Mohon tunggu...
RIFDAH SARI ANDINI 121221017
RIFDAH SARI ANDINI 121221017 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Dian Nusantara 7 2022/2023

student of Accounting Universitas Dian Nusantara supporting lecturer Prof. Dr, Apollo, M. Si.Ak Matakuliah Perpajakan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Diskursus Tentang Metode dan Prosedur Utang Pajak

19 Mei 2024   00:14 Diperbarui: 19 Mei 2024   00:26 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1. Hasil pemeriksaan pajak

2. Keterlambatan pembayaran

3. Kesalahaan perhitungan pajak

4. Sanksi administrasi pajak

Dampak dan Konsekuensi Utang Pajak

Utang pajka berdampak pada diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP). Hal ini sebagaimana diatur dalam PMK No. 189 Rahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagih Pajak atas jumlah pajak yang masih harus dibayar. Proses penagih pajak oleh DJP kepada wajib pajak yang tidak melunasi tunggakan pajak sebagai berikut:

1. DJP kirim surat dasar penagihan pajak.

2. Pengiriman surat teguran jika wajib pajak tidak ajukan angusran atau penundaan dan atau tidak melunasinya hingga jatuh tempo.

3. Diterbitkan surat paksa jika surat teguran sudah lewat darin 21 hari

4. Kemudian juru sita juga akan mengumumkan di media massa, pencegahan, dan penyanderaan, jika utang pajak belum juga dilunasi

5. Surat Perintah Melkasanakan Penyitaan (SPMP) diterbitkan setelah Surat Paksa lewat dari 2x24 jam

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun