa penagih pajak, termasuk bunga, denda, kenaikan, dan biaya penagihan.
Perlu diingat, apabila WP tidak melunasi utang pajak yang masih harus dibayar setelah lewat jatuh tempo pelunasan, maka akan dilakukan tindakan penagihan pajak
Pencegahan
Mengacu pada terjadinya utang pajak seperti yang telah disebutkan diatas, maka ada hal yang memang akan selalu timbul utang pajak kendati tidak adanya penerbitan surat ketetapan dari DJP. Oleh karena itu, Wp perlu memahami apa saja kondisi yang dapat menimbulkan utang pada dan membayarnya sesuai ketentuan tanpa harus menunggu terbitnya SKP. Namun apabila utang pajak tersebut muncul karena adanya SKP, sebaiknya lakukan pencegahan dengan cara:
- Mengetahui kewajiban pajak yang harus dikelola
- Memahami dan melaksanakan kepatuhan pajak yang menjadi kewajiban
- Menghitung kewajiban pajak dengan benar
- Membayar dan melaporkan pajak tepat waktu
- Mengetahui peraturan pajak terbaru
- memanfaatkan teknologi dan layanan perpajakan online agar lebih mudah membayar dan melaporkan pajak
Pembebasan
Utang pajak tidak berakhir dengan semestinya, tetapi karena ditiadakan oleh salah satu pihak. Pembahasan biasanya tidak diberikan kepada pokok pajaknya, tetapi terhadap sanksi administrasi
Penghapusan
Sifat penghapusan sama dengan pembebasan, tetapi diberikan kepada wajib pajak. Penghapusan utang pajak bisa disebabkan karena kondisi keuangan wajib pajak atau kematian.
Daftar kode utang untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi, wajib pajak akan diminta untuk mencantumkan daftar utang yang dimiliki. Dalam pengisian ini terdapat kolom kode utang yang harus diisi oelh wajib pajak. Beberapa kode utang yang harus diperhatikan oelh wajib pajak di antaranya:
101: Utang Bank / Lembaga keuangan Bukan Bank (KPR, Leasing, kendaraan Bermotor dan sejenisnya)
102: Kartu Kredit
103: Utang afiliasi (pinjaman dari pihak yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana tercantum dalam pasal 28 ayat 4 UU PPh)
109: Utang lainnya
Piutang Pajak
Jika ada utang pajak, maka tentu saja ada juga piutang pajak. Piutang pajak merupakan piutang yang muncul karena adanya pendapatan pajak sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakn yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. Piutang pajak diakui pada saat diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak dan telah dilaksanakan proses penagihannya. Pengakuan piutang pajak ini disebabkan adanya pontensi pendapatan negara yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan sesuia dengan UU KUP No. 29 tahun 2017.
Piutang pajak merupakan hal yang wajib dilunasi oelh wajib pajak dalam periode berjalan tahun berikutnya, sehingga tidak piutang pajak yang melampaui satu periode berikutnya. Maka dari itu piutang pajak disajikan dalam neraca Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagai aset lancar.
Kegiatan penagihan piutang pajak secara umum meliputi:
- Surat teguran
- Surat paksa
- Surat Pemerintah Melaksankan Penyitaan
- Lelang
Dasar Hukum Penagihan Piutang Pajak
Berdasarkan proses penagihan piutang pajak dalam UU nomor 2008 tahun 2007 diatur beberapa hal sebagai berikut:
- Hak untuk melakukan penagihan piutang pajak, termasuk bunga, denda, kenaikan dan biaya penagihan pajak dinyatakan kedaluwarsa setelah melampaui waktu 5 tahun terhitung sejak penerbitan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding serta Putusan Peninjauan Kembali.
- Kedaluwarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 tertangguh apabila diterbitkan surat pajak  dan dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
https://klikpajak.id/blog/mengenal-utang-pajak/
https://www.online-pajak.com/tentang-pajak/utang-pajak-dan-piutang-pajak