Mohon tunggu...
Rifai TaufikAnas
Rifai TaufikAnas Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UIN Raden Mas Said SURAKARTA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Asuransi Konvensional dalam Islam

2 Juni 2024   21:54 Diperbarui: 2 Juni 2024   22:26 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama:  Rifa'i Taufik Anas

NIM:  212111062

Prodi:  Hukum Ekonomi Syariah

Matkul:  Asuransi Syariah

Dosen : Muhammad Juli janto, S.Ag., M.Ag.

PENDAHULUAN 

LATAR BELAKANG 

Industri asuransi di Indonesia semakin berkembang dari waktu ke waktu. Aset total industri keuangan non perbankan 2019 mencapai Rp 1.637 triliun atau tumbuh 12,9% dari tahun 2018. Industri asuransi diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian. Usaha asuransi adalah usaha jasa keuangan yang menghimpun dana masyarakat melalui pengumpulan premi asuransi, untuk memberikan perlindungan kepada anggota masyarakat pemakai jasa asuransi terhadap kemungkinan timbulnya kerugian karena suatu peristiwa yang tidak pasti atau terhadap hidup atau meninggalnya seseorang. Perjanjian asuransi menyangkut sesuatu hal yang tidak pasti terjadi. Oleh karena itu, suatu konsep untuk mengurangi risiko individu atau institusi (tertanggung) kepada perusahaan asuransi (penanggung) melalui suatu perjanjian (kontrak) menjadi konsep asuransi konvensional. 

Secara garis besar ada 4 (empat) macam pandangan ulama dan cendikiawan muslim tentang asuransi. Ulama yang berpendapat bahwa asuransi termasuk segala macam bentuk dan cara operasinya hukumnya haram, ulama yang berpendapat bahwa asuransi hukumnya "halal" atau diperbolehkan dalam Islam, ulama yang berpendapat bahwa asuransi yang diperbolehkan dengan catatan adalah asuransi yang bersifat sosial, sedangkan yang bersifat komersil dilarang dalam Islam, serta ulama yang berpendapat bahwa hukum asuransi termasuk "subhat", karena tidak ada dalil yang menghalalkan asuransi. 

Pakar ekonomi Islam yang membolehkan asuransi adalah Muammad Nejatullah al-iddiqi, sedangkan ulama yang mengharamkan asuransi adalah Wahbah al-Zuail. Berangkat dari pendapat dua Ulama tersebut yang masih berbeda dan mengingat asuransi semakin banyak atau berkembang dan setiap muslim perlu hukum muamalah sah secara syariah, maka penulis tertarik untuk meneliti lebih lanjut hukum asuransi berdasarkan pendapat kedua ulama ini sehingga penulis mengusulkan judul penulisan skripsi dengan tema: "Hukum Asuransi Konvensional dalam Islam (Studi Komparatif antara Muammad Nejatullah al-iddiqi dan Wahbah al-Zuail).

ALASAN MEMILIH JUDUL SKRIPSI 

Dewasa ini asuransi berkembang cukup pesat karena peningkatan kesadaran masyarakat akan kekhawatiran terhadap suatu musibah yang menyebabkan kerugian finansial. Hal ini menjadi salah satu langkah yang dilakukan untuk meminimalisir dampak buruk yang akan terjadi. Akan tetapi, tidak semua yang berjalan di dunia ini sesuai dengan hukum Islam, tetapi lebih kepada bisnis atau konvensional. Oleh karena itu, saya tertarik untuk meriview pandangan-pandangan terhadap asuansi yang berbasis konvensional dan mampu memberikan solusi apabila tidak sesuai dengan syariat. 

PEMBAHASAN 

Skripsi ini membahas tentang pendapat Muhammad Nejatullah Al-Siddiqi dan Wahbah Al-Zuhaili tentang hukum asuransi. Pokok bahasannya memuat biografi singkat Muammad Nejatullah al-iddiqi dan Wahbah Al-Zuhaili, pendapat serta argumentasi Muammad Nejatullah aliddiqi dan Wahbah Al-Zuail tentang hukum asuransi konvensional dalam Islam, serta pandangan Reza Ultami sebagai penulis. 

Biografi Singkat Muammad Nejatullah al-iddiqi dan Wahbah AlZuail

Biografi Singkat Muammad Nejatullah al-iddiqi

 Pokok bahasan ini membahas tentang biografi Muammad Nejatullah al-iddiqi. Muammad Nejatullah al-iddiqi dilahirkan di Gorakhpur, Uttar Pradesh, India pada tahun 1931. Siddiq menempuh pendidikan awalnya di Darsah Jama'ati Islam Ranpur kemudian dilanjutkan di Aligarh Muslim University. Karya tentang Islam dan ekonomi Islam yaitu :

Some Aspects of the Islamic Economic (1970), (Beberapa Aspek Ekonomi Islam)

The Economic Enterprise in Islam (1971), (Perusahaan Ekonomi dalam Islam) 

Muslim Economic Thinking (1981), (Berpikir Ekonomi Islam) 

Banking Wiyhout Interest (1983), (Perbankan Tanpa Bunga) 

Insurance in an Islamic Economy (1985), (Asuransi dalam Ekonomi Islam)

Teaching Economics in Islamic Perspective (1996), (Pengajaran Ekonomi dalam Perspektif Islam) 

Role of State in Islamic Economy (1996), (Peran Negara dalam Ekonomi Islam) 

Dialogue in Islamic Eonomics (2002), (Dialog Ekonomi Islam). 

Muammad Nejatullah al-iddiqi dianugrahi King Faisal International frize for Islamic Studies dan merupakan pendukung utama profitsharing serta equity participation dengan menyarankan kedua metode tersebut harus dapat menggantikan transaksi-transaksi berdasar bunga. 

Biografi Singkat Wahbah Al-Zuhaili

Pokok bahasan ini membahas tentang biografi Wahbah Musthafa Al-Zuail. Wahbah Musthafa Al-Zuail dilahirkan pada tahun 1932 M di Dair 'Atiyah, Kecamatan Faiha, Provinsi Damaskus Suriah. Beliau menempuh pendidikan ibtidaiyah di kampungnya, melanjutkan ke perguruan tinggi yaitu Fakultas Syari'ah Universitas Damaskus, kemudian melanjutkan studi doktornya di Universitas al-Azhar Kairo. Beberapa karyanya meliputi : 

Atsar al-Harb fi al-Fiqh al-Islmi-Dirsah Muqranah, Dr al-Fikr, Damaskus, 1963. 

al-Wasit fi Ushl al-Fiqh, Universitas Damaskus, 1966. 

al-Fiqh al-Islmi fi Uslub al-Jadid, Maktabah al-Hadits, Damaskus, 1967.

al-Usl al-'mmah li Wahdah al-Din al-Haq, Maktabah al-Abassiyah, Damaskus, 1972

al-Ulm al-Syari'ah Bayn al-Wahdah wa al-Istiqll, Dr al-Maktabi, Damaskus, 1996. 

al-Asas wa al-Masdir al-Ijtihd al-Musytarikah Bayn al-Sunah wa al Syiah, Dr al-Maktabi, Damaskus, 1996.

Haq al-Hurriah fi al-'Alm, Dr al-Fiqr, Damaskus, 2000. 

al-Insn fi al-Qur'n, Dr al-Maktabi, Damaskus, 2001.

Pendapat dan Argumentasi Muammad Nejatullah al-iddiqi Tentang Hukum Asuransi Konvensional dalam Islam

Bahasan ini menunjukkan bahwa Muammad Nejatullah al-iddiqi membolehkan asuransi. Muammad Nejatullah al-iddiqi memandang bahwa asuransi merupakan suatu keperluan dasar manusia, ketika terjadi suatu musibah secara mendadak atau genting, maka manusia memerlukan asuransi untuk mengatasinya, meskipun pendapat tersebut tidak disetujui oleh beberapa pihak. 

Beliau berpandapat bahwa pemahaman literatur Islam kontemporer mengenai masalah asuransi seringkali tidak sempurna dan peranannya dalam ekonomi telah dianalisis secara tidak tepat. Selama ini, pendekatan yang digunakan adalah dengan mencocokkan asuransi dengan kategori fiqih yang khusus (misalnya, syirkah, mudharabah, wakalah, kafaalah, dan sebagainya) yang kemudin diargumentasikan bahwa asuransi tak dapat dimasukkan ke dalam salah satu kategori tersebut, dengan cepat disimpulkan bahwa asuransi tak dapat dipandang sebagai praktek yang halal. Oleh karena itu, beberapa ulama menentang praktek asuransi.  

Nejatullah melihat bahwa asuransi pada dasarnya bebas dari perjudian dan bunga, sehingga asuransi dapat dijalankan secara bersih dari keburukan-keburukan tersebut dengan tetap memperhatikan kebebasan dari keburukan yang hendak dilenyapkan oleh Syari'ah. Beliau berpendapat bahwa perbedaan antara judi dan asuransi adalah sebagai berikut :

Seorang penjudi bertaruh dan dengan kemauan sendiri mencari resiko yang sebelumnya tidak ada atau jika pun ada maka resiko tersebut tidaklah secara pribadi menyangkut dirinya serta resiko tersebut sudah diketahui sebelumnya, sedangkan nasabah asuransi mencari perlindungan dimana sebagian besar upaya mencari penghidupan dalam kegiatan ekonomi yang normal penuh dengan resiko yang tak dapat ditangani secara memadai oleh metode apa pun selain asuransi. 

Dorongan finansial dalam berjudi diberikan oleh keruntungan yang diperoleh jika menang taruhan yang dapat menambah kekayaan, sedangkan dalam kasus asuransi dorongan tersebut adalah keinginan untuk memperoleh perlindungan dari kerugian yang harus diderita dalam hal malapetaka yang tak diinginkan sehingga tidak menambah kekayaan. 

Argumen Muammad Nejatullah al-iddiqi yang mengindikasikan asuransi diperbolehkan adalah : 

Asuransi terlepas dari bunga (riba). Asumsi bahwa setiap pembayaran yang berlebih merupakan bunga tidak mempunyai alasan yang kuat karena Syari'ah tidak secara mutlak menyatakan setiap kelebihan pembayaran adalah bunga. Uang yang dibayar sebagai premi. Premi yang dibayar si tertanggung asuransi terkumpul menjadi dana yang besar di tangan perusahaan asuransi. Premi tidak bisa dianggap sebagai pinjaman, melainkan sebagai harga yang harus dibayar bagi suatu pelayanan yang diberikan jika dan bila diperlukan. 

Asuransi bebas madharat. Dalam hal ini tidak terdapat pihak ketiga yang terancam oleh suatu kontrak asuransi, tidak pula ada sesuatu yang memiliki kepentingan pencurian yang terancam olehnya. Tujuan Syari'ah adalah pihak-pihak yang terikat dalam sesuatu kontrak haruslah sejauh mungkin sadar akan semua keuntungan dan kerugian kontrak tersebut, sehingga tidak timbul kesalahpahaman atas keuntungan dan kerugian atau menenai hak-hak dan kewajiban mereka, sehingga mencegah kemungkinan terjadinya persengketaan dan perasaan yang tidak baik di kemudian hari.

Asuransi bebas gharar. Transaksi yang didasarkan pada ketidaktahuan dan ketidaktentuan dianggap sebagai membahayakan (gharar). Nejatullah berpendapat bahwa dalam kasus perusahaan yang tertanggung asuransi, jumlah telah disesuaikan dengan asuransi koperasi dan asuransi negara, sehingga peluang melesetnya perhitungan tipis. Apabila ada kemelesetan, maka dapat dengan mudah diselesaikan. Jumlah uang yang akan di terimanya dari dan diserahkan kepada kelompok orang yang ter tanggung sudah tertentu dan diketahui. Kepastian ini didasarkan pada hukum rata-rata yang menjadi dasar bagi perhitungan tingkat premi dan klaim.

Asuransi adalah suatu praktek yang baru, yang sama sekali berbeda dari jenis-jenis transaksi yang lain. Asuransi menurut Sunnah Nabi., masalah masalahnya diketahui dan pasti pada taraf kolektif, meskipun pada taraf perorangan tidak diketahui dan tidak pasti. Orang yang mengambil asuransi sadar sepenuhnya akan ketidakpastian, sehingga tidak ada peluang untuk terjadi kesalahpahaman. Sebagaimana telah ditunjukkan sebelumnya, premi yang dibayarkan dapat dipandang sebagai harga keamanan terhadap ke rugian finansial terlepas dari terjadi atau tidaknya musibah. 

Pendapat dan Argumentasi Wahbah Al-Zuhaili Tentang Hukum Asuransi Konvensional dalam Islam

Bahasan ini menunjukkan bahwa Wahbah Al-Zuhaili melarang asuransi. Dalam mengartikan asuransi konvensional Wahbah Al-Zuail mengutip undang-undang Mesir, Pasal 747 dan undang-undang Suriah, Pasal 713 dan undang-undang lain. Beliau mengisyaratkan pengertian asuransi bisnis (konvensional) melibatkan dua pihak transaksi, yaitu pihak pemberi asuransi (pihak perusahaan) dan pihak penerima asuransi (orang yang tergabung dalam daftar asuransi dengan memberi bayaran (premi) tetap asuransi dan menerima kompensasi asuransi ketika terjadi bahaya atau bencana yang diasuransikan). Asuransi termasuk transaksi spekulatif dan transaksi kompensasi finansial, dimana dalam transaksi spekulatif kadang-kadang kompensasi tidak diperoleh dan kompensasi itu bukanlah sumbangan sukarela dari pihak pemberi asuransi. 

Asuransi menurut Wahbah Al-Zuail yaitu asuransi gotong royong (kooperatif) dan asuransi bisnis (konvensional). Asuransi kooperatif merupakan asuransi dimana beberapa orang berkumpul lalu masing-masing bersepakat untuk membayar jumlah uang tertentu yang kemudian uang tersebut diberkan kepada seseorang yang terkena musibah sebagai kompensasi. Asuransi konvensional merupakan asuransi dimana pihak penerima bertanggung jawab akan membayar premi tertentu kepada perusahaan asuransi yang memakai sistem saham. Konsekuensinya adalah pihak pemberi asuransi bertanggung jawab akan memberi kompensasi atas bahaya yang akan menimpa pihak penerima asuransi. Apabila tidak terjadi musibah, maka uang premi akan hangus. 

Argumen Wahbah Al-Zuail yang mengindikasikan bahwa asuransi konvensional haram yaitu : 

Asuransi konvensional termasuk transaksi yang mengandung unsur riba. Unsur riba yang dikandung asuransi ini adalah hal yang tidak bisa dielakkan karena kompensasi asuransi datang dari sumber yang mengandung syubhat. Selain itu, dilihat dari berasaran kompensasi tidak ada pemerataan atau persamaan antara jumlah bayaran cicilan yang diberikan oleh penerima asuransi dengan jumlah kompensasi yang diberikan oleh pemberi asuransi. Apabila kompensasi yang diberikan lebih banyak daripada premi yang dibayarkan, maka asuransi mengandung riba fadhl dan riba nasiiah, tetapi bila sama jumlahnya maka asuransi hanya mengandung riba nasiiah.

Asuransi konvensional termasuk transaksi yang mengandung unsur gharar. Pada dasarnya, transaksi asuransi berstatus transaksi yang mengandung gharar yaitu transaksi spekulatif dimana objek transaksi (barang atau harga) ada kemungkinan diperoleh atau tidak diperoleh. Gharar dilarang dalam jual beli Islam termasuk semua jenis transaksi kompensasi finansial. 

Asuransi konvensional termasuk transaksi yang mengandung unsur gaban. Asuransi mengandung unsur tipuan (gaban), karena barang dan harga menjadi tidak jelas. Sebab, pada saat transaksi asuransi dilangsungkan tidak diketahui seberapa jumlah uang yang akan diambil atau diberi oleh pihak penerima atau pemberi asuransi. Terkadang penerima asuransi hanya memberi 1x premi dan asuransi harus dipakai, atau penerima asuransi membayar penuh premi tetapi asuransi tidak digunakan.

Asuransi konvensional termasuk transaksi yang mengandung unsur qimar. Perjanjian asuransi konvensional tergolong salah satu bentuk perjudian, karena ada untung-untungan dalam kompensasi finansialnya, dimana pihak penerima asuransi membayar iuran yang jumlahnya sedikit dan menunggu keuntungan yang besar yang merupakan hakikat judi. 

Asuransi konvensional termasuk transaksi yang mengandung unsur fahaalah. Jumlah premi yang akan diberikan oleh pihak penerima kepada pihak pemberi asuransi tidak jelas, seperti pada asuransi jiwa. Kedua pihak asuransi merujuk kepada transaksi yang tidak memberi tahu seberapa banyak kerugian dan keuntungan yang akan diperoleh oleh kedua pihak pelaku asuransi. 

Pendapat Penulis 

Bahasan ini membahas tentang pendapat Reza Ultami sebagai penulis. Produk asuransi dapat menjadi salah satu upaya dalam memproteksi kita melalui upaya memperkecil resiko yang mungkin terjadi di masa depan. Saat ini terdapat dua jenis asuransi yaitu, asuransi konvensional dan asuransi syariah. Mengenai hukum asuransi konvensional penulis lebih condong kepada pendapat dan argumen yang diajukan oleh Wahbah Al-Zuail karena adanya dua unsur yang tidak dapat dielakkan dan jelas diharamkan dalam Islam yaitu riba dan gharar. 

Menurut hemat penulis, masyarakat saat ini lebih baik memilih produk asuransi syariah. Asuransi syariah merupakan usaha tolong-menolong dan saling melindungi di antara para peserta yang penerapan operasional dan prinsip hukumnya sesuai dengan syariat Islam. Tanpa bermaksud mendahului takdir, asuransi dapatlah diniatkan sebagai ikhtiar persiapan untuk menghadapi kemungkinan terjadinya risiko.

Asuransi syariah sudah dijamin Halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Dewan Syariah Nasional (DSN) dengan Fatwa Nomor 21/DSNMUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syari'ah yang didalamnya terdapat 4 jenis akad yaitu : 

Akad Tabarru' (Hibah / Tolong Menolong)

Peserta Asuransi memberikan hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah, sedangkan perusahaan asuransi sebagai pengelola dana hibah.

Akad Tijarah (Mudharabah)

Perusahaan asuransi sebagai mudharib (Pengelola), dan peserta sebagai shahibul mal (Pemegang Polis). Premi dari akad ini dapat diinvestasikan dan hasil keuntungan atas investasi tersebut dibagi-hasilkan kepada para pesertanya.

Akad Wakalah bil Ujrah

Kuasa dapat diberikan dari peserta kepada perusahaan asuransi untuk mengelola dana peserta dengan imbalan pemberian ujrah (fee). Perusahaan asuransi sebagai wakil dapat menginvestasikan premi yang diberikan, tetapi tidak berhak memperoleh bagian dari hasil investasi.

Akad Mudharabah Musytarakah

Perusahaan asuransi sebagai mudharib dan juga menyertakan dananya dalam investasi bersama dana peserta. Bagi hasil investasi dibagikan antara perusahaan asuransi dan peserta sesuai nisbah yang disepakati sesuai dengan porsi dana masing-masing.

Selain memiliki akad yang sudah sesuai dengan fatwa DSN MUI, asuransi syariah juga memiliki keunggulan antara lain : 

Tidak berlaku sistem dana hangus

Transparansi pengelolaan dana

Pengelolaan dana yang islami

RENCANA SKRIPSI YANG AKAN DITULIS DAN ARGUMENNYA

JUDUL : Analisis Pengaruh Faktor-Faktor Terhadap Kualitas Pelayanan di Rumah Pemotongan Unggas

LATAR BELAKANG : 

Rumah Pemotongan Unggas (RPU) adalah salah satu industri yang sangat penting dalam menunjang kebutuhan masyarakat terhadap daging dan produk unggas. Kualitas pelayanan di RPU sangat penting untuk meningkatkan kepuasan pelanggan dan meningkatkan loyalitas mereka. Oleh karena itu, analisis faktor-faktor yang mempengaruhi kualitas pelayanan di RPU sangat penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan meningkatkan keberhasilan usaha.

TUJUAN :

Tujuan dari skripsi ini adalah untuk menganalisis pengaruh faktor-faktor terhadap kualitas pelayanan di RPU. Faktor-faktor yang akan dijelaskan meliputi:

Faktor lingkungan : suasana, kebersihan, dan kenyamanan RPU.

Faktor pribadi : keterampilan dan kemampuan pelayanan staf.

Faktor produk : kualitas dan variasi produk unggas.

Faktor harga : harga produk unggas yang sesuai dengan kualitas dan kuantitas.

METODE :

Metode yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode survei. Survei akan dilakukan terhadap pelanggan RPU yang telah mengunjungi RPU tersebut. Responden akan diwajibkan untuk mengisi kuesioner yang berisi pertanyaan-pertanyaan tentang kualitas pelayanan di RPU, termasuk faktor-faktor yang dianalisis.

VARIABEL : 

Variabel yang akan diuji dalam skripsi ini adalah:

Variabel terikat : kualitas pelayanan (variabel terikat).

Variabel independen : faktor lingkungan, faktor pribadi, faktor produk, dan faktor harga. 

HIPOTESIS :

Hipotesis yang akan diuji dalam skripsi ini adalah:

Faktor lingkungan, faktor pribadi, faktor produk, dan faktor harga memiliki pengaruh yang signifikan terhadap kualitas pelayanan di RPU.

Faktor lingkungan memiliki pengaruh yang lebih besar terhadap kualitas pelayanan di RPU dibandingkan dengan faktor personal, faktor produk, dan faktor harga.

MANFAAT :

Manfaat dari skripsi ini adalah:

Meningkatkan kualitas pelayanan di RPU dengan memahami faktor-faktor yang mempengaruhi kualitas pelayanan.

Meningkatkan kesuksesan bisnis RPU dengan meningkatkan kepuasan pelanggan dan meningkatkan loyalitas mereka.

Meningkatkan pengetahuan tentang faktor-faktor yang mempengaruhi kualitas pelayanan di RPU, sehingga dapat digunakan sebagai referensi bagi RPU lain.

BATASAN : 

Batasan dari skripsi ini adalah:

Survei hanya dilakukan terhadap pelanggan RPU yang telah mengunjungi RPU tersebut.

Faktor-faktor yang dijelaskan hanya terbatas pada faktor lingkungan, faktor pribadi, faktor produk, dan faktor harga.

ARGUMENTASI : 

Analisis faktor-faktor yang mempengaruhi kualitas pelayanan di RPU sangat penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan meningkatkan keberhasilan bisnis. Oleh karena itu, skripsi ini akan menganalisis pengaruh faktor-faktor terhadap kualitas pelayanan di RPU. Faktor-faktor yang akan dianalisis meliputi faktor lingkungan, faktor pribadi, faktor produk, dan faktor harga. Hasil analisis ini dapat digunakan sebagai referensi bagi RPU lain untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan meningkatkan kesuksesan bisnis.

REFERENSI : 

Parasuraman, A., Zeithaml, VA, & Berry, LL (1985). Model konseptual kualitas layanan dan implikasinya untuk penelitian masa depan. Jurnal Pemasaran, 49(4), 41-50.

Zeithaml, VA, Parasuraman, A., & Berry, LL (1990). Memberikan layanan berkualitas: Menyeimbangkan persepsi dan harapan pelanggan. Kebebasan media.

Bitner, MJ (1992). Servicescapes: Dampak lingkungan fisik terhadap pelanggan dan karyawan. Jurnal Pemasaran, 56(2), 57-71.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun