1. PENGERTIAN MALPRAKTIK
Malpraktik adalah tindakan intervensi yang tidak sesuai dengan kebutuhan atau tingkat keterampilan. Istilah ini biasanya digunakan untuk menggambarkan bagaimana para dokter, perawat, ahli gizi, dan tenaga medis lainnya bertindak. Kegagalan untuk memberikan pelayanan profesional dan tidak melakukan tingkat keterampilan dan kepandaian yang wajar di masyarakatnya oleh teman sejawat rata-rata dari profesi itu, sehingga menyebabkan luka, kehilangan, atau kerugian pada penerima pelayanan yang cenderung menaruh kepercayaan terhadap mereka. Termasuk di dalamnya setiap tindakan profesional yang salah, keterampilan yang tidak wajar, kurang kehati-hatian, atau kewajiban hukum yang tidak dipenuhi, praktik buruk, tindakan ilegal, atau sikap tidak etis.
2. UUD PERLINDUNGAN TENAGA KESEHATAN MENGENAI MALPRAKTIK
Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945
“Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Sehingga jelaslah bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum, bahwa hukum tidak memihak salah satu pihak yang dalam hal ini adalah dokter/perawat dan atau juga pasien.
Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009
“Tenaga kesehatan berhak mendapatkan imbalan dan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.”
Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009
“Dalam hal tenaga kesehatan diduga melakukan kelalaian dalam menjalankan profesinya, kelalaian tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mediasi.”
Dalam Pasal ini, yang dimaksudkan dengan penyelesaian melalui Mediasi adalah, apabila timbul sengketa antara tenaga kesehatan, pemberi pelayanan kesehatan dengan pasien sebagai penerima pelayanan kesehatan. Tujuan dilakukannya mediasi untuk menyelesaikan sengketa di luar pengadilan oleh mediator yang disepakati oleh para pihak.
Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2014
“Perawat dalam melaksanakan Praktik Keperawatan berhak memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar pelayanan, standar profesi, standar prosedur operasional, dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.”
Pasal 24 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996
“Perlindungan hukum diberikan kepada tenaga kesehatan yang melakukan tugasnya sesuai dengan standar profesi tenaga kesehatan.”
Tujuan dari Perlindungan hukum dalam Pasal ini adalah untuk memberikan rasa aman terhadap tenaga kesehatan dalam melaksanakan tugas profesinya. Standar Operating Procedure (SOP)
3. TANGGAPAN ATAS KASUS BAYI YANG DIDUGA KORBAN MALPRAKTIK
Proses Penanganan Kasus Dari Tenaga Kesehatan (cuplikan berita)
Dalam menanggapi dugaan kasus malpraktik terhadap bayi tersebut, pihak Rumah Sakit termasuk direktur, dokter, dan perawat bertanggung jawab akan kasus tersebut. Proses penanganan terkait program pemeriksaan tiroid di RS Mitra Medika dimulai dengan penawaran kepada orang tua bayi yang baru lahir untuk mencegah stunting dan keterbelakangan mental. Setelah orang tua bayi setuju, pemeriksaan dilakukan dengan mengambil sampel darah dari tumit bayi dengan menggunakan kompres air panas. Namun, keesokan harinya, kaki bayi tersebut melepuh akibat cedera pada telapak kaki yang diduga disebabkan oleh suhu air kompres yang terlalu panas. Kemudian Rumah Sakit mengakui adanya kesalahan penanganan dalam kejadian tersebut, pihak RS menyatakan bahwa mereka akan bertanggung jawab penuh dan berkomitmen untuk merawat bayi tersebut sampai sembuh dengan melibatkan dokter-dokter spesialis. Mereka juga berkomunikasi dengan orang tua bayi untuk memberikan penjelasan dan tanggapan, serta akan membuat surat pernyataan sebagai bentuk tanggung jawab atas kejadian yang tidak diinginkan tersebut.
Tanggapan/Perspektif Kelompok Terhadap Kasus
Menurut kami sebelum kita menduga jika kasus ini adalah malpraktik, kita harus mengetahui terlebih dahulu mana yang termasuk tindakan malpraktik dan mana yang termasuk resiko medis. Dimana malpraktik sendiri adalah tindakan yang tidak sesuai dengan atau dibawah dari standar profesi, standar pelayanan medik, dan standar operation procedure. Sedangkan resiko medis merupakan ketidak berhasilan dalam melakukan tindakan medis, namun tindakan tersebut sudah sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan medik, dan standar operation procedure (SOP).
Dalam kasus ini, sebelum dilakukannya tindakan screening untuk mengecek stunting dan keterbelakangan mental anak, pihak keluarga diberikan formulir persetujuan, yang dimana perawat mengatakan tidak akan ada risiko yang berarti dalam tindakan screening tersebut, setelah melakukan pertimbangan akhirnya pihak keluarga menyetujuinya. Setelah tindakan screening itu, keluarga pasien menduga bahwa perawat telah melakukan tindakan malpraktik yang menyebabkan tumit pasien yang masih bayi memerah hingga terlihat seperti melepuh. Akhirnya, setelah beberapa pertimbangan keluarga pasien mengajukan laporan ke polisi. Namun, disisi lain perawat yang bersangkutan mengatakan bahwa tindakan yang telah dilakukannya masih sesuai dengan SOP yang berlaku, yaitu mengompres kaki pasien dengan menggunakan air hangat. Sedangkan keluarga pasien menduga perawat menggunakan air dengan suhu tinggi dan menyangkal bagaimana bisa pengompresan yang hanya dengan air hangat dapat menyebabkan kaki anaknya sampai melepuh.
Menurut sumber yang kami baca, sebelum melakukan tindakan sang perawat sudah memberikan form persetujuan kepada keluarga dan juga menjelaskan bagaimana mekanisme, resiko serta SOP nya. Namun, tidak dijelaskan resiko atau efek samping seperti melepuh yang terjadi pada pasien. Menurut kami tindakan yang dilakukan perawat kurang tepat karena ketika melakukan persetujuan tindakan medik tidak memberikan penjelasan secara detail tentang resiko dan komplikasi yang mungkin terjadi. Sehingga jika mungkin benar tindakan yang dilakukan perawat sudah sesuai SOP bisa saja kejadian ini dapat dikategorikan sebagai resiko medis dan bukan malpraktik. Sedikit saran dari kami mungkin komunikasi antar perawat dengan pasien lebih interaktif lagi, karena menurut kami hal ini bisa terjadi salah satunya adala disebabkan karena kurangnya komunikasi antara perawat dan pihak keluarga pasien yang dimana hal tersebut dapat berakibat fatal karena menyangkut kesehatan pasien.
4. PENCEGAHAN AGAR TIDAK TERJADI MALPRAKTIK
Di bawah ini pencegahan yang dapat dilakukan untuk menghindari adanya malpraktik, yaitu:
1) Diperlukan adanya disiplin profesi
Tenaga keprofesian setidaknya harus memiliki 6 kompetensi inti yang meliputi: pengetahuan Ilmu yang memadai (knowledge), kompetensi pelayanan kesehatan (patient care), keterampilan interpersonal dan komunikasi (interpersonal and communication skill), profesionalisme, praktik yang berbasis sistem (system base practice), pembelajaran dan pengembangan IPTEK (practice base learning and improvement).
Disiplin kompetensi
Tenaga kesehatan harus menjaga kondisi kesehatannya agar tetap kompeten dalam melayani masyarakat. Dalam berpraktik harus dilandasi standar kompetensi, STR (Surat Tanda Registrasi) dan SIP (Surat Izin Praktik). Hal ini dilakukan untuk melindungi tenaga kesehatan tersebut jika dikemudian hari terjadi hal yang tidak diharapkan atau sebagai rambu-rambu tenaga kesehatan dalam menjalankan tugasnya.
Disiplin record yang baik
Rekam Medik yang lengkap dan adekuat dapat menjadi pelindung yang kuat apabila dikemudian hari terjadi tuntutan malpraktek medis.
Disiplin pelayanan kesehatan
Tenaga kesehatan dilarang ikut dalam tindakan penyiksaan, eksekusi mati, pelecehan seksual, penggunaan NAPZA, atau memberikan resep narkoba, intimidasi serta tindak kekerasan.
- Disiplin komunikasi
Tenaga kesehatan memberikan keterangan jujur kepada pasien dan tidak dibuat-buat dalam menentukan jasa medis yang akan diberikan. Tenaga kesehatan menjaga kerahasiaan data medis pasien atau harus meminta izin terlebih dahulu kepada pasien apabila akan menggunakan data tersebut untuk kepentingan perkembangan ilmu pengetahuan.
2) Tidak menjanjikan atau menjamin keberhasilan dalam upaya pelayanan kesehatan (terutama kuratif), karena tenaga kesehatan akan lebih berfokus kepada proses.
3) Sebelum melakukan intervensi atau tindakan, diperlukan persetujuan pasien yang diinformasikan oleh tenaga kesehatan.
4) Mencatat dengan lengkap setiap intervensi atau tindakan ke dalam rekam medis.
5) Memperlakukan pasien dengan manusiawi dan memperhatikan kebutuhannya.
6) Menerapkan tata cara medis yang sesuai dengan standar terbaru yang ditetapkan oleh badan atau institusi kesehatan yang terkait.
Unsur-unsur pembuktian malpraktik meliputi: tanggung jawab (Duty), pengabaian tanggung jawab (Dereliction of that duty), kerugian pasien (Damages) dan hubungan langsung antara pengabaian tanggung jawab dengan kerugian pasien (Direct causation).
Dosen Pengampu Mata Kuliah Bioetika Kesehatan: Nur Anindya Syamsudi, STr.Keb., M.Kes
Ditulis Oleh Kelompok 6:
Rifdah Eka Nasywa (22051334032)
Yunis Firsta Cahyani (22051334034)
Berliana Adinda Putri (22051334038)
Anggy Dwi Oktavia (22051334040)
Sumber Referensi:
Andi, Riska F. (2016). PENEGAKAN HUKUM MALPRAKTIK MELALUI PENDEKATAN MEDIASI PENAL. Jurnal Yustisia, 5(1).
Bagus, Ida. 2018. DISIPLIN KEDOKTERAN DALAM MENCEGAH MALPRAKTEK MEDIS, diakses pada 16 Maret 2024 melalui 4abaf72700150addbc5edee4f0e861bf.pdf (unud.ac.id)
Bell, S. G. (2019, August 10). TIPS UNTUK MENGHINDARI KLAIM MALPRAKTEK. Retrieved March 15, 2024, from https://id.linkedin.com/pulse/tips-untuk-menghindari-klaim-malpraktek-simon-g-bell#:~:text=Ada%20beberapa%20tips%20untuk%20menghindari,empati%20kepada%20pasien%2C%20transparan%20dan
Indonesia. C. (2023, March 16). Bayi Diduga Korban Malapraktik di RS Medan Usai Screening Stunting. Peristiwa. Retrieved March 13, 2024, from https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230316200106-20-926100/bayi-diduga-korban-malapraktik-di-rs-medan-usai-screening-stunting
Michelle Gabriele, 2017. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DOKTER YANG DIDUGA MELAKUKAN MEDICAL MALPRAKTIK, diakses pada 17 Maret 2024 melalui https://media.neliti.com/media/publications/149417-ID-perlindungan-hukum-terhadap-dokter-yang.pdf
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H