Pilihan lainnya WP dapat mengajukan penundaan pembayaran utang pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan penundaan pembayaran pajak
4. Mengajukan keberatan dan Banding
selain WP dapat mengajukan permohonan keberatan dan banding atas surat ketetapan pajak yang diterbitkan DJP
5. Peninjauan kembali dan gugutanÂ
WP juga dapat mengajukan peninjaun kembali dan gugutan kepada pengadilan pajak terkait daluwarsa penagih pajak, termasuk bunga, denda, kenaikan, dan biaya penagihan.
Perlu diingat, apabila WP tidak melunasi utang pajak yang masih harus dibayar setelah lewat jatuh tempo pelunasan, maka akan dilakukan tindakan penagihan pajak
Pencegahan
Mengacu pada terjadinya utang pajak seperti yang telah disebutkan diatas, maka ada hal yang memang akan selalu timbul utang pajak kendati tidak adanya penerbitan surat ketetapan dari DJP. Oleh karena itu, Wp perlu memahami apa saja kondisi yang dapat menimbulkan utang pada dan membayarnya sesuai ketentuan tanpa harus menunggu terbitnya SKP. Namun apabila utang pajak tersebut muncul karena adanya SKP, sebaiknya lakukan pencegahan dengan cara:
- Mengetahui kewajiban pajak yang harus dikelola
- Memahami dan melaksanakan kepatuhan pajak yang menjadi kewajiban
- Menghitung kewajiban pajak dengan benar
- Membayar dan melaporkan pajak tepat waktu
- Mengetahui peraturan pajak terbaru
- memanfaatkan teknologi dan layanan perpajakan online agar lebih mudah membayar dan melaporkan pajak
Pembebasan
Utang pajak tidak berakhir dengan semestinya, tetapi karena ditiadakan oleh salah satu pihak. Pembahasan biasanya tidak diberikan kepada pokok pajaknya, tetapi terhadap sanksi administrasi
Penghapusan