Sifat penghapusan sama dengan pembebasan, tetapi diberikan kepada wajib pajak. Penghapusan utang pajak bisa disebabkan karena kondisi keuangan wajib pajak atau kematian.
101: Utang Bank / Lembaga keuangan Bukan Bank (KPR, Leasing, kendaraan Bermotor dan sejenisnya)
102: Kartu Kredit
103: Utang afiliasi (pinjaman dari pihak yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana tercantum dalam pasal 28 ayat 4 UU PPh)
109: Utang lainnya
Piutang Pajak
Jika ada utang pajak, maka tentu saja ada juga piutang pajak. Piutang pajak merupakan piutang yang muncul karena adanya pendapatan pajak sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakn yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. Piutang pajak diakui pada saat diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak dan telah dilaksanakan proses penagihannya. Pengakuan piutang pajak ini disebabkan adanya pontensi pendapatan negara yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan sesuia dengan UU KUP No. 29 tahun 2017.
Piutang pajak merupakan hal yang wajib dilunasi oelh wajib pajak dalam periode berjalan tahun berikutnya, sehingga tidak piutang pajak yang melampaui satu periode berikutnya. Maka dari itu piutang pajak disajikan dalam neraca Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagai aset lancar.
Kegiatan penagihan piutang pajak secara umum meliputi:
- Surat teguran
- Surat paksa
- Surat Pemerintah Melaksankan Penyitaan
- Lelang
Dasar Hukum Penagihan Piutang Pajak