Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2014
“Perawat dalam melaksanakan Praktik Keperawatan berhak memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar pelayanan, standar profesi, standar prosedur operasional, dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.”
Pasal 24 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996
“Perlindungan hukum diberikan kepada tenaga kesehatan yang melakukan tugasnya sesuai dengan standar profesi tenaga kesehatan.”
Tujuan dari Perlindungan hukum dalam Pasal ini adalah untuk memberikan rasa aman terhadap tenaga kesehatan dalam melaksanakan tugas profesinya. Standar Operating Procedure (SOP)
3. TANGGAPAN ATAS KASUS BAYI YANG DIDUGA KORBAN MALPRAKTIK
Proses Penanganan Kasus Dari Tenaga Kesehatan (cuplikan berita)
Dalam menanggapi dugaan kasus malpraktik terhadap bayi tersebut, pihak Rumah Sakit termasuk direktur, dokter, dan perawat bertanggung jawab akan kasus tersebut. Proses penanganan terkait program pemeriksaan tiroid di RS Mitra Medika dimulai dengan penawaran kepada orang tua bayi yang baru lahir untuk mencegah stunting dan keterbelakangan mental. Setelah orang tua bayi setuju, pemeriksaan dilakukan dengan mengambil sampel darah dari tumit bayi dengan menggunakan kompres air panas. Namun, keesokan harinya, kaki bayi tersebut melepuh akibat cedera pada telapak kaki yang diduga disebabkan oleh suhu air kompres yang terlalu panas. Kemudian Rumah Sakit mengakui adanya kesalahan penanganan dalam kejadian tersebut, pihak RS menyatakan bahwa mereka akan bertanggung jawab penuh dan berkomitmen untuk merawat bayi tersebut sampai sembuh dengan melibatkan dokter-dokter spesialis. Mereka juga berkomunikasi dengan orang tua bayi untuk memberikan penjelasan dan tanggapan, serta akan membuat surat pernyataan sebagai bentuk tanggung jawab atas kejadian yang tidak diinginkan tersebut.
Tanggapan/Perspektif Kelompok Terhadap Kasus
Menurut kami sebelum kita menduga jika kasus ini adalah malpraktik, kita harus mengetahui terlebih dahulu mana yang termasuk tindakan malpraktik dan mana yang termasuk resiko medis. Dimana malpraktik sendiri adalah tindakan yang tidak sesuai dengan atau dibawah dari standar profesi, standar pelayanan medik, dan standar operation procedure. Sedangkan resiko medis merupakan ketidak berhasilan dalam melakukan tindakan medis, namun tindakan tersebut sudah sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan medik, dan standar operation procedure (SOP).