Mohon tunggu...
RIFDAH SARI ANDINI 121221017
RIFDAH SARI ANDINI 121221017 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Dian Nusantara 7 2022/2023

student of Accounting Universitas Dian Nusantara supporting lecturer Prof. Dr, Apollo, M. Si.Ak Matakuliah Perpajakan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Diskursus Tentang Metode dan Prosedur Utang Pajak

19 Mei 2024   00:14 Diperbarui: 19 Mei 2024   00:26 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Definisi Utang Pajak

Utang pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Hal ini sebagaimana tertulis dalam pasal 1 angka 13 Peraturan Menteri Keuangan No. 61 Tahun 2023 tentang pelaksanaan penagihan pajak atas jumlah pajak yang masih harus dibayar. Namun perlu dipahami juga bahwa istilah utang pajak dan pajak terutang merupakan 2 hal yang berbeda.

Berikut perbedaannya:

  • Utang pajak merupakan seluruh pajak yang masih harus dibayarkan termasuk sanksi hingga denda.
  • Sedangkan pajak terutang hanya sejumlah pajak yang harus dibayar pada suatu saat.

Jenis-jenis Utang Pajak

Merujuk Pasal 4 Ayat (2) PMK 61/2023, berikut jenis-jenis utang pajak:

  • Pajak Penghasilan (PPH)
  • Pajak Pertambahan Nilai Badan dan Jasa
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah
  • Pajak Penjualan
  • Bea Materai
  • Pajak Bumi dan Bangunan yang meliputi sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan
  • Pajak Karbon

Penyebab Timbulnya Utang Pajak

Menurut buku Hukum Pajak karya Erly Suandy, sejatinya utang pajak timbul apakah disebabkan oleh undang-undang perpajakan, ataukah dikarenakan tindakan pejabat pajak. Sehingga timbulnya utang pajak dapat di dasarkan pada dua kondisi, yakni:

1. Kondisi Formil, karena kondisi diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak (SKP) oleh fiskus

2. Kondisi Materiil, karena kondisi tertentu seperti berikut:

  • Perbuatan-perbuatan (misal: melakukan impor barang)
  • Keadaan-keadaan (misal: memiliki harta bergerak dan harta tidak bergerak)
  • Peristiwa (misal: mendapat hadiah undian)

Dengan demikian, secara umum utang pajak yang ditanggung WP disebabkan beberapa hal seperti:

1. Hasil pemeriksaan pajak

2. Keterlambatan pembayaran

3. Kesalahaan perhitungan pajak

4. Sanksi administrasi pajak

Dampak dan Konsekuensi Utang Pajak

Utang pajka berdampak pada diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP). Hal ini sebagaimana diatur dalam PMK No. 189 Rahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagih Pajak atas jumlah pajak yang masih harus dibayar. Proses penagih pajak oleh DJP kepada wajib pajak yang tidak melunasi tunggakan pajak sebagai berikut:

1. DJP kirim surat dasar penagihan pajak.

2. Pengiriman surat teguran jika wajib pajak tidak ajukan angusran atau penundaan dan atau tidak melunasinya hingga jatuh tempo.

3. Diterbitkan surat paksa jika surat teguran sudah lewat darin 21 hari

4. Kemudian juru sita juga akan mengumumkan di media massa, pencegahan, dan penyanderaan, jika utang pajak belum juga dilunasi

5. Surat Perintah Melkasanakan Penyitaan (SPMP) diterbitkan setelah Surat Paksa lewat dari 2x24 jam

6. Selain itu penyanderaan akan dilakukan selama 6 bulan dan dapat diperpanjang 6 bulan berikut

7. DJP akan melakukan lelang apabila sudah melewati 14 hari sejak tanggal penyitaan

Oleh karena itu, setiap WP tentunya harus memahami ada dampak yang akan diterimanya apabila tidak melunasi utang pajak.

 Sebagai konsekuensinnya, WP harus menanggung sejumlah sanksi denda dan bunga atas utang pajak yang tidak dibayarkan. Bahkan beban utang pajak yang harus dilunasi dapat semakin memberatkan karena berpotensi adanya penagihan melalui penyitaan aset dan penahanan rekening bank. Ujung-ujungnya jika utang pajak tidak juga dibayarkan, Wp bisa saja menanggung reputasi yang tercoreng hingga menghadapi sanksi pidana.

Cara Penyelesaian Utang Pajak

Sesuai Pasal 4 dan 140 PMK 61/2023, utang pajak dapat diselesaikan dengan cara:

1. Melunasi

Wajib pajak (WP) dapat menyelesaikan utang pajak dengan cara melunasinya sekaligus sesuai jumlah yang tertera pada surat tagih pajak

2. Mengangsur

Berikutnya WP dapat membayar utang pajak dengan cara dicicil atau mengangsur sesuai kettentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengangsuran

3. Menunda pembayaran

Pilihan lainnya WP dapat mengajukan penundaan pembayaran utang pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan penundaan pembayaran pajak

4. Mengajukan keberatan dan Banding

selain WP dapat mengajukan permohonan keberatan dan banding atas surat ketetapan pajak yang diterbitkan DJP

5. Peninjauan kembali dan gugutan 

WP juga dapat mengajukan peninjaun kembali dan gugutan kepada pengadilan pajak terkait daluwarsa penagih pajak, termasuk bunga, denda, kenaikan, dan biaya penagihan.

Perlu diingat, apabila WP tidak melunasi utang pajak yang masih harus dibayar setelah lewat jatuh tempo pelunasan, maka akan dilakukan tindakan penagihan pajak

Pencegahan

Mengacu pada terjadinya utang pajak seperti yang telah disebutkan diatas, maka ada hal yang memang akan selalu timbul utang pajak kendati tidak adanya penerbitan surat ketetapan dari DJP. Oleh karena itu, Wp perlu memahami apa saja kondisi yang dapat menimbulkan utang pada dan membayarnya sesuai ketentuan tanpa harus menunggu terbitnya SKP. Namun apabila utang pajak tersebut muncul karena adanya SKP, sebaiknya lakukan pencegahan dengan cara:

  • Mengetahui kewajiban pajak yang harus dikelola
  • Memahami dan melaksanakan kepatuhan pajak yang menjadi kewajiban
  • Menghitung kewajiban pajak dengan benar
  • Membayar dan melaporkan pajak tepat waktu
  • Mengetahui peraturan pajak terbaru
  • memanfaatkan teknologi dan layanan perpajakan online agar lebih mudah membayar dan melaporkan pajak

Pembebasan

Utang pajak tidak berakhir dengan semestinya, tetapi karena ditiadakan oleh salah satu pihak. Pembahasan biasanya tidak diberikan kepada pokok pajaknya, tetapi terhadap sanksi administrasi

Penghapusan

Sifat penghapusan sama dengan pembebasan, tetapi diberikan kepada wajib pajak. Penghapusan utang pajak bisa disebabkan karena kondisi keuangan wajib pajak atau kematian.

online-pajak.com
online-pajak.com
Daftar kode utang untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi, wajib pajak akan diminta untuk mencantumkan daftar utang yang dimiliki. Dalam pengisian ini terdapat kolom kode utang yang harus diisi oelh wajib pajak. Beberapa kode utang yang harus diperhatikan oelh wajib pajak di antaranya:

101: Utang Bank / Lembaga keuangan Bukan Bank (KPR, Leasing, kendaraan Bermotor dan sejenisnya)

102: Kartu Kredit

103: Utang afiliasi (pinjaman dari pihak yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana tercantum dalam pasal 28 ayat 4 UU PPh)

109: Utang lainnya

Piutang Pajak

Jika ada utang pajak, maka tentu saja ada juga piutang pajak. Piutang pajak merupakan piutang yang muncul karena adanya pendapatan pajak sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakn yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. Piutang pajak diakui pada saat diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak dan telah dilaksanakan proses penagihannya. Pengakuan piutang pajak ini disebabkan adanya pontensi pendapatan negara yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan sesuia dengan UU KUP No. 29 tahun 2017.

Piutang pajak merupakan hal yang wajib dilunasi oelh wajib pajak dalam periode berjalan tahun berikutnya, sehingga tidak piutang pajak yang melampaui satu periode berikutnya. Maka dari itu piutang pajak disajikan dalam neraca Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagai aset lancar.

Kegiatan penagihan piutang pajak secara umum meliputi:

  • Surat teguran
  • Surat paksa
  • Surat Pemerintah Melaksankan Penyitaan
  • Lelang

Dasar Hukum Penagihan Piutang Pajak

Berdasarkan proses penagihan piutang pajak dalam UU nomor 2008 tahun 2007 diatur beberapa hal sebagai berikut:

  • Hak untuk melakukan penagihan piutang pajak, termasuk bunga, denda, kenaikan dan biaya penagihan pajak dinyatakan kedaluwarsa setelah melampaui waktu 5 tahun terhitung sejak penerbitan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding serta Putusan Peninjauan Kembali.
  • Kedaluwarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 tertangguh apabila diterbitkan surat pajak  dan dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan

https://klikpajak.id/blog/mengenal-utang-pajak/

https://www.online-pajak.com/tentang-pajak/utang-pajak-dan-piutang-pajak

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun