Tenaga kesehatan dilarang ikut dalam tindakan penyiksaan, eksekusi mati, pelecehan seksual, penggunaan NAPZA, atau memberikan resep narkoba, intimidasi serta tindak kekerasan.
- Disiplin komunikasi
Tenaga kesehatan memberikan keterangan jujur kepada pasien dan tidak dibuat-buat dalam menentukan jasa medis yang akan diberikan. Tenaga kesehatan menjaga kerahasiaan data medis pasien atau harus meminta izin terlebih dahulu kepada pasien apabila akan menggunakan data tersebut untuk kepentingan perkembangan ilmu pengetahuan.
2) Tidak menjanjikan atau menjamin keberhasilan dalam upaya pelayanan kesehatan (terutama kuratif), karena tenaga kesehatan akan lebih berfokus kepada proses.
3) Sebelum melakukan intervensi atau tindakan, diperlukan persetujuan pasien yang diinformasikan oleh tenaga kesehatan.
4) Mencatat dengan lengkap setiap intervensi atau tindakan ke dalam rekam medis.
5) Memperlakukan pasien dengan manusiawi dan memperhatikan kebutuhannya.
6) Menerapkan tata cara medis yang sesuai dengan standar terbaru yang ditetapkan oleh badan atau institusi kesehatan yang terkait.
Unsur-unsur pembuktian malpraktik meliputi: tanggung jawab (Duty), pengabaian tanggung jawab (Dereliction of that duty), kerugian pasien (Damages) dan hubungan langsung antara pengabaian tanggung jawab dengan kerugian pasien (Direct causation).
Dosen Pengampu Mata Kuliah Bioetika Kesehatan:Â Nur Anindya Syamsudi, STr.Keb., M.Kes
Ditulis Oleh Kelompok 6:
Rifdah Eka Nasywa (22051334032)