Dalam kasus ini, sebelum dilakukannya tindakan screening untuk mengecek stunting dan keterbelakangan mental anak, pihak keluarga diberikan formulir persetujuan, yang dimana perawat mengatakan tidak akan ada risiko yang berarti dalam tindakan screening tersebut, setelah melakukan pertimbangan akhirnya pihak keluarga menyetujuinya. Setelah tindakan screening itu, keluarga pasien menduga bahwa perawat telah melakukan tindakan malpraktik yang menyebabkan tumit pasien yang masih bayi memerah hingga terlihat seperti melepuh. Akhirnya, setelah beberapa pertimbangan keluarga pasien mengajukan laporan ke polisi. Namun, disisi lain perawat yang bersangkutan mengatakan bahwa tindakan yang telah dilakukannya masih sesuai dengan SOP yang berlaku, yaitu mengompres kaki pasien dengan menggunakan air hangat. Sedangkan keluarga pasien menduga perawat menggunakan air dengan suhu tinggi dan menyangkal bagaimana bisa pengompresan yang hanya dengan air hangat dapat menyebabkan kaki anaknya sampai melepuh.
Menurut sumber yang kami baca, sebelum melakukan tindakan sang perawat sudah memberikan form persetujuan kepada keluarga dan juga menjelaskan bagaimana mekanisme, resiko serta SOP nya. Namun, tidak dijelaskan resiko atau efek samping seperti melepuh yang terjadi pada pasien. Menurut kami tindakan yang dilakukan perawat kurang tepat karena ketika melakukan persetujuan tindakan medik  tidak memberikan penjelasan secara detail tentang resiko dan komplikasi yang  mungkin terjadi. Sehingga jika mungkin benar tindakan yang dilakukan perawat sudah sesuai SOP bisa saja kejadian ini dapat dikategorikan sebagai resiko medis dan bukan malpraktik. Sedikit saran dari kami mungkin komunikasi antar perawat dengan pasien lebih interaktif lagi, karena menurut kami hal ini bisa terjadi salah satunya adala disebabkan karena kurangnya komunikasi antara perawat dan pihak keluarga pasien yang dimana hal tersebut dapat berakibat fatal karena menyangkut kesehatan pasien.
4. PENCEGAHAN AGAR TIDAK TERJADI MALPRAKTIK
Di bawah ini pencegahan yang dapat dilakukan untuk menghindari adanya malpraktik, yaitu:
1) Diperlukan adanya disiplin profesi
Tenaga keprofesian setidaknya harus memiliki 6 kompetensi inti yang meliputi: pengetahuan Ilmu yang memadai (knowledge), kompetensi pelayanan kesehatan (patient care), keterampilan interpersonal dan komunikasi (interpersonal and communication skill), profesionalisme, praktik yang berbasis sistem (system base practice), pembelajaran dan pengembangan IPTEK (practice base learning and improvement).Â
Disiplin kompetensi
Tenaga kesehatan harus menjaga kondisi kesehatannya agar tetap kompeten dalam melayani masyarakat. Dalam berpraktik harus dilandasi standar kompetensi, STR (Surat Tanda Registrasi) dan SIP (Surat Izin Praktik). Hal ini dilakukan untuk melindungi tenaga kesehatan tersebut jika dikemudian hari terjadi hal yang tidak diharapkan atau sebagai rambu-rambu tenaga kesehatan dalam menjalankan tugasnya.
Disiplin record yang baik
Rekam Medik yang lengkap dan adekuat dapat menjadi pelindung yang kuat apabila dikemudian hari terjadi tuntutan malpraktek medis.
Disiplin pelayanan kesehatan