Mohon tunggu...
RIFDAH SARI ANDINI 121221017
RIFDAH SARI ANDINI 121221017 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Dian Nusantara 7 2022/2023

student of Accounting Universitas Dian Nusantara supporting lecturer Prof. Dr, Apollo, M. Si.Ak Matakuliah Perpajakan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Diskursus Tentang Metode dan Prosedur Utang Pajak

19 Mei 2024   00:14 Diperbarui: 19 Mei 2024   00:26 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pilihan lainnya WP dapat mengajukan penundaan pembayaran utang pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan penundaan pembayaran pajak

4. Mengajukan keberatan dan Banding

selain WP dapat mengajukan permohonan keberatan dan banding atas surat ketetapan pajak yang diterbitkan DJP

5. Peninjauan kembali dan gugutan 

WP juga dapat mengajukan peninjaun kembali dan gugutan kepada pengadilan pajak terkait daluwarsa penagih pajak, termasuk bunga, denda, kenaikan, dan biaya penagihan.

Perlu diingat, apabila WP tidak melunasi utang pajak yang masih harus dibayar setelah lewat jatuh tempo pelunasan, maka akan dilakukan tindakan penagihan pajak

Pencegahan

Mengacu pada terjadinya utang pajak seperti yang telah disebutkan diatas, maka ada hal yang memang akan selalu timbul utang pajak kendati tidak adanya penerbitan surat ketetapan dari DJP. Oleh karena itu, Wp perlu memahami apa saja kondisi yang dapat menimbulkan utang pada dan membayarnya sesuai ketentuan tanpa harus menunggu terbitnya SKP. Namun apabila utang pajak tersebut muncul karena adanya SKP, sebaiknya lakukan pencegahan dengan cara:

  • Mengetahui kewajiban pajak yang harus dikelola
  • Memahami dan melaksanakan kepatuhan pajak yang menjadi kewajiban
  • Menghitung kewajiban pajak dengan benar
  • Membayar dan melaporkan pajak tepat waktu
  • Mengetahui peraturan pajak terbaru
  • memanfaatkan teknologi dan layanan perpajakan online agar lebih mudah membayar dan melaporkan pajak

Pembebasan

Utang pajak tidak berakhir dengan semestinya, tetapi karena ditiadakan oleh salah satu pihak. Pembahasan biasanya tidak diberikan kepada pokok pajaknya, tetapi terhadap sanksi administrasi

Penghapusan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun